Minazh Zhulumaati Ilan Nuur

antik3

08 Oct 09

Syarat-Syarat Taubat

Pertanyaan:
Bila seorang muslim ingin terlepas dari dosa yang pernah dia lakukan, apa saja syarat yang wajib ditempuh terkait dengan orang yang bertaubat dari dosanya? Apa pula nasihat Anda bagi orang yang melakukan perbuatan maksiat, agar dia mau bertaubat sebelum ajal menjemputnya, sehingga dia akan rugi dan menyesal?

Jawab:
Pertama, dia bertaubat dengan taubat yang jujur dan murni, dan menyesali dosa yang telah dia lakukan, lalu bertekad untuk tidak mengulanginya lagi, dan mengembalikan kezaliman (yang pernah dia ambil) kepada yang berhak. Yang terakhir ini terkait dengan hal-hal yang bisa dikembalikan, seperti harta. Kemudian dia meminta kerelaan dan maaf dalam hal-hal yang tidak bisa dikembalikan, sembari mendoakan kebaikan bagi yang dia zalimi dan memuji mereka atas kebaikan mereka yang dia ketahui.

Kedua, kami menasihati dia untuk membaca Al-Qur’an dan hadits-hadits tentang targhib wa tarhib (anjuran untuk melakukan kebaikan dan ancaman dari melakukan keburukan). Juga agar dia mengingat akhirat beserta kengeriannya. Juga agar dia bergaul dengan orang-orang yang baik sekaligus menjauhi orang-orang yang jelek. Semoga dia bisa bertaubat dari dosa-dosanya, memohon ampun kepada Rabbnya, dan mencerca dirinya sendiri atas maksiat yang dia lakukan.

Wabillahit taufiq, washallalahu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa alihi wa shahbihi wa sallam.

Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhuts Al-’Ilmiyyah wal Ifta`
Ketua : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Wakil : Abdurrazzaq Afifi
Anggota: Abdullah bin Ghudayyan, Abdullah bin Qu’ud
(Fatawa Al-Lajnah, 24/297-298, Pertanyaan keenam dari fatwa no. 3866)

Sumber: www.asysyariah.com

Comments »

The URI to TrackBack this entry is: http://hanifatunnisaa.blogsome.com/2009/10/08/syarat-syarat-taubat/trackback/

No comments yet.

RSS feed for comments on this post.

Leave a comment

Line and paragraph breaks automatic, e-mail address never displayed, HTML allowed: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <code> <em> <i> <strike> <strong>



Anti-spam measure: please retype the above text into the box provided.






















Get free blog up and running in minutes with Blogsome
Theme designed by Minz Meyer