Minazh Zhulumaati Ilan Nuur

antik3

28 Aug 09

Berlatih Puasa

Filed under: Tarbiyatul Abna'

Penulis: Al-Ustadzah Ummu ‘Abdirrahman Bintu ‘Imran

 

Anak yang belum baligh memang tidak memiliki kewajiban untuk berpuasa Ramadhan. Namun, tentu tidak ada salahnya bila para orang tua mulai melatih mereka untuk berpuasa yang dengan latihan ini akan memberi banyak manfaat pada diri anak.

Ramadhan telah tiba kembali. Seluruh kaum muslimin menyongsong bulan ini dengan penuh kerinduan dan merenda harapan, semoga mendapatkan pahala yang berlipat dalam segala kebaikan yang ditunaikan. Mereka bersemangat menyambut perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala:

íóÇ ÃóíõøåóÇ ÇáóøÐöíúäó ÂãóäõæÇ ßõÊöÈó Úóáóíúßõãõ ÇáÕöøíóÇãõ ßóãóÇ ßõÊöÈó Úóáóì ÇáóøÐöíúäó ãöäú ÞóÈúáößõãú áóÚóáóøßõãú ÊóÊóøÞõæúäó

“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa.” (Al-Baqarah: 183)
Anak-anak kecil pun tak luput dari kegembiraan ini. Mereka berlomba-lomba untuk berpuasa. Orang tua pun turut menghasung mereka untuk menunaikan ibadah ini, bahkan terkadang dengan iming-iming hadiah bila berhasil menyelesaikan puasa hingga Ramadhan berakhir.
Namun, bagaimana sesungguhnya yang dilakukan para shahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap anak-anak mereka yang belum baligh saat menghadapi perintah puasa? Adakah di antara mereka yang menyuruh anak-anak mereka berpuasa sebagaimana yang banyak dilakukan kaum muslimin sekarang ini?
Dikisahkan oleh seorang shahabiyah, Ar-Rubayyi’ bintu Mu’awwidz radhiallahu ‘anha tentang hal ini, ketika datang perintah puasa ‘Asyura, puasa wajib sebelum difardhukannya puasa Ramadhan:</span><span><br /><br /></span><span>&Atilde;&#243;&Ntilde;&#250;&#211;&#243;&#225;&#243; &Ccedil;&#225;&auml;&#243;&oslash;&Egrave;&ouml;&#237;&otilde;&oslash; &Otilde;&#243;&#225;&igrave;&#243;&oslash; &Ccedil;&#225;&#225;&aring;&otilde; &#218;&#243;&#225;&#243;&#237;&#250;&aring;&ouml; &aelig;&#243;&#211;&#243;&#225;&#243;&oslash;&atilde;&#243; &Ucirc;&#243;&Iuml;&#243;&Ccedil;&#201;&#243; &#218;&#243;&Ccedil;&Ocirc;&otilde;&aelig;&#250;&Ntilde;&#243;&Ccedil;&#193;&#243; &Aring;&ouml;&#225;&#243;&igrave; &THORN;&otilde;&Ntilde;&#243;&igrave; &Ccedil;&#250;&#225;&Atilde;&#243;&auml;&#250;&Otilde;&#243;&Ccedil;&Ntilde;: &atilde;&#243;&auml;&#250; &Atilde;&#243;&Otilde;&#250;&Egrave;&#243;&#205;&#243; &atilde;&otilde;&#221;&#250;&Oslash;&ouml;&Ntilde;&eth;&Ccedil; &#221;&#243;&#225;&#250;&#237;&otilde;&Ecirc;&ouml;&atilde;&#243;&oslash; &Egrave;&#243;&THORN;&ouml;&#237;&#243;&oslash;&#201;&#243; &#237;&#243;&aelig;&#250;&atilde;&ouml;&aring;&ouml;&iexcl; &aelig;&#243;&atilde;&#243;&auml;&#250; &Atilde;&#243;&Otilde;&#250;&Egrave;&#243;&#205;&#243; &Otilde;&#243;&Ccedil;&AElig;&ouml;&atilde;&eth;&Ccedil; &#221;&#243;&#225;&#250;&#237;&#243;&Otilde;&otilde;&atilde;&#250;. &THORN;&#243;&Ccedil;&#225;&#243;: &#221;&#243;&szlig;&otilde;&auml;&#243;&oslash;&Ccedil; &auml;&#243;&Otilde;&otilde;&aelig;&#250;&atilde;&otilde;&aring;&otilde; &Egrave;&#243;&#218;&#250;&Iuml;&otilde; &aelig;&#243;&auml;&otilde;&Otilde;&#243;&aelig;&ouml;&oslash;&atilde;&otilde; &Otilde;&ouml;&Egrave;&#250;&#237;&#243;&Ccedil;&auml;&#243;&auml;&#243;&Ccedil; &aelig;&#243;&auml;&#243;&Igrave;&#250;&#218;&#243;&#225;&otilde; &#225;&#243;&aring;&otilde;&atilde;&otilde; &Ccedil;&#225;&#225;&otilde;&oslash;&#218;&#250;&Egrave;&#243;&#201;&#243; &atilde;&ouml;&auml;&#243; &Ccedil;&#225;&#250;&#218;&ouml;&aring;&#250;&auml;&ouml;. &#221;&#243;&Aring;&ouml;&ETH;&#243;&Ccedil; &Egrave;&#243;&szlig;&#243;&igrave; &Atilde;&#243;&#205;&#243;&Iuml;&otilde;&aring;&otilde;&atilde;&#250; &#218;&#243;&#225;&#243;&igrave; &Ccedil;&#225;&Oslash;&#243;&oslash;&#218;&#243;&Ccedil;&atilde;&ouml; &Atilde;&#243;&#218;&#250;&Oslash;&#243;&#237;&#250;&auml;&#243;&Ccedil;&aring;&otilde; &ETH;&#243;&Ccedil;&szlig;&#243; &#205;&#243;&Ecirc;&#243;&oslash;&igrave; &#237;&#243;&szlig;&otilde;&aelig;&#250;&auml;&#243; &#218;&ouml;&auml;&#250;&Iuml;&#243; &Ccedil;&#250;&#225;&Aring;&ouml;&#221;&#250;&Oslash;&#243;&Ccedil;&Ntilde;&ouml;</span><span><br /><br /></span><span>&ldquo;Nabi Shallallahu &lsquo;alaihi wa sallam pernah mengutus seseorang pada pagi hari &lsquo