Minazh Zhulumaati Ilan Nuur

antik3

28 Dec 09

Tanya Jawab Perhitungan Zakat Perdagangan, Zakat Pertanian dan Zakat Uang

Filed under: Ahkaam, Jawab wa Sual

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Waromatullohi Wabarokatuh

Ustadz yang saya hormati

Setelah mendapatkan penjelasan ttg Hukum zakat ketika dauroh di Masjid Ithisom Jakarta beberapa waktu yang lalu, ada beberapa hal yang ana masih bingung

1. Bagaimana cara menghitung zakat perdagangan jika perdagangan yang kita lakukan itu sifatnya tidak terus menerus/ jumlahnya tdk tentu seperti halnya ana sebagai seorang yang menjual kendaraan yang tidak tentu jumlahnya tiap bulan dan tidak ada barang yang disimpan (Barang ada ketika ada permintaan saja)?
2. Bagaimana jika perdagangan itu sifatnya bukan kontan tetap kredit?  Bagaimana cara menghitung Zakatnya?
3. Berkaitan dgn Zakat pertanian, bagaimana jika kasusnya adalah si A pemilik tanah dan si B adalah pengelola (mengelola & mensuplai semua kebutuhan hingga panen) dengan kesepakatan hasil panennya dibagi dua, apakah nishobnya ditentukan dari hasil panen seluruhnya atau setelah dibagi 2?
4. Berkaitan dengan zakat uang, bagaimana jika uang yang kita miliki jumlahnya kadang bertambah & kadang berkurang setiap bulannya? bagaimana cara kita menentukan besaran jumlah uang yang dikeluarkan zakatnya?

Jazakallohu khoiron

Wiryawan

Jawaban:
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

 

1. Telah dimaklumi bahwa zakat diwajibkan apabila telah sampat nishob dan telah dipegang selama setahun. Dan zakat perdagangan berlaku saat seseorang meniatkan hartanya untuk perdagangan. Maka hendaknya kendaran yang antum beli kemudian antum jual dihitung jumlah harga penjualan kendaraan-kendaraan tersebut selama perjalanan setahun kemudian dikeluarkan zakatnya 2,5%.

 

2. Barang yang dijual dengan cara kredit terhitung kepada zakat piutang. Maka bila pencicil mampu untuk membayarnya, maka dikeluarkan zakatnya sesuai dengan nilai harganya pada setiap tahunnya selama dalam masa kredit. Bila pencicil tidak mampu mambayar cicilan, maka kapan harganya telah dia peroleh, wajib dia keluarkan zakatnya untuk satu tahun saja menurut pendapat terkuat.

 

3.Nishob ditentukan dari seluruh hasil panen. Karena Allah berfirman, "Keluarkan haknya ketika dipanen."(QS. Al-An’am: 141)

 

4. Uang masuk kepada seseorang ada beberapa jenis. Kalau dia hasil dari perdagangan maka zakatnya ikut kepada modalnya. Bila uang itu adalah pemasukan baru maka perhitungan zakatnya bermula dari masuknya.

 

 

Wallahu A’lam

Al-Ustadz Dzulqarnain

Sumber: Milis Nashihah

25 Dec 09

SHAUM ASYURA, Hukum, Keutamaan, Sejarah, dan Cara Pelaksanaannya

Filed under: Ahkaam, As-Sunnah

Penulis: Redaksi Assalafy.org

SHAUM ‘ÂSYÛRÂ

Hukum, Keutamaan, Sejarah, dan Cara Pelaksanaannya

Shaum ‘âsyûrâ adalah shaum (puasa) hari âsyûrâ, yaitu hari ke-10 bulan Muharram. Shaum pada hari ini memiliki keutamaan yang sangat besar. Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam pernah ditanya tentang shaum pada hari Asyura, maka beliau menjawab :

يُكَفِّرُ السَّنَةَ المَاضِيَةَ

“(Shaum tersebut) menghapuskan dosa-dosa setahun yang telah lewat.” [HR. Muslim 1162)

Shaum ini merupakan shaum sunnah. Dulu Nabi shalallahu’alaihi wa sallam biasa melakukannya. Hal ini sebagaimana diceritakan oleh Ummul Muminin Sayyidah Aisyah radhiyallahu’anha :

كَانَ يَوْمُ عَاشُورَاءَ تَصُومُهُ قُرَيْشٌ فِى الْجَاهِلِيَّةِ، وَكَانَ رَسُولُ اللهِ r يَصُومُهُ.

