Minazh Zhulumaati Ilan Nuur

antik3

26 Aug 09

Posisi Duduk Masbuk (UP To Date)

Filed under: Jawab wa Sual

Pertanyaan:


 Bismillahirrahmanir rahim,

Yang
terhormat Asatidzah hafidzhakumullaah,

Saya ingin
bertanya tentang tata cara shalat masbuk yang sebagian masih samar bagi saya.
Sebelumnya
saya sudah pernah membaca artikel Ustadz Abu Muhammad Dzulqarnain Dikutip dari www.an-nashihah. com berjudul :
"Posisi Duduk Masbuk" yang pernah dikirim di milis
"artikel_salafy" .
Namun ada
hal yang masih ingin saya tanyakan , yaitu setelah imam salam dan ma’mum
masbuk melengkapi rakaat yang tertinggal :

1. Misal masbuk
pada shalat isya (4 rakaat) dan tertinggal 3 rakaat. Setelah imam salam, kita
bangun dan tentunya melengkapi 3 rakaat lagi. Urutan yang biasa saya lakukan
adalah :
- Rakaat
pertama : melakukan tasyahud awal
- Rakaat kedua
: tidak ada tasyahud
- Rakaat
ketiga : tasyahud akhir dan duduk tawarruk
Namun saya pernah sekali melihat ada
yang melakukan dengan urutan berikut :
- Rakaat
pertama : tidak ada tasyahud
- Rakaat kedua
: melakukan tasyahud awal
- Rakaat
ketiga : tasyahud akhir dan duduk tawarruk

Manakah diantara kedua cara tersebut yang benar ?
2. Posisi duduk
Tasyahud pada saat kita menyempurnakan rakaat yang tertinggal , apakah cara
duduknya selalu tawarruk atau ada juga yang harus iftirasy atau ada
perinciannya ?.
3. Pada saat
imam melakukan tasyahud akhir, apakah ma’mum masbuk boleh membaca doa
setelah tasyahud (sebelum salam) atau apakah doa itu hanya boleh dibaca
diakhir, yaitu ketika kita tasyahud terakhir dlm menyempurnakan rakaat yang
tertinggal , sebab itu akhir shalat kita ?
Jazakumullahu khair

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Al-Akh Wahid Abu Usamah semoga selalu dalam lindungan Allah, jawaban pertanyaan sebagai berikut:

Satu, Apabila seorang makmum terlambat (masbuk) maka kewajibannya adalah menyempurnakan sholatnya dengan menambah raka’at yang kurang. Karena Nabi shollallahu alaihi wa sallam bersabda, "Dan apa yang kalian luput maka sempurnakanlah." (Hadits Abu Hurairah riwayat Al-Bukhari dan Muslim)
Sabda beliau "sempurnakanlah" artinya lengkapi apa yang kurang dengan menambah kekurangannya, bukan dengan cara memulai dari awal raka’at.
Maka disini insya Allah telah jelas bahwa apa yang biasa antum lakukan sudah benar.

Dua, Telah dimaklumi bahwa dalam sholat yang punya dua tasyahhud terdapat dua kaifiat (cara) duduk, yaitu dengan cara iftirasy pada tasyahhud awal (dengan menancapkan kaki kanan dan duduk di atas kaki kiri) dan dengan cara tawarruq pada tasyahhud terakhir (dengan menancapkan kaki kanan dan menyelipkan kaki kiri dibawah kaki kanan sambil langsung duduk meyentuh lantai). Demikian diterangkan dalam beberapa hadits.
Jadi tasyahhud yang bukan pada akhir sholat maka duduknya adalah dengan iftirasy sebab penyebutan tawarruq hanya diterangkan pada akhir tasyahhud saja.
Tapi para ulama berbeda pendapat, bagi masbuk yang mendapati imam sedang duduk tawarruq di akhir sholatnya, apakah dia ikut duduk tawarruq atau dia tetap duduk iftirasy?
Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini,
Diantara masyaikh kami ada menguatkan duduknya adalah duduk tawarruq dengan mengambil zhohir dari hadits "Imam itu dijadikan untuk diikuti", karena imam duduk tawarruq maka kita juga mesti duduk tawarruq mengikutinya.
Diantara mereka, ada yang menguatkan duduk iftirasy, dan mereka menganggap bahwa duduk imam pada tasyahhud akhri yang dianggap gerakan zhohir adalah duduknya saja, bukan kaifiat duduknya. Karena tidak hubungannya dengan kaifiat duduk, maka harusnya dia duduk iftirasy sebagaimana yang telah dituntunkan. Dan pendapat ini adalah pandangan yang sangat tajam karena mungkin sang imam berpendapat bahwa duduk pada tasyahhud terakhir adalah dengan cara iftirasy (sebagaimana pendapat sebagian ulama).
Dan diantara mereka ada yang mengambil jalan tengah bahwa duduknya adalah duduk tawarruq tapi tidak diwajibkan.

