Minazh Zhulumaati Ilan Nuur

antik3

16 Oct 09

Walimah Kedua

Filed under: Ahkaam, Jawab wa Sual

Tanya:

Ustadz Dzulqarnain hafidzokalloh,

ana mau bertanya, ada adat di negeri kita : akad & walimah dilakukan di kota/tempat tinggal pengantin wanita, lalu beberapa hari/minggu kemudian ada resepsi/walimah kedua yang diselenggarakan di kota/tempat tinggal pengantin laki-laki (ana lupa istilah jawa-nya), yang tujuannya adalah sebagai kunjungan balik keluarga pengantin wanita ke keluarga pengantin laki-laki sekaligus sebagai undangan untuk tetangga dan kerabat keluarga pengantin laki-laki yang tidak bisa menghadiri walimah pertama.

Bagaimana hukum walimah/resepsi kedua ini?

Jazakallohu khoiron.

Jawab:

Bismillah,

Rasulullâh shollallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أولم ولو بشاة

“Adakanlah walimah, walaupun hanya dengan seekor kambing.” Muttafaqun ‘Alaihi dari Anas bin Malik radhiyallâhu ‘anhu.

Beliau juga bersabda,

أعلنوا النكاح

“Umumkanlah pernikahan.” Dikeluarkan oleh Ahmad dan selainnya dari Ibnu Zubair radhiyallâhu ‘anhu. Dihasankan oleh Al-Albâny.

 

Dua hadits di atas dan selainnya menunjukkan disyari’atkan walimah dan mengumumkan pernikahan.

Kebiasaan yang antum sebut, insya Allah tidak bertentangan dengan maksud dari dua hadits di atas.

 

Wallahu A’lam

 

Al Ustadz Abu Muhammad Dzulqarnain

Sumber: Milis Nashihah

Comments »

The URI to TrackBack this entry is: http://hanifatunnisaa.blogsome.com/2009/10/16/walimah-kedua/trackback/

No comments yet.

RSS feed for comments on this post.

Leave a comment

Line and paragraph breaks automatic, e-mail address never displayed, HTML allowed: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <code> <em> <i> <strike> <strong>



Anti-spam measure: please retype the above text into the box provided.






















Get free blog up and running in minutes with Blogsome
Theme designed by Minz Meyer