Lafadz "Gusti Allah" dan "Kanjeng Nabi"
Pertanyaan:
Bismillah
Assalamu’alaikum
Afwan, ustadz. Ana mau menayakan perihal pengucapan lafadz "Gusti
Allah" dan "Kanjeng Nabi" menurut pandangan sunnah.
Apakah diperbolehkan? Dan jika tidak diperbolehkan, apa alasannya?
Jazakumullahu khairan katsiiraa…
Jawaban:
Wa’alakumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Pemberitaan tentang Allah ‘Azza wa Jalla terbagi tiga:
1. Pemberitaan dalam bentuk penamaan.
2. Pemberitaan dalam bentuk Pensifatan.
3. Pemberitaan dalam bentuk Pengabaran.
Bentuk penamaan dan pensifatan harus terbatas pada dalil dari
Al-Qur`an dan As-Sunnah.
Ada pengabaran tentang Allah tidak diingkari oleh para ulama sepanjang
mengandung makna kesempurnaan, tidak ada bentuk kekurangan dan tidak
ada dalil yang melarang. Seperti Allah `Azza wa Jalla dikabarkan
tentangnya dengan lafazh Asy-Syai’ (sesuatu), Al-Maujûd (yang ada) dan
Al-Ma’lûm (yang diketahui). Akan tetapi lafazh-lafazh ini tidak
tergolong dalam nama-nama Allah yang mulia dan tidak pula
sifat-sifat-Nya yang sempurna karena tidak nash dalil yang
menyebutkannya.
Tapi perlu diingat bahwa bab pengabaran hendaknya terbatas pada
apa-apa yang dibicarakan oleh para ulama salaf dan ulama yang kokoh di
atas keilmuan.
Demikian kaidah dalam hal ini. Silahkan mengukur kata "gusti", apakah layak dalam bentuk pengabaran atau tidak dari sisi
penggunaan bahasa orang yang menggunakannya. Tapi yang bisa saya pastikan bahwa harus meninggalkan penggunaannya dan menggantinya dengan pemberitaan yang mempunyai nash dari Al-Qur’an dan As-Sunnah serta dikenal di kalangan ulama Salaf.
Dalam bahasa Indonesia,
"gusti Jw n 1 sebutan bangsawan: ke mana pun—pergi hamba akan ikut; 2 sebutan untuk Tuhan (atau yg dianggap Tuhan): aduh—, saya mohon ampun, saya bertobat."
Dan untuk Nabi shollahu ‘alaihi wa sallam juga saya pandang kurang layak, karena dalam kamus Bahasa Indonesia,
"kan·jeng n pangkat atau gelar yg diberikan oleh Sultan Yogyakarta atau Sunan Surakarta kpd orang yg kedudukannya sepangkat bupati: ia dianugerahi pangkat Bupati Anom di samping mendapat gelar—Raden Tumenggung;
—gusti gelar dimiliki oleh Mangkunegara di Surakarta dan Paku Alam di Yogyakarta;—pangeran harya gelar yg diberikan kpd keluarga dekat raja-raja di Jawa "
Wallahu ‘A’lam.
Al-Ustadz Abu Muhammad Dzulqarnain











