Minazh Zhulumaati Ilan Nuur

antik3

31 Dec 09

Dakwah Kepada Istri

Penulis: Al Ustadz Abu Muawiyah

Tanya:
Asalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ustadz bagaimana caranya berdakwah atau mengajak istri kepada manhaj salaf, karena ana mengenal manhaj ini setelah menikah, apakah ana berdosa jika istri tidak mau mengikuti manhaj ini
“Eri nur hidayat”

Jawab:
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Sudah dimaklumi bersama bahwa lelaki adalah pemimpin kaum wanita dan juga dalam hadits Ibnu Umar riwayat Al-Bukhari dan Muslim disebutkan bahwa setiap lelaki adalah pemimpin dari keluarganya dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Karenanya seorang lelaki khususnya suami bertanggung jawab untuk mengajak anak dan istrinya kepada kebaikan dan keselamatan. Allah Ta’ala berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, jagalah diri-diri kalian dan keluarga-keluarga kalian dari api neraka.” Para ulama menafsirkan bahwa yang dimaksud dengan keluarga kalian di sini adalah istri kalian, sementara anak termasuk dari bagian diri kalian.

Kemudian, setiap orang yang ingin mengajak kepada kebaikan wajib untuk meyakini bahwa hidayah taufik dan ilham hanya di tangan Allah, Dia memberikan hidayah kepada siapa yang Dia kehendaki dan demikian pula sebaliknya. Sementara manusia hanya punya kewajiban menjelaskan dan menerangkan, dan dia sama sekali tidak kuasa membuat mereka mendapatkan hidayah walaupun mereka adalah kerabatnya yang paling dia cintai. Allah Ta’ala berfirman mengingatkan Nabi alaihishshalatu wassalam, “Engkau tidak bisa memberikan hidayah kepada siapa yang kamu cintai, akan tetapi Allah yang memberikan hidayah kepada siapa yang Dia kehendaki.”

Setelah memahami semua ini, kami katakan: Wajib atasmu untuk memberikan pengajaran dan tuntunan kepada istrimu dengan cara yang paling baik serta penuh hikmah, kesabaran dan kehati-hatian. Hal itu karena kaum wanita tercipta dari tulang rusuk yang bengkok, jika engkau memaksa untuk meluruskannya (mengajarnya dengan kasar) maka mereka akan patah (membangkang dan durhaka), sementara jika engkau tidak berusaha meluruskannya maka dia akan terus bengkok, demikian yang disabdakan oleh Nabi alaihishshalatu wassalam dalam hadits yang shahih.

Karenanya hendaknya kamu sabar, perlahan, sedikit demi sedikit mengajarinya, dan jangan sekali-kali kamu berharap dia langsung menjadi muslimah yang sempurna yang bisa mengamalkan ajaran Islam dengan sempurna. Mulailah untuk memperbaikinya dari perkara yang terpenting yaitu sisi akidah, karena jika akidahnya sudah baik maka dia akan mudah menerima yang lainnya.  Baru setelah itu beralih kepada kewajiban-kewajiban lainnya. Dalam masalah fiqhi keseharian, pakaian, akhlak dan adab, semua harus perlahan-lahan dan setahap demi setahap.

Jika ada penghalang dari lingkungan maka hendaknya dia mencari tempat tinggal yang lebih baik, dimana tetangganya adalah tetangga yang saleh. Jika ada halangan dari pihak keluarga, misalnya karena tinggal dengan orang tua, maka hendaknya mencari tempat tinggal sendiri untuk keluarganya dengan tetap menjaga silaturahmi dengan orang tuanya.

Yang terakhir dan ini yang terpenting, banyak-banyak mendoakan kebaikan untuk istrinya dan jangan sampai dia mencela atau mendoakan keburukan untuknya, karena malaikat akan meng’amin’kan doa yang diucapkan untuk orang lain selama orang lain itu tidak mengetahui kalau dirinya didoakan. Karena hidayah hanya di tangan Allah, maka senantiasa berharaplah hal itu hanya kepada-Nya. Wallahu a’lam bishshawab.

http://al-atsariyyah.com/?p=1594#more-1594

29 Dec 09

Batas umur anak-anak yang diwajibkan bagi wanita untuk menutup aurotnya

Penulis: Fadlilatu As Syaikh Al’Allamah Al Faqih Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah

 

 

Soal 2 : Berapa batas umur anak-anak yang diwajibkan bagi wanita untuk menutup aurotnya dari anak-anak tersebut ? Apakah didasarkan kepada hukum tamyiz (anak yang telah mengetahui/membedakan perkara yang baik dan buruk), atau telah balighnya ?

 

 

Jawaban Syaikh Utsaimin : Allah berfirman menjelaskan bolehnya seorang wanita menampakkan perhiasannya kepada mereka (anak-anak) dalam surat An-Nur ayat 31 (yang artinya) : ‘Atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita’.