“Dulu kaum Quraisy biasa bershaum hari Asyura pada masa jahiliyyah. Dan Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam juga terbiasa bershaum pada hari tersebut (yakni sebelum beliau berhijrah ke Madinah).” [HR. Al-Bukhâri 2002, Muslim 1125]

Ketika Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam telah berhijrah dan tiba di Madinah, beliau mendapati Yahudi Madinah ternyata juga bershaum pada hari tersebut. Maka beliau bertanya kepada mereka. Hal ini sebagaimana dikisahkan oleh shahabat Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhuma :

أَنَّ رَسُولَ اللهِ r قَدِمَ الْمَدِينَةَ فَوَجَدَ الْيَهُودَ صِيَامًا يَوْمَ عَاشُورَاءَ فَقَالَ لَهُمْ رَسُولُ اللهِ r « مَا هَذَا الْيَوْمُ الَّذِى تَصُومُونَهُ ». فَقَالُوا هَذَا يَوْمٌ عَظِيمٌ أَنْجَى اللهُ فِيهِ مُوسَى وَقَوْمَهُ وَغَرَّقَ فِرْعَوْنَ وَقَوْمَهُ فَصَامَهُ مُوسَى شُكْرًا فَنَحْنُ نَصُومُهُ. فَقَالَ رَسُولُ اللهِ r : « فَنَحْنُ أَحَقُّ وَأَوْلَى بِمُوسَى مِنْكُمْ ». فَصَامَهُ رَسُولُ اللهِ r وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ.

Bahwa Nabi shalallahu’alaihi wa sallam ketika tiba di Madinah, beliau mendapat Yahudi berpuasa pada hari Asyura. Maka beliau bertanya (kepada mereka) : “Hari apakah ini yang kalian bershaum padanya?” Maka mereka menjawab : “Ini merupakan hari yang agung, yaitu pada hari tersebut Allah menyelamatkan Musa beserta kaumnya dan menenggelamkan Fir’aun bersama kaumnya. Maka Musa bershaum pada hari tersebut dalam rangka bersyukur (kepada Allah). Maka kami pun bershaum pada hari tersebut” Maka Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam bersabda : “Kami lebih berhak terhadap Musa daripada kalian.” Maka Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam bershaum pada hari tersebut dan memerintahkan (para shahabat) untuk bershaum pada hari tersebut. [HR. Al-Bukhari 2004, 3397, 3943, 4680, 4737. Muslim 1130]

Maka awal setiba beliau di Madinah, beliau memerintahkan para shahabatnya untuk melaksanakan shaum pada hari Asyura. Bahkan menjadi shaum wajib bagi kaum muslimin. Hal ini sebagaimana dikisahkan oleh Sayyidah Aisyah radhiyallahu’anha :

كَانَ رَسُولُ اللهِ r أَمَرَ بِصِيَامِ يَوْمِ عَاشُورَاءَ ، فَلَمَّا فُرِضَ رَمَضَانُ كَانَ مَنْ شَاءَ صَامَ ، وَمَنْ شَاءَ أَفْطَرَ

“Dulu Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam memerintahkan (para shahabat) untuk bershaum pada hari Asyura. Namun ketika diwajibkan shaum Ramadhan, maka jadilah bagi siapa yang mau boleh bershaum (Asyura) dan barangsiapa yang mau boleh juga tidak bershaum.” [Al-Bukhari 2001, Muslim 1125]

Kewajiban tersebut diperkuat dengan adanya seruan umum atas perintah Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam , sebagaimana dikisahkan oleh Salamah bin Al-Akwa’ radhiyallahu’anhu :

أَمَرَ النَّبِىُّ r رَجُلاً مِنْ أَسْلَمَ أَنْ أَذِّنْ فِى النَّاسِ « أَنَّ مَنْ كَانَ أَكَلَ فَلْيَصُمْ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ ، وَمَنْ لَمْ يَكُنْ أَكَلَ فَلْيَصُمْ ، فَإِنَّ الْيَوْمَ يَوْمُ عَاشُورَاءَ »

Nabi shalallahu’alaihi wa sallam memerintahkan seseorang dari Aslam untuk mengumumkan kepada manusia : “Bahwa barangsiapa yang telah terlanjur makan, maka hendaknya ia bershaum pada sisa hari tersebut. Barangsiapa yang masih belum makan, hendaknya ia bershaum. Karena sesungguhnya hari ini adalah hari ‘Asyura “. [HR. Al-Bukhari 2007, Muslim 1135]

Demikianlah, pada awal mula hijriah shaum Asyura merupakan kewajiban atas kaum muslimin.

