Najiskah tinja dan kencing ?
Pertanyaan :
Afwan Ustadz, ana mau bertanya beberapa masalah dan ana harap dijawab lengkap dengan dalil-dalilnya.
1. Di dalam kaidah fiqh disebutkan bahwa tinja dan kencing dari apa-apa yang tidak dimakan dagingnya adalah najis, apa saja yang termasuk di dalam apa-apa yang tidak dimakan dagingnya tersebut?
2. Apakah tinjanya onta najis?
3. Apakah anjing dimakan dagingnya?, mengapa? dan apakah tinjanya najis?
Jawab :
Pertanyaan antum kami jawab secara berurut sebagai berikut :
Pertama : Perlu diketahui bahwa kadang seorang â€کalim, dalam suatu permasalahan, ia menyimpulkan kuatnya salah satu pendapat di dalam permasalahan tersebut, kemudian ia pun membuat suatu kaidah berdasarkan pendapat yang rojih (kuat) menurutnya. Dan kadang kalau kita teliti, ternyata ada perbedaan pendapat yang sangat masyhur dalam permasalahan tersebut, maka demikian pula halnya dengan kaidah yang antum sebutkan ini bahwa tinja dan kencing dari apa-apa yang tidak dimakan dagingnya adalah najis, juga merupakan salah satu jenis masalah yang diterangkan di atas dan ternyata pendapat yang rojih dalam permasalahan ini justru bertolak belakang dengan apa yang tersebut dalam kaidah yang disebutkan.
: Perlu diketahui bahwa kadang seorang â€alim, dalam suatu permasalahan, ia menyimpulkan kuatnya salah satu pendapat di dalam permasalahan tersebut, kemudian ia pun membuat suatu kaidah berdasarkan pendapat yang rojih (kuat) menurutnya. Dan kadang kalau kita teliti, ternyata ada perbedaan pendapat yang sangat masyhur dalam permasalahan tersebut, maka demikian pula halnya dengan kaidah yang antum sebutkan ini bahwa tinja dan kencing dari apa-apa yang tidak dimakan dagingnya adalah najis, juga merupakan salah satu jenis masalah yang diterangkan di atas dan ternyata pendapat yang rojih dalam permasalahan ini justru bertolak belakang dengan apa yang tersebut dalam kaidah yang disebutkan.
Penjelasannya adalah sebagai berikut :
Para â€کulama sepakat bahwa tinja dan kencing manusia adalah najis dan dalil tentang najisnya tinja dan kencing manusia ini sangat banyak sekali.
Kami akan sebutkan dua dalil yang menunjukkan hal tersebut. Dalil pertama menunjukkan najisnya tinja manusia dan dalil kedua menunjukkan najisnya kencing manusia.
Pertama : Hadits Abu Sa’id Al-Khudry radhiyallahu â€کanhu beliau berkata sesungguhnya Nabi shollallahu â€کalaihi wa alihi wa sallam bersabda :
: Hadits Abu Sa’id Al-Khudry beliau berkata sesungguhnya Nabi bersabda :
ط¥ظگط°ظژط§ ط¬ظژط§ط،ظژ ط£ظژطظژط¯ظڈظƒظڈظ…ظڈ ط§ظ„ظ…ظژط³ظ’ط¬ظگط¯ظژ ظپظژظ„ظ’ظٹظڈظ‚ظژظ„ظ‘ظگط¨ظ’ ظ†ظژط¹ظ’ظ„ظژظٹظ’ظ‡ظگ ظˆظژظ„ظ’ظٹظژظ†ظ’ط¸ظڈط±ظ’ ظپظگظٹظ’ظ‡ظژط§ ظپظژط¥ظگظ†ظ’ ط±ظژط£ظژظ‰ ط®ظژط¨ظژط«ط§ظ‹ ظپظژظ„ظ’ظٹظژظ…ظ’ط³ظژطظ’ظ‡ظڈ ط¨ظگط§ظ„ظ’ط£ظژط±ظ’ط¶ظگ ط«ظڈظ…ظ‘ظژ ظ„ظگظٹظڈطµظژظ„ظ‘ظگ ظپظگظٹظ’ظ‡ظژط§
“Apabila salah seorang dari kalian datang ke mesjid, maka hendaklah ia membalik sandalnya lalu melihatnya, bila ada kotoran maka hendaknya ia gosokkan ke bumi, lalu ia shalat memakai sandalnyaâ€.
shalatHadits ini diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Daud dengan sanad yang shohih di atas syarat Bukhary-Muslim dan dishohihkan oleh Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’iy dalam Al-Jami’ Ash-Shohih Mimma Laisa Fii Ash-Shohihain 2/26-27.