 

 

Seorang anak apabila diperlihatkan kepada mereka aurot wanita dan anak tersebut melihatnya kemudian berbicara/menceritakan apa yang dilihatnya kepada orang lain , maka tidak boleh bagi seorang wanita membuka aurot dihadapannya. Keadaan yang demikian berbeda antara satu anak dengan anak yang lainnya karena disebabkan pergaulan diantara mereka.Terkadang seorang anak disebabkan pergaulannya dia mengetahui banyak sekali perkara yang berkaitan dengan wanita, kemudian apabila berbicara di hadapan manusia, dia menceritakan perkara tersebut. Dan sebaliknya, terkadang seorang anak tidak menghiraukan dari perkara yang mereka lihat karena belum tamyiz.

 

 

Perkara yang penting harus diperhatikan bahwa sesungguhnya Allah telah membatasi/mengkhususkan dengan firman-Nya

 

( yang artinya) :’atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurot wanita. Yaitu anak-anak yang diperbolehkan bagi seorang wanita menampakkan aurotnya adalah anak yang belum tamyiz yaitu yang tidak menghiraukan perkaranya kaum wanita

 

 

(Diterjemahkan Oleh Al Ustadz Abu ‘Isa Nurwahid dari Kitab Asilah Al Muhimmah dan Majmu’ah As Ilah)

 

 

Sumber : Buletin Da’wah Al-Atsary, Semarang. Edisi 16 / 1427 H

 

Dikirim via email oleh Al-Akh Dadik

 

 

 Dari http://www.darussalaf.or.id

 

 

28 Dec 09

Tanya Jawab Perhitungan Zakat Perdagangan, Zakat Pertanian dan Zakat Uang

Filed under: Ahkaam, Jawab wa Sual

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Waromatullohi Wabarokatuh

Ustadz yang saya hormati

Setelah mendapatkan penjelasan ttg Hukum zakat ketika dauroh di Masjid Ithisom Jakarta beberapa waktu yang lalu, ada beberapa hal yang ana masih bingung

1. Bagaimana cara menghitung zakat perdagangan jika perdagangan yang kita lakukan itu sifatnya tidak terus menerus/ jumlahnya tdk tentu seperti halnya ana sebagai seorang yang menjual kendaraan yang tidak tentu jumlahnya tiap bulan dan tidak ada barang yang disimpan (Barang ada ketika ada permintaan saja)?
2. Bagaimana jika perdagangan itu sifatnya bukan kontan tetap kredit?  Bagaimana cara menghitung Zakatnya?
3. Berkaitan dgn Zakat pertanian, bagaimana jika kasusnya adalah si A pemilik tanah dan si B adalah pengelola (mengelola & mensuplai semua kebutuhan hingga panen) dengan kesepakatan hasil panennya dibagi dua, apakah nishobnya ditentukan dari hasil panen seluruhnya atau setelah dibagi 2?
4. Berkaitan dengan zakat uang, bagaimana jika uang yang kita miliki jumlahnya kadang bertambah & kadang berkurang setiap bulannya? bagaimana cara kita menentukan besaran jumlah uang yang dikeluarkan zakatnya?

Jazakallohu khoiron

Wiryawan

Jawaban:
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

 

1. Telah dimaklumi bahwa zakat diwajibkan apabila telah sampat nishob dan telah dipegang selama setahun. Dan zakat perdagangan berlaku saat seseorang meniatkan hartanya untuk perdagangan. Maka hendaknya kendaran yang antum beli kemudian antum jual dihitung jumlah harga penjualan kendaraan-kendaraan tersebut selama perjalanan setahun kemudian dikeluarkan zakatnya 2,5%.

 

2. Barang yang dijual dengan cara kredit terhitung kepada zakat piutang. Maka bila pencicil mampu untuk membayarnya, maka dikeluarkan zakatnya sesuai dengan nilai harganya pada setiap tahunnya selama dalam masa kredit. Bila pencicil tidak mampu mambayar cicilan, maka kapan harganya telah dia peroleh, wajib dia keluarkan zakatnya untuk satu tahun saja menurut pendapat terkuat.

 

3.Nishob ditentukan dari seluruh hasil panen. Karena Allah berfirman, "Keluarkan haknya ketika dipanen."(QS. Al-An’am: 141)

 

4. Uang masuk kepada seseorang ada beberapa jenis. Kalau dia hasil dari perdagangan maka zakatnya ikut kepada modalnya. Bila uang itu adalah pemasukan baru maka perhitungan zakatnya bermula dari masuknya.

 

 

Wallahu A’lam

Al-Ustadz Dzulqarnain

Sumber: Milis Nashihah

21 Dec 09

Tentang Hak Cipta

Filed under: Ahkaam, Jawab wa Sual

Pertanyaan:

Assalamu’alaykum wa rohmatullohi wa barokatuhu

 

innal hamda lillaah,

 

Al Ustadz Dzulqornain yang semoga barokah dan rahmat Allohu Ta’ala senantiasa melimpah kepada anda dan keluarga anda, sebelum ana lupa mohon alamat imel ana jangan dicantumkan untuk membentengi diri dari syahwat dan subhat, insya Alloh.

