Walimah Kedua
Tanya:
Ustadz Dzulqarnain hafidzokalloh,
ana mau bertanya, ada adat di negeri kita : akad & walimah dilakukan di kota/tempat tinggal pengantin wanita, lalu beberapa hari/minggu kemudian ada resepsi/walimah kedua yang diselenggarakan di kota/tempat tinggal pengantin laki-laki (ana lupa istilah jawa-nya), yang tujuannya adalah sebagai kunjungan balik keluarga pengantin wanita ke keluarga pengantin laki-laki sekaligus sebagai undangan untuk tetangga dan kerabat keluarga pengantin laki-laki yang tidak bisa menghadiri walimah pertama.
Bagaimana hukum walimah/resepsi kedua ini?
Jazakallohu khoiron.
Jawab:
Bismillah,
Rasulullâh shollallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أولم ولو بشاة
“Adakanlah walimah, walaupun hanya dengan seekor kambing.” Muttafaqun ‘Alaihi dari Anas bin Malik radhiyallâhu ‘anhu.
Beliau juga bersabda,
أعلنوا النكاح
“Umumkanlah pernikahan.” Dikeluarkan oleh Ahmad dan selainnya dari Ibnu Zubair radhiyallâhu ‘anhu. Dihasankan oleh Al-Albâny.
Dua hadits di atas dan selainnya menunjukkan disyari’atkan walimah dan mengumumkan pernikahan.
Kebiasaan yang antum sebut, insya Allah tidak bertentangan dengan maksud dari dua hadits di atas.
Wallahu A’lam
Al Ustadz Abu Muhammad Dzulqarnain
Sumber: Milis Nashihah