Bagi saya, pendapat yang mengatakan duduknya adalah dengan duduk iftirasy lebih kuat dan lebih tenang ke dalam hati. Dan itu adalah pendapat yang dikuat oleh Guru kami, Syaikh Muqbil dan guru kami, Syaikh Ubaid Al-Jabiry.

Tiga, Dari uraian di atas, nampak bahwa makmum yang masbuk belum terhitung duduk tawarruq (belum tasyahhdu akhir) sedangkan doa dalam tasyahhud hanya diajarkan oleh Nabi shollallahu alaihi wa sallam dalam tasyahhud akhir.

Wallahu A’lam

Ditulis oleh

Dzulqarnain bin Muhammad Sunusi
Kamis, pagi 3 Shofar 1430 H


 
Pertanyaan:
Assalamu’alaykum Ustadz,

Ana mendapatkan artikel mengenai penjelasan dari Ustadz Dzulqarnain sendiri mengenai cara duduk tasyahud makmum yg terlambat (masbuk). Disini dijelaskan bahwa seorang yg masbuk, dibedakan duduk tasyahudnya bila dilihat dari jumlah raka’at yang sudah dia kerjakan:

Pertama : Apabila Ia masbuk dua raka’at atau lebih, maka duduknya iftirasy.

Kedua : Apabila Ia masbuk satu raka’at, maka duduknya tawarruq seperti imam.

Sementara di milis ini telah berlalu penjelasan Ustadz yang mengatakan bila imam duduk tawarruq, maka yg kuat pendapatnya adalah masbuk duduk iftirasy (tanpa melihat berapa raka’at yg sudah dia kerjakan).

Manakah pendapat yg kuat ustadz. Mohon penjelasannya ?

Sumber : http://www.darussal af.or.id/ stories.php? id=1300

Sholat ditinjau dari jumlah raka’atnya terbagi dua :

a.
Sholat dua raka’at seperti sholat Shubuh, rawatib dan lain-lainnya.
Kalau sholat dua raka’at seperti ini, maka cara duduknya adalah duduk
iftirasy, seperti duduk tasyahud awal dalam sholat lebih dari dua
raka’at atau seperti duduk antara dua sujud yaitu kaki kanan ditegakkan
dan duduk di atas kaki kiri. Ada dua hadits yang menjelaskan hal
tersebut.

Pertama : Hadits ‘Abdullah bin Zubair, beliau berkata :

ßóÇäó
ÑóÓõæúáõ Çááåö Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÂáöåö æóÓóáøóãó ÅöÐóÇ ÌóáóÓó
Ýöí ÇáÑøóßúÚóÊóíúäö ÇÝúÊóÑóÔó ÇáíõÓúÑóì æóäóÕóÈó Çáíõãúäóì æóæóÖóÚó
ÅöÈúåóÇãóåõ Úóáóì ÇáúæõÓúØóì æóÃóÔóÇÑó ÈöÇáÓøóÈóÇÈóÉö æóæóÖóÚó ßóÝøóåõ
ÇáúíõÓúÑóì Úóáóì ÝóÎöÐöåö ÇáúíõÓúÑóì æóÃóáúÞóãó ßóÝøóåõ ÇáúíõÓúÑóì
ÑõßúÈóÊóåõ

"Adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam
apabila beliau duduk dalam dua raka’at, beliau menghamparkan kaki
kirinya dan menegakkan yang kanan dan meletakkan ibu jarinya di atas
jari tengah dan beliau berisyarat dengan telunjuknya dan beliau
meletakkan telapak tangan kirinya di atas paha kirinya dan telapak
tangan kirinya menggenggam lututnya". Dikeluarkan oleh Ibnu Hibban
sebagaimana dalam AlIhsan 5/370 no.1943- dengan sanad yang hasan.