 

Ana ingin bertanya, bagaimana hukumnya, jika kita menukil suatu kalimat yang kita ambil dari sebuah kitab, yang padahal dalam kitab tersebut ada semacam peringatan, seperti misal :

 

" Dilarang memperbanyak atau memindahkan sebagian atau keseluruhan isi buku ini ke dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari penerbit ",

 

dan maksud dari penukilan isi buku tersebut adalah untuk membantah subhat yang dialami oleh sang penukil, ketika dia berada dalam suatu komunitas milis yang terdiri dari bermacam2 manhaj.

 

Ana berharap, ustadz mau memberikan tambahan faedah kepada ana, dan mungkin kepada anggota milis lainnya, semoga Allohu Ta’alaa memberikan kebaikan yang berlipat ganda kepada anda, dan mempermudah anda dalam setiap urusan anda..amiin.

 

Jazakumulloohu khoirol jaza

 

Baarokalloohu fiina

 

Wassalamu’alaykum wa rohmatullohi wa barokatuhu

 

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Ada beberapa hal yang perlu dijelaskan berkaitan dengan hak cipta:

Pertama, Ada lima hal pokok yang sangat dijaga dalam syari’at kita. Lima hal tersebut adalah sumber maksud dan penjagaan syari’at, yaitu penjagaan terhadap agama, harta, akal, darah/jiwa dan kehormatan. Seluruh perkara yang berkaitan dengan hak cipta dan tersangkut dengan lima hal tersebut, maka hak itu adalah terjaga dalam syari’at.

Dua, Mengambil imbalan dari sebuah amalan sholih tidak berarti menunjukkan ketidak ikhlasan sepanjang yang mendasari dan mendominasi amalannya karena Allah Ta’ala, sebagaimana boleh mengambil ghonimah dari jihad, bahkan Nabi mengiming para shahabat dengan itu dalam sejumlah hadits.

Tiga, Adanya pengadaan hak cipta dari seorang penulis atau produser bukan semata berkaitan dengan bisnis, bahkan juga hal-hal penting yang harus dijaga berkaitan dengan penulis, karyanya dan hak-haknya.

Empat, Nampak dari hal di atas, tidak bijaksana kalau kita mempermasalahkan tentang hak cipta ini, apalagi telah ada fatwa dari Lajnah Daimah tentang hal ini. Tentunya saya tetap mengingatkan bahwa kadang terdapat bentuk berlebihan dari sebagian orang dalam menetapkan peraturan hak cipta.

Lima, Tidak masalah menukil dari sebuah buku dalam sebuah tulisan atau bantahan, karena hal tersebut hal yang sudah wajar dan lumrah serta sebagai keabsahan sebuah tulisan ilmiyah.

Wallahu A’lam

Ditulis oleh
Dzulqarnain bin Muhammad Sunusi
1 Rabi’ul Awal 1430H
Kab. Syumasiyah, Prov. Al-Qashim, KSA

10 Dec 09

Bersumpah dengan Al-Qur'an

Filed under: Ahkaam, Jawab wa Sual

Syaikh Sholih bin Fauzan hafizhohullah

 


Tanya : Apakah boleh bersumpah dengan Al-Quranul Karim ?. Saya telah bersumpah dengan Al-Quran tentang tidak akan terjadinya suatu perkara, akan tetapi perkara tersebut ternyata terjadi. Apakah wajib atas saya untuk membayar kaffarah (penebus) atas sumpah ini ?

 

Jawab : “Boleh bersumpah dengan Al-Quranul Karim karena dia adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan firmanNya adalah salah satu sifat dari sifat-sifatNya sedangkan sumpah yang disyari’atkan adalah bersumpah dengan Allah atau dengan salah satu sifat dari sifat-sifatNya.

 

Jika engkau bersumpah dengan Al-Quranul Karim atas perkara yang akan datang, maka sumpahmu syah dan benar, maka jika engkau menyelisihi sumpah tersebut dengan sengaja dan dalam keadaan ingat maka wajib atasmu kaffarah, yaitu : membebaskan satu budak jika kamu mampu atau memberi makan 10 orang miskin yang setiap miskinnya (mendapat) setengah shomakanan dan lauk di negeri itu atau memberikan pakaian kepada 10 orang miskin, engkau boleh memilih di antara ketiga perkara ini : membebaskan budak atau memberi makan atau memberi pakaian. Jika engkau tidak menemukan atau tidak mampu (melaksanakan) salah satu dari tiga perkara ini maka (wajib) bagi kamu untuk berpuasa 3 hari, berdasarkan firmanNya Ta’ala :

 

فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ

 

“Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari”. (QS. Al-Ma`idah : 89)

 

Sumber : Jurnal Al-Atsariyyah Vol. 01/Th01/2006 (http://almakassari.com)

 

 






















Get free blog up and running in minutes with Blogsome
Theme designed by Minz Meyer