Namun kemudian kewajiban tersebut dihapus dengan turunnya perintah shaum Ramadhan. Hal ini berdasarkan penegasan shahabat Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma :

صَامَ النَّبِىُّ r عَاشُورَاءَ ، وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ . فَلَمَّا فُرِضَ رَمَضَانُ تُرِكَ

“Nabi shalallahu’alaihi wa sallam melaksanakan shaum Asyura, dan memerintahkan (para shahabat) untuk bershaum juga pada hari tersebut. Namun ketika shaum Ramadhan diwajibkan, maka (shaum Asyura) ditinggalkan.” [HR. Al-Bukhari no. 1892]

Juga sebagaimana penuturan Aisyah radhiyallahu’anha :

فَلَمَّا نَزَلَ رَمَضَانُ كَانَ رَمَضَانُ الْفَرِيضَةَ، وَتُرِكَ عَاشُورَاءُ ، فَكَانَ مَنْ شَاءَ صَامَهُ ، وَمَنْ شَاءَ لَمْ يَصُمْهُ

“Ketika turun perintah shaum Ramadhan, maka shaum Ramadhan menjadi kewajiban, dan ditinggalkanlah (kewajiban) shaum Asyura. Jadinya barangsiapa yang mau boleh bershaum pada hari tersebut dan barangsiapa yang mau boleh tidak bershaum pada hari tersebut” [HR. Al-Bukhari 4504]

Maka dihapuslah kewajiban shaum Asyura, dan hukumnya berubah menjadi mustahab (tidak wajib).

Namun dalam pelaksanaanya, Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam tidak suka kalau hanya dilaksanakan pada tanggal 10 Muharram saja. Beliau menginginkan untuk berbeda dan menyelisihi kaum Yahudi yang juga punya kebiasaan bershaum Asyura. Maka beliau menginginkan untuk melaksanakannya pada tanggal 9 dan 10 Muharram.

Hal ini sebagaimana dituturkan oleh shahabat Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhuma :

حِينَ صَامَ رَسُولُ اللَّهِ r يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ r « فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ – إِنْ شَاءَ اللهُ – صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ ».

قَالَ فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّىَ رَسُولُ اللهِ r.

Ketika Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam bershaum pada hari Asyura dan memerintahkan untuk bershaum pada hari itu, para shahabat shahabat berkata : “Itu adalah hari yang diagungkan oleh Yahudi dan Nashara.” Maka Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam bersabda : “Bila tiba tahun depan Insya Allah kita (juga) akan bershaum pada hari ke-9 (bulan Muharram).”

Ibnu ‘Abbas berkata : Namun belum sampai tahun depan kecuali Nabi shalallahu’alaihi wa sallam telah wafat terlebih dahulu. [HR. Muslim no. 1134]

Oleh karena itu shahabat Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhuma menegaskan :

صُومُوا التَّاسِعَ وَالْعَاشِرَ وَخَالِفُوا الْيَهُودَ.

“Bershaumlah pada hari ke-9 dan ke-10, selisihilah kaum Yahudi!” [HR. ‘Abdurrazzaq dalam Mushannaf­- nya 7839, Al-Baihaqi IV/287. Diriwayatkan juga oleh At-Tirmidzi dalam Sunan-nya di bawah hadits no. 755]

Dalam riwayat lain, disebutkan agar bershaum pada tanggal 9 dan 10, atau 10 dan 11, atau 9, 10, 11.

« صُومُوا يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَخَالِفُوا فِيهِ الْيَهُودَ صُومُوا قَبْلَهُ يَوْماً أَوْ بَعْدَهُ يَوْماً »

“Bershaumlah kalian pada hari Asyura, dan selisihilah kaum Yahudi. Bershaumlah sehari sebelumnya atau sehari setelahnya.” [HR. Ahmad 1/241, Ibnu Khuzaimah 2095]

Berarti shaum dilaksanakan tanggal 9 dan 10 Muharram, atau 10 dan 11 Muharram

Dalam riwayat lain dengan lafazh :

« صُومُوا قَبْلَهُ يَوْمًا وَبَعْدَهُ يَوْمًا »

“Bershaumlah sehari sebelumnya dan sehari setelahnya.” [HR. Al-Baihaq IV/287]

Berarti shaum dilaksanakan tanggal 9, 10, dan 11 Muharram.