Kedua : Hadits Wail bin Hujr :

æóÅöÐóÇ
ÌóáóÓó Ýöí ÇáÑøóßúÚóÊóíúäö ÃóÖúÌóÚó ÇáúíõÓúÑóì æóäóÕóÈó Çáúíõãúäóì
æóæóÖóÚó íóÏóåõ Çáúíõãúäóì Úóáóì ÝóÎöÐöåö Çáúíõãúäóì æóäóÕóÈó
ÃõÕúÈóÚóåõ áöáÏøóÚóÇÁö æóæóÖóÚó íóÏóåõ ÇáúíõÓúÑóì Úóáóì ÝóÎöÐöåö
ÇáúíõÓúÑóì

"Dan apabila ia duduk dalam dua raka’at beliau
membaringkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya dan beliau
meletakkan tangan kanannya di atas paha kanannya dan menegakkan jarinya
untuk doa dan meletakkan tangan kirinya di atas paha kirinya …".
Dikeluarkan oleh An-Nasai 2/586-587 no.1158 dengan sanad yang shohih.

b.
Sholat lebih dari dua raka’at seperti sholat Maghrib, Isya, Dhuhur dan
Ashar. Sholat seperti ini punya dua tasyahud yaitu tasyahud awal dan
tasyahud akhir, maka dia duduk pada tasyahud awal dengan duduk iftirasy
dan pada tasyahud akhir dengan duduk tawarruk yaitu menegakkan kaki
kanan dan memasukkan kaki kiri di bawah paha dan betis kanan dan pantat
sebelah kiri menyentuh langsung ke tempat duduk.

Hal ini
berdasarkan hadits Abu Humaid As-Sa’idy yang mana beliau menceritakan
sifat sholat Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam di hadapan sepuluh
orang shohabat dan mereka membenarkannya. Hadits Abu Humaid ini
diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhory no.794, beliau berkata :

ÝóÅöÐóÇ
ÌóáóÓó Ýöí ÇáÑøóßúÚóÊóíúäö ÌóáóÓó Úóáóì ÑöÌúáöåö ÇáúíõÓúÑóì æóäóÕóÈó
Çáúíõãúäóì æóÅöÐóÇ ÌóáóÓó Ýöí ÇáÑøóßúÚóÉö ÇáúÂÎöÑóÉö ÞóÏøóãó ÑöÌúáóåõ
ÇáúíõÓúÑóì æóäóÕóÈó ÇáÃõ ÎúÑóì æóÞóÚóÏó Úóáóì ãóÞúÚóÏóÊöåö

"Dan
apabila beliau duduk pada dua raka’at, beliau duduk di atas kaki
kirinya dan menegakkan yang kanan. Kemudian apabila beliau duduk di
raka’at terakhir, beliau memajukan kaki kirinya dan menegakkan kaki
yang lainnya dan beliau duduk di atas tempat duduknya".

Rincian
di atas merupakan pendapat Imam Ahmad sebagaimana dalam Masail Ibnu
Hany hal.79, Al-Mughny 21/218 dan Majmu’ 3/430. Dan juga merupakan
pendapat Ats-Tsaury, Ishaq dan Ashabu Ar-Ro’y.

Maka kalau seorang makmum masbuk pada sholat yang dua raka’at maka duduknya tiada lain kecuali duduk iftirasy .

Adapun
kalau makmum ini masbuk dalam sholat yang lebih dari dua raka’at dan
makmum yang masbuk mendapatkan Imam sudah duduk tasyahud terakhir, maka
posisi makmum yang masbuk ini tidak lepas dari dua keadaan :

Pertama : Ia masbuk dua raka’at atau lebih.