Sisi pendalilan dari hadits ini adalah bahwa Nabi shollallahu â€کalaihi wa alihi wa sallam memerintahkan supaya mensucikan sandal dari kotoran manusia ini dengan cara digosokkan di bumi. Ini menunjukkan bahwa kotoran manusia adalah najis dan salah satu cara mensucikannya adalah dengan menggosokkannya ke bumi sampai hilangnya najis itu.
Dalil Kedua : Hadits Abu Hurairah riwayat Bukhary-Muslim dan hadits Anas riwayat Muslim tentang kisah A’roby (orang pedalaman) yang kencing di mesjid kemudian Rasulullah shollallahu â€کalaihi wa alihi wa sallam memerintahkan para shahabat untuk mengambil satu timba besar berisi air lalu menuangkannya di atas kencing A’roby tersebut.
: Hadits Abu Hurairah riwayat Bukhry-Muslim dan hadits Anas riwayat Muslim tentang kisah (orang pedalaman) yang kencing di mesjid kemudian Rasulullah memerintahkan para shahabat untuk mengambil satu timba besar berisi air lalu menuangkannya di atas kencing tersebut.
Sisi pendalilan dari hadits ini adalah bahwa Nabi shollallahu â€کalaihi wa alihi wa sallam memerintahkan supaya menuangkan air di atas kencing tersebut untuk mensucikan tempat itu. Ini menunjukkan bahwa kencing manusia adalah najis.
Maka dari dua dalil di atas bisa disimpulkan najisnya tinja dan kencing manusia.
Adapun tinja dan kencing selain manusia, maka para ulama bersilang pendapat dalam masalah ini. Tapi ada kaidah dikalangan para ulama yang berbunyi : “Asal dari segala sesuatu adalah suci, sampai jelas adanya dalil yang menunjukkan kenajisannyaâ€.
Maka mari kita melihat adanya atau tidak adanya dalil yang menunjukkan najisnya tinja dan kencing selain manusia.
Adapun tentang tinja maka ada beberapa hadits.
Kesatu : Hadits Salman Al Farisy radhiyallahu â€کanhu riwayat Imam Muslim, beliau berkata :
Hadits Salmn Al Frisy riwayat Imam Muslim, beliau berkata :
ط£ظژظ†ظ‘ظژ ط§ظ„ظ†ظ‘ظژط¨ظگظٹظ‘ظژ طµظژظ„ظ‘ظژظ‰ ط§ظ„ظ„ظ‡ظڈ ط¹ظژظ„ظژظٹظ’ظ‡ظگ ظˆظژط¢ظ„ظگظ‡ظگ ظˆظژط³ظژظ„ظ‘ظژظ…ظژ ظ†ظژظ‡ظژظ‰ ط¹ظژظ†ظگ ط§ظ„ظ’ط¥ظگط³ظ’طھظگط¬ظ’ظ…ظژط§ط±ظگ ط¨ظگط§ظژظ‚ظژظ„ظ‘ظگ ظ…ظگظ†ظ’ ط«ظژظ„ط§ظژط«ظژط©ظگ ط£ظژطظ’ط¬ظژط§ط±ظچ ظˆظژط¹ظژظ†ظگ ط§ظ„ظ’ط¥ظگط³ظ’طھظگظ†ظ’ط¬ظژط§ط،ظگ ط¨ظگط±ظژط¬ظگظٹظ’ط¹ظچ ط£ظژظˆظ’ ط¹ظژط¸ظژظ…ظچ
“Sesungguhnya Nabi shollallahu â€کalaihi wa alihi wa sallam melarang Istijmar (bersuci dengan menggunakan batu) kurang dari tiga batu dan (melarang) istinja` (bersuci) dengan menggunakan roji’ (kotoran) atau tulangâ€.
Roji’ dalam hadits ini walaupun bermakna kotoran hewan secara umum, tapi yang diinginkan adalah kotoran hewan tertentu yang dijelaskan dalam hadits kedua berikut ini.
dalam hadits ini walaupun bermakna kotoran hewan secara umum, tapi yang diinginkan adalah kotoran hewan tertentu yang dijelaskan dalam hadits kedua berikut ini.