Namun tentang kedudukan hadits tersebut, Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah menyatakan bahwa sanadnya dha’if (lemah). Karena adanya perawi yang lemah, yaitu Ibnu Abi Laila. Dia adalah perawi yang jelek hafalannya. Ibnu Abi Laila yang jelek hafalannya ini meriwayatkan hadits tersebut secara marfu (sampai kepada Nabi), yang riwayatnya tersebut berbeda dengan riwayat perawi lain yang lebih kuat hafalannya, yaitu Atha dan lainnya, yang mereka meriwayatkan hadits tersebut secara mauquf (hanya ucapan) shahabat Ibnu Abbas. Riwayat yang mauquf ini shahih sebagaimana diriwayatkan oleh Ath-Thahawi dan Al-Baihaqi. Demikian penjelasan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ta’liq Shahih Ibni Khuzaimah no. 2095.

Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata :

“Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam mensyari’atkan kepada kita untuk bershaum sehari sebelumnya atau sehari setelahnya.

- bershaum pada hari ke-9 dan ke-10 ini yang paling utama.

- kalau bershaum pada hari ke-10 dan 11 maka itu sudah mencukupi, karena (dengan cara itu sudah) menyelisihi Yahudi.

- kalau bershaum semuanya bersama hari ke-10 (yaitu 9, 10, dan 11) maka tidak mengapa. Berdasarkan sebagian riwayat : “Bershaumlah sehari sebelumnya dan sehari setelahnya.”

- Adapun bershaum pada hari ke-10 saja maka makruh.”

[Majmu Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah XV/403, fatwa no. 158]

Jadi, yang paling utama adalah shaum hari ke-9 dan ke-10.

Namun, para ulama lainnya ada yang berpendapat bahwa yang paling utama adalah bershaum tiga hari, yaitu 9, 10, dan 11 Muharram. Ini merupakan pendapat Ibnul Qayyim (dalam Zadul Ma’ad II/76) dan Al-Hafizh (dalam Fathul Bari).

Pendapat ini dikuatkan pula oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah. Beliau berkata :

“Shaum Asyura memiliki empat tingkatan :

Tingkat Pertama : bershaum pada tanggal 9, 10, dan 11. Ini merupakan tingkatan tertinggi. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dalam Al-Musnad : Bershaumlah sehari sebelumnya atau sehari setelahnya. Selisihilah kaum Yahudi.” Dan karena seorang jika ia bershaum (pada) 3 hari (tersebut), maka ia sekaligus memperoleh keutamaan shaum 3 hari setiap bulan.

Tingkat Kedua : bershaum pada tanggal 9 dan 10. Berdasarkan sabda Nabi shalallahu’alaihi wa sallam : “Kalau saya hidup sampai tahun depan, niscaya aku bershaum pada hari ke-9.” Ini beliau ucapkan ketika disampaikan kepada beliau bahwa kaum Yahudi juga bershaum pada hari ke-10, dan beliau suka untuk berbeda dengan kaum Yahudi, bahkan dengan semua orang kafir.

Tingkat Ketiga : bershaum pada tanggal 10 dan 11.

Tingkat Keempat : bershaum pada tanggal 10 saja. Di antara ulama ada yang berpendapat hukumnya mubah, namun ada juga yang berpendapat hukumnya makruh.

Yang berpendapat hukumnya mubah berdalil dengan keumuman sabda Nabi shalallahu’alaihi wa sallam ketika beliau ditanya tentang shaum Asyura, maka beliau menjawab “Saya berharap kepada Allah bahwa shaum tersebut menghapuskan dosa setahun sebelumnya.” Beliau tidak menyebutkan hari ke-9.

Sementara yang berpendapat hukumnya makruh berdalil dengan sabda Nabi shalallahu’alaihi wa sallam : “Selisihilah kaum Yahudi. Bershaumlah sehari sebelumnya atau sehari setelahnya.” Dalam lafazh lain, “Bershaumlah sehari sebelumnya dan sehari setelahnya.” Sabda beliau ini berkonsekuensi wajibnya menambahkan satu hari dalam rangka menyelisihi (kaum Yahudi), atau minimalnya menunjukkan makruh menyendirikan shaum pada hari itu (hari ke-10) saja. Pendapat yang menyatakan makruh menyendirikan shaum pada hari itu saja merupakan pendapat yang kuat.”