Kedua : Ia masbuk satu raka’at.

Maka
kalau makmum ini masbuk dua raka’at atau lebih maka duduknya adalah
duduk iftirasy, sebab Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dalam
hadits Malik bin Al-Huwairiz riwayat Al-Bukhory no.605 bersabda :

ÕóáøõæúÇ ßóãóÇ ÑóÃóíúÊõãõæúäöíú ÃõÕóáøöíú

"Sholatlah kalian sebagaimana kalian melihat saya sholat".

Dan
dari keterangan yang tersebut di atas Nabi Shallallahu ‘alaihi
wasallam pada dua raka’at duduknya adalah duduk iftirasy, berarti
kalau ia mendapati Imam tasyahud terakhir dengan duduk tawarruk dan
makmum ketinggalan dua raka’at atau lebih maka duduknya adalah duduk
iftirasy tidak mengikuti Imam.

Adapun kalau makmum ini masbuk
satu raka’at maka duduknya adalah duduk tawarruk sama dengan duduk
Imamnya sebagaimana cara sholat Nabi r dalam sholat yang lebih dari dua
raka’at dalam keterangan yang telah disebutkan diatas. Wallahu A’lam.

Faidah :

Saya
pernah mendengar Syaikhuna Al-’Allamah Al-Muhaddits dari negeri Yaman
Syaikh Muqbil bin Hady Al-Wadi’y rahimahullah beliau berkata : "Ada
sebagian orang berpendapat bahwa kalau seseorang masbuk dua raka’at
kemudian ia mendapati Imam duduk tasyahud terakhir maka ia duduk
tawarruk seperti duduknya Imam dengan dalil hadits Abu Hurairah Riwayat
Bukhory-Muslim :

ÅöäøóãóÇ ÌõÚöáó ÇáÅúö ãóÇãõ áöíõÄúÊóãøó Èöåö

"Sesungguhnya Imam itu dijadikan untuk diikuti".

Lalu Syaikh Muqbil berkata : "Tapi yang nampak bagi saya bahwa si masbuk ini tetap duduk iftirasy".

Jelaslah
bahwa apa yang dijelaskan di atas sesuai dengan fatwa Syaikh Muqbil
ini. Hal tersebut disebabkan karena hadits : "Sesungguhnya Imam itu
dijadikan untuk diikuti" adalah hadits yang umum sedangkan hadits Malik
bin Al-Huwariz adalah hadits yang lebih khusus darinya. Maka hadits
Malik lebih didahulukan. Wal ‘Ilmu ‘Indallah.

Jawaban:
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Syukran jazilan atas masukannya. Sebenarnya apa yang antum pertanyakan akan saya tulis di akhir pembahasan. Namun Allah menakdirkan apa yang Dia kehendaki, ana baru mengingatnya setelah ofline. Kemudian ana tulis jawaban untuk pertanyaan antum ini lewat HP, tapi juga tidak masuk setelah beberapa hari ana menyangka jawaban tersebut telah terkirim.
Pembahasan yang antum pertanyakan adalah pembahasan yang pernah dimuat di Risalah Ilmiyah An-Nashihah pada volume perdananya, dan waktu itu ana tulis sekitar 8-9 tahun lalu. Dan yang terakhir ana tulis dalam jawaban di Milis ini adalah apa yang ana pegang beberapa belakangan ini. Karena itu, tulisan tersebut tidak dimuat lagi di Situs An-Nashihah.
Saya harap kepada teman-teman di Darussalaf.com untuk menghapus tulisan tersebut. Jazakumullahu khairan.

Sumber: Milis Nasihah

Comments »

The URI to TrackBack this entry is: http://hanifatunnisaa.blogsome.com/2009/08/26/posisi-duduk-masbuk-up-to-date/trackback/

No comments yet.

RSS feed for comments on this post.

Leave a comment

Line and paragraph breaks automatic, e-mail address never displayed, HTML allowed: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <code> <em> <i> <strike> <strong>



Anti-spam measure: please retype the above text into the box provided.






















Get free blog up and running in minutes with Blogsome
Theme designed by Minz Meyer