Antara Menikah, Bekerja dan Berbakti Kepada Orang Tua
Tanya:
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Bagaimana sikap yg hrs diambil oleh seorg anak perempuan apbl tdk
mendapat restu dan izin menikah oleh kedua org tuanya krn anak
perempuannya itu ingin berhenti bekerja apabila telah menikah.anak
perempuan tsb ingin bhenti krn khawatir tdk bs menunaikan kewajibannya
dan tdk bs memenuhi hak2 suami nantinya.
Apakah keberatan org tua ini dibenarkan dlm syariat islam?
Apakah anak perempuan ini tetap hrs mengikuti keputusan org tua sbg
bentuk ketaatannya thd org tua?
jazakumullahu khair, wa barakallahu fikum
Jawab:
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Mungkin ada dua sudut yang perlu dipertimbangkan.
Pertama, Seorang perempuan berhak untuk menikah dengan siapa yang telah cocok baginya. Orang tua hendaknya tidak menolak kecuali bila ada hal yang bertentangan dengan syari’at atau alasan yang dibenarkan dalam syari’at.
Dua, Keberadaan seorang perempuan bekerja adalah hal yang boleh saja sepanjang dalam lingkup yang tidak ada pelanggaran syari’at. Menafkahi orang tua adalah bagian dari berbakti kepada orang tua yang dimaklumi anjuran dan pahalanya.
Maka silahkan menimbang antara dua hal di atas dengan melihat kondisi keperluannya untuk menikah dan menimbang kadar ketergantungan orang tua dari hasil kerjanay.
Wallahu A’lam
Al Ustadz Abu Muhammad Dzulqarnain
Sumber: Milis Nashihah