[Liqa`at Babil Maftuh]

Sementara itu, ketika Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhutsil ‘Ilmiyyah wal Iftaditanya apakah boleh melaksanakan shaum Asyura satu hari saja? Maka lembaga tersebut menjawab :

“Boleh melaksanakan shaum hari Asyura satu hari saja. Namun yang afdhal (lebih utama) adalah bershaum sehari sebelumnya atau sehari setelahnya. Ini merupakan sunnah yang pasti dari Nabi shalallahu’alaihi wa sallam berdasarkan sabda beliau “Kalau saya masih hidup hingga tahun depan, niscaya aku akan bershaum pada hari ke-9.” Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuma berkata : “Yakni bersama hari ke-10.”

Wabillahit Taufiq. Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa Shahbihi wa Sallam.

Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhutsil ‘Ilmiyyah wal Ifta

Anggota : Abdullah bin Ghudayyan

Wakil Ketua : Abdurrazzaq Afifi

Ketua : Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz

[dari Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhutsil ‘Ilmiyyah wal Ifta X/401, fatwa no. 13.700]

(Sumber http://www.assalafy.org/mahad/?p=294)

22 Dec 09

Hukum Memberikan Selamat Hari Raya atas Orang Non Muslim

Filed under: Ahkaam

dont
Penulis : Al Ustadz Abu Hamzah Yusuf Al Atsari

Fatwa Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin

Beliau berkata: Ucapan selamat untuk orang-orang kafir dengan hari raya christmas atau hari raya-hari raya lainnya yang menyangkut keagamaan adalah haram dengan sepakat, sebagaimana yang telah dinukil oleh Ibnul Qoyyim dalam kitabnya "Ahkam Ahli Dzimmah".

Beliau berkata: Adapun ucapan selamat atas syiar-syiar orang-orang kafir yang khusus, adalah haram dengan sepakat, seperti mengucapkan selamat atas hari raya dan puasanya dengan mengatakan "Hari raya yang berkah untukmu" (selamat hari raya) dan yang lainnya, maka sekalipun yang mengatakannya selamat dari kekufuran tetapi ia termasuk ke dalam perkara yang diharamkan.

Kedudukannya ibarat orang yang mengucapkan selamat atas sujudnya mereka (orang kafir) terhadap salib, bahkan yang demikian itu dosanya dan kemarahan Allah lebih besar daripada ucapan selamat terhadap peminum khamr, bunuh diri, pemerkosa, dan lain-lain.
Maka barangsiapa yang mengucapkan selamat untuk seseorang dengan kemaksiatannya, kebid’ahannya, atau kekufurannya berarti ia telah mengundang kemarahan dan kebencian Allah."
Sesungguhnya diharamkannya memberikan ucapan selamat atas hari raya orang kafir seperti yang telah disebutkan oleh Ibnul Qoyyim adalah karena di dalamnya mengandung sikap pengukuhan dan persetujuan atas apa yang ada pada mereka dari syiar-syiar kufur dan secara tidak langsung berarti telah ridho dengannya.

Sekalipun ia tidak ridho dengan kekufuran untuk dirinya, akan tetapi diharamkan bagi seorang muslim untuk ridho dengan syiar-syiar kafir atau agar yang lainnya mengucapkan selamat untuknya, karena Allah tidak ridho akan hal itu.

Allah berfirman: "Jika kamu kafir maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan imanmu, dan Dia tidak meridhoi kekafiran bagi hambanya, dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhoi bagimu kesyukuran itu." (Q.S. Az Zumar: 7).

Dan Allah berfirman, "Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu ni’mat-Ku dan telah Kuridhoi Islam itu jadi agama bagimu." (Q.S. Al Maidah: 3).

Jika kita diberikan ucapan selamat dengan hari rayanya maka kita tidak boleh menjawabnya karena itu bukan hari raya kita dan bukan pula hari raya yang diridhoi oleh Allah dan memenuhi undangannya pun haram.

(Dikutip dari terjemahan Al Ustadz Abu Hamzah Al Atsari secara ringkas dari kitab: "IJABAAT MUFIDAH WA TAUJIHAAT SADIDAH", Karya Muhammad bin Natsir Al ‘Uraini)

Sumber: www.salafy.or.id

 

21 Dec 09

Tentang Hak Cipta

Filed under: Ahkaam, Jawab wa Sual

Pertanyaan:

Assalamu’alaykum wa rohmatullohi wa barokatuhu

 

innal hamda lillaah,

 

Al Ustadz Dzulqornain yang semoga barokah dan rahmat Allohu Ta’ala senantiasa melimpah kepada anda dan keluarga anda, sebelum ana lupa mohon alamat imel ana jangan dicantumkan untuk membentengi diri dari syahwat dan subhat, insya Alloh.

 

Ana ingin bertanya, bagaimana hukumnya, jika kita menukil suatu kalimat yang kita ambil dari sebuah kitab, yang padahal dalam kitab tersebut ada semacam peringatan, seperti misal :

 

" Dilarang memperbanyak atau memindahkan sebagian atau keseluruhan isi buku ini ke dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari penerbit ",

 

dan maksud dari penukilan isi buku tersebut adalah untuk membantah subhat yang dialami oleh sang penukil, ketika dia berada dalam suatu komunitas milis yang terdiri dari bermacam2 manhaj.

 

Ana berharap, ustadz mau memberikan tambahan faedah kepada ana, dan mungkin kepada anggota milis lainnya, semoga Allohu Ta’alaa memberikan kebaikan yang berlipat ganda kepada anda, dan mempermudah anda dalam setiap urusan anda..amiin.

 

Jazakumulloohu khoirol jaza

 

Baarokalloohu fiina

 

Wassalamu’alaykum wa rohmatullohi wa barokatuhu

 

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Ada beberapa hal yang perlu dijelaskan berkaitan dengan hak cipta:

Pertama, Ada lima hal pokok yang sangat dijaga dalam syari’at kita. Lima hal tersebut adalah sumber maksud dan penjagaan syari’at, yaitu penjagaan terhadap agama, harta, akal, darah/jiwa dan kehormatan. Seluruh perkara yang berkaitan dengan hak cipta dan tersangkut dengan lima hal tersebut, maka hak itu adalah terjaga dalam syari’at.

Dua, Mengambil imbalan dari sebuah amalan sholih tidak berarti menunjukkan ketidak ikhlasan sepanjang yang mendasari dan mendominasi amalannya karena Allah Ta’ala, sebagaimana boleh mengambil ghonimah dari jihad, bahkan Nabi mengiming para shahabat dengan itu dalam sejumlah hadits.

Tiga, Adanya pengadaan hak cipta dari seorang penulis atau produser bukan semata berkaitan dengan bisnis, bahkan juga hal-hal penting yang harus dijaga berkaitan dengan penulis, karyanya dan hak-haknya.

Empat, Nampak dari hal di atas, tidak bijaksana kalau kita mempermasalahkan tentang hak cipta ini, apalagi telah ada fatwa dari Lajnah Daimah tentang hal ini. Tentunya saya tetap mengingatkan bahwa kadang terdapat bentuk berlebihan dari sebagian orang dalam menetapkan peraturan hak cipta.

Lima, Tidak masalah menukil dari sebuah buku dalam sebuah tulisan atau bantahan, karena hal tersebut hal yang sudah wajar dan lumrah serta sebagai keabsahan sebuah tulisan ilmiyah.

Wallahu A’lam

Ditulis oleh
Dzulqarnain bin Muhammad Sunusi
1 Rabi’ul Awal 1430H
Kab. Syumasiyah, Prov. Al-Qashim, KSA

15 Dec 09

Ucapan "Shodaqollahul Adhim" setelah Qiro`atul Qur`an Bid'ah

Filed under: Ahkaam, As-Sunnah

al-qur'an
Dasar agama Islam ialah hanya beramal dengan Kitabullah dan Sunnah rasulNya. Keduanya adalah sebagai marja’ (rujukan) setiap perselisihan yang ada di tengah-tengah kaum muslimin. Siapa yang tidak mengembalikan kepada keduanya maka dia bukan seorang mukmin. Allah berfirman, "Maka demi Rabmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya." (QS An Nisa : 65).

Telah mafhum bersama bahwa Allah menciptakan manusia bukan untuk suatu urusan yang sia-sia, tetapi untuk satu tujuan agung yang kemaslahatannya kembali kepada manusia yaitu agar beribadah kepadaNya. Kemudian tidak hanya itu saja, tetapi Allah juga mengutus rasulNya untuk menerangkan kepada manusia jalan yang lurus dan memberikan hidayah (dengan izin Allah) kepada shirothil azizil hamid. Allah berfirman, "Dan Kami tidak menurunkan kepadamu Al Kitab (Al Quran) ini, melainkan agar kamu dapat menjelaskan kepada mereka apa yang mereka perselisihkan itu dan menjadi petunjuk dan rahmat bagi kaum yang beriman." (QS An Nahl : 64).

Sungguh, betapa besar rahmat Allah kepada kita, dengan diutusnya Rasulullah, Allah telah menyempurnakan agama ini. Allah telah berfirman, "?Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu ni’matKu dan telah Kuridhoi islam itu jadi agama bagimu?" (QS Al Maidah : 3). Tak ada satu syariatpun yang Allah syariatkan kepada kita melainkan telah disampaikan oleh rasulNya. Aisyah berkata kepada Masyruq, "Siapa yang mengatakan kepadamu bahwa Muhammad itu telah menyembunyikan sesuatu yang Allah telah turunkan padanya, maka sungguh ia talah berdusta!" (HR. Bukhori Muslim).

Berkat Al Imam As Syatibi, "Tidaklah Nabi meninggal kecuali beliau telah menyampaikan seluruh apa yang dibutuhkan dari urusan dien dan dunia?" Berkata Ibnu Majisyun, "Aku telah mendengar Malik berkata, "Barangsiapa yang membuat bid’ah (perkara baru dalam Islam), kemudian menganggapnya baik, maka sungguh dia telah mengira bahwa Muhammad telah mengkhianati risalah, karena Allah telah berfirman, "Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu?" (QS Al Maidah : 3).

Kaum muslimin rahimakumullah, sahabat Ibnu Mas’ud telah berkata, "Ikutilah, dan jangan kalian membuat perkara baru!". Suatu peringatan tegas dimana kita tidak perlu untuk menambah-nambah sesuatu yang baru atau bahkan mengurangi sesuatu dalam hal agama. Banyak ide atau atau anggapan-anggapan baik dalam agama yang tidak ada contohnya bukanlah perbuatan terpuji yang akan mendatangkan pahala, tetapi justru yang demikian itu berarti menganggap kurang atas syariat yang telah dibawa oleh rasulullah, dan bahkan yang demikian itu dianggap telah membuat syariat baru. Seperti perkataan Iman Syafi’i, "Siapa yang membuat anggapan-anggapan baik dalam agama sungguh ia telah membuat syariat baru."

Ucapan "shodaqollahul adhim" setelah membaca Al Quran atau satu ayat darinya bukanlah hal yang asing di kalangan kita kaum muslimin, sangat disayangkan. Dari anak kecil sampai orang tua, pria atau wanita sudah biasa mengucapkan itu. Tak ketinggalan pula, sayangnya, para qori Al Quran dan para khotib di mimbar-mimbar juga mengucapkannya bila selesai membaca satu atau dua ayat AlQuran. Ada apa memangnya dengan kalimat itu ?

Kaum muslimin rahimakumullah, mengucapkan "shodaqollahul adhim" setelah selasai membaca Al Quran baik satu ayat atau lebih adalah bid’ah, perhatikanlah keterangan- keterangan berikut ini.

Pertama: Dalam shahih Bukhori no. 4582 dan shahih Muslim no. 800, dari hadits Abdullah bin Mas’ud berkata, "Berkata Nabi kepadaku, "Bacakanlah padaku." Aku berkata, "Wahai Rasulullah, apakah aku bacakan kepadamu sedangkan kepadamu telah diturunkan?" beliau menjawab, "ya". Maka aku membaca surat An Nisa hingga ayat "Maka bagaimanakah (halnya orang kafir nanti), apabila Kami mendatangkan seorang saksi (rasul) dari tiap-tiap umat dan Kami mendatangkan kamu (Muhammad) sebagai saksi atas mereka itu (sebagai umatmu)." (QS An Nisa : 41) beliau berkata, "cukup". Lalu aku (Ibnu Masud) menengok kepadanya ternyata kedua mata beliau berkaca-kaca."

Sahabat Ibnu Mas’ud dalam hadits ini tidak menyatakan "shodaqollahul adhim" setelah membaca surat An Nisa tadi. Dan tidak pula Nabi memerintahkannya untuk menyatakan "shodaqollahul adhim", beliau hanya mengatakan kepada Ibnu Mas’ud "cukup".

Kedua: Diriwayatkan oleh Bukhori dalam shahihnya no. 6 dan Muslim no. 2308 dari sahabat Ibnu Abbas beliau berkata, "Adalah Rasulullah orang yang paling giat dan beliau lebih giat lagi di bulan ramadhan, sampai saat Jibril menemuinya (Jibril selalu menemuinya tiap malam di Bulan Ramadhan) bertadarus Al Quran bersamanya".

Tidak dinukil satu kata pun bahwa Jibril atau Nabi Muhammad ketika selesai qiroatul Quran mengucapkan "shodaqollahul adhim".

Ketiga: Diriwayatkan oleh Bukhori dalam shahihnya no. 3809 dan Muslim no. 799 dari hadits Anas bin Malik radhiyallahu anhuma, "Nabi berkata kepada Ubay, "Sesungguhnya Allah menyuruhku untuk membacakan kepadamu "lam yakunil ladzina kafaru min ahlil kitab" ("Orang-orang kafir yakni ahli kitab dan orang-orang musyrik (mengatakan bahwa mereka) tidak akan meninggalkan (agamanya)?") (QS Al Bayyinah : 1). Ubay berkata , "menyebutku?" Nabi menjawab, "ya", maka Ubay pun menangis".

Nabi tidak mengucapkan "shodaqollahul adhim" setelah membaca ayat itu.

Keempat: Diriwayatkan oleh Bukhori dalam shahihnya no. 4474 dari hadits Raafi’ bin Al Ma’la radhiyallahu anhuma bahwa Nabi bersabda, "Maukah engkau kuajari surat yang paling agung dalam Al Quran sebelum aku pergi ke masjid?" Kemudian beliau (Nabi) pergi ke masjid, lalu aku mengingatkannya dan beliau berkata, "Alhamdulillah, ia (surat yang agung itu) adalah As Sab’ul Matsaani dan Al Quranul Adhim yang telah diberikan kepadaku."

Beliau tidak mengatakan "shodaqollahul adhim".

Kelima: Terdapat dalam Sunan Abi Daud no. 1400 dan Sunan At Tirmidzi no. 2893 dari hadits Abi Hurairah dari Nabi, beliau bersabda, "Ada satu surat dari Al Quran banyaknya 30 ayat akan memberikan syafaat bagi pemiliknya (yang membacanya/ menghafalnya) hingga ia akan diampuni, "tabaarokalladzii biyadihil mulk" ("Maha Suci Allah yang ditanganNyalah segala kerajaan?") (QS Al Mulk : 1).

Nabi tidak mengucapkan "shodaqollahul adhim" setelah membacanya.

Keenam:
Dalam Shahih Bukhori no. 4952 dan Muslim no. 494 dari hadits Baro’ bin ‘Ajib berkata, "Aku mendengar Rasulullah membaca di waktu Isya dengan "attiini waz zaituun", aku tidak pernah mendengar seorangpun yang lebih indah suaranya darinya".

Dan beliau tidak mengatakan setelahnya "shodaqollahul adhim".

Ketujuh: Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahihnya no. 873 dari hadits Ibnat Haritsah bin An Nu’man berkata, "Aku tidak mengetahui/hafal "qaaf wal qur’aanil majiid" kecuali dari lisan rasulullah, beliau berkhutbah dengannya pada setiap Jumat".

Tidak dinukil beliau mengucapkan setelahnya "shodaqollahul adhim" dan tidak dinukil pula ia (Ibnat Haritsah) saat membaca surat "qaaf" mengucapkan "shodaqollahul adhim".

Jika kita mau menghitung surat dan ayat-ayat yang dibaca oleh Rasulullah dan para sahabatnya serta para tabiin dari generasi terbaik umat ini, dan nukilan bahwa tak ada satu orangpun dari mereka yang mengucapkan "shodaqollahul adhim" setelah membacanya maka akan sangat banyak dan panjang. Namun cukuplah apa yang kami nukilkan dari mereka yang menunjukkan bahwa mengucapkan "shodaqollahul adhim" setelah membaca Al Quran atau satu ayat darinya adalah bid’ah (perkara yang baru) yang tidak pernah ada dan di dahului oleh genersi pertama.

Kaum muslimin rahimakumullah, satu hal lagi yang perlu dan penting untuk diperhatikan bahwa meskipun ucapan "shodaqollahul adhim" setelah qiroatul Quran adalah bid’ah, namun kita wajib meyakini dalam hati perihal maknanya bahwa Allah maha benar dengan seluruh firmannya, Allah berfirman, "Dan siapa lagi yang lebih baik perkataanya daripada Allah", dan Allah berfirman, "Dan siapa lagi yang lebih baik perkataanya dari pada Allah". Barangsiapa yang mendustakanya (firman Allah) maka ia kafir atau munafiq.

Semoga Allah senantiasa mengokohkan kita diatas Al Kitab dan Sunnah dan Istiqomah diatasnya.

Wal ilmu indallah.

Sumber: Buletin Al-Wala wal Bara Edisi ke-5 Tahun ke-1 / 10 Januari 2003 M / 06 Dzul Qo’dah 1423 H






















Get free blog up and running in minutes with Blogsome
Theme designed by Minz Meyer