Kedua : Hadits â€کAbdullah bin Mas’ud radhiyallahu â€کanhu riwayat Bukhary :
Hadits â€Abdullah bin Mas’d riwayat Bukhry :ط£ظژطھظژظ‰ ط§ظ„ظ†ظ‘ظژط¨ظگظٹظ‘ظڈ طµظژظ„ظ‘ظژظ‰ ط§ظ„ظ„ظ‡ظڈ ط¹ظژظ„ظژظٹظ’ظ‡ظگ ظˆظژط¢ظ„ظگظ‡ظگ ظˆظژط³ظژظ„ظ‘ظژظ…ظژ ط§ظ„ط؛ظژط§ط¦ظگط·ظژ ظپظژط£ظژظ…ظژط±ظژظ†ظگظٹظ’ ط£ظژظ†ظ’ ط¢طھظگظٹظژظ‡ظڈ ط¨ظگط«ظژظ„ط§ظژط«ظژط©ظگ ط£ظژطظ’ط¬ط§ظژط±ظچ ظپظژظˆظژط¬ظژط¯ظ’طھظڈ طظژط¬ظ’ط±ظژظٹظ’ظ†ظگ ظˆظژط§ظ„طھظژظ…ظژط³ظ’طھظڈ ط§ظ„ط«ظ‘ظژط§ظ„ظگط«ظژ ظپظژظ„ظژظ…ظ’ ط£ظژط¬ظگط¯ظ’ظ‡ظڈ ظپظژط£ظژط®ظژط°ظ’طھظڈ ط±ظژظˆظ’ط«ظژط©ظ‹ ظپظژط£ظژطھظژظٹظ’طھظڈظ‡ظڈ ط¨ظگظ‡ظژط§ ظپظژط£ظژط®ظژط°ظژ ط§ظ„ظژطظژط¬ظ’ط±ظژظٹظ’ظ†ظگ ظˆظژط£ظژظ„ظ’ظ‚ظژظ‰ ط§ظ„ط±ظژظˆظ’ط«ظژط©ظژ ظˆظژظ‚ظژط§ظ„ظژ ظ‡ظژط°ظژط§ ط±ظژظƒظ’ط³ظŒ
“Sesungguhnya Nabi shollallahu â€کalaihi wa alihi wa sallam mendatangi tempat buang hajat. Maka beliau memerintahkan saya mengambil tiga batu untuknya. Maka saya hanya mendapatkan dua batu dan tidak menemukan yang ketiga. Lalu saya mengambil rautsah, maka beliau mengambil kedua batu tersebut dan melemparkan rautsah dan berkata : “Ini adalah riksun (najis)â€â€.
Rautsah adalah kotoran kuda, keledai dan bighol (perkawinan antara kuda dan keledai). Lihat : Lisanul â€کArab karya Ibnul Manzhur 4/206.
adalah kotoran kuda, keledai dan (perkawinan antara kuda dan keledai). Lihat : karya Ibnul Manzhr 4/206.Maka yang najis hanyalah rautsah, adapun selain dari itu tidak ada dalil yang shohih menunjukkan najisnya.
Pendapat inilah yang dikuatkan oleh Imam Syaukany dalam Ad-Darary Al-Mudiyyah 1/88.
Adapun untuk kencing selain kencing manusia, tidak ada satu dalil pun yang menunjukkan najisnya. Dan ini adalah pendapat sekelompok ulama yang dikuatkan oleh Ibnul Mundzir, Ibnu Taimiyah, Asy-Syaukany dan lain-lainnya.
Lihat : Al-Ausath karya Ibnul Mundzir 2/195-200, As-Sail Al-Jarrar karya Asy-Syaukany 1/31-34, Majmu’ Fatawa 20/613-615, Subulus Salam 1/32 dan Syarah Muslim karya Imam Nawawy 3/190.
Kedua : Tinja onta tidak masuk dalam kategori rautsah maka tidak dianggap najis, sebab tidak ada dalil yang menunjukkan najisnya.
: Tinja onta tidak masuk dalam kategori maka tidak dianggap najis, sebab tidak ada dalil yang menunjukkan najisnya.
Al-Ustadz Abu Muhammad Dzulqarnain
Sumber: Milis Nashihah











