apakah orang yang menghizamah (orang yang membekam) dan dihizamah (dibekam) batal puasanya ?
Para ulama berselisih pendapat dalam permasalahan ini :
Pendapat pertama : Membatalkan puasa bagi orang yang menghizamah dan orang yang dihizamah, wajib baginya qada’ berdalil dengan hadist “batal puasa orang yang menghizamah dan orang yang dihizamah ” Hadist shahih dijamius shahih dari Syadaad Bin Aus dan Tsauban
Pendapat kedua : Tidak membatalkan puasa, ini pendapat mayoritas ulama. Dan ini pendapat yang benar. Berdalil Hadist dari Abu Said Radiyallahu ‘Anhu Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam memberikan keringan (membolehkan) bagi orang yang berpuasa untuk berhizamah “Riwayat At Tabrani dan Daruqutni dan berkata seluruh rijal hadistnya stiqat ( terpercaya)
Begitu juga hadist dari Ibnu Abbas ” Bahwasannya Nabi Shalallahu ‘Alahi Wasallam berhizamah dalam keadaan ihram dan berhizamah dalam keadaan puasa “ diriwayatkan imam Bukhari didalam shahihnya
Berkata Al Hafidz Ibnu Hajar : Hadist ini shahih tidak ada keraguan didalamnya, berkata Ibnu Abdil Bar dan selainnya didalam hadist ini menunjukkan bahwasannya hadist ” batal puasa orang yang menghizamah dan orang yang dihizamah ” manshuh (terhapus) hukumnya dikarenakan datang dari sebagian jalan hadist, bahwasannya hadist tersebut (Nabi berhizamah dalam keadaan puasa) di haji wada’, imam syafi’i berpendapat seperti ini.
Wa Allahu a’lam
http://kaahil.wordpress.com/2009/05/21/5-langkah-bekam-hijamah-yang-efektif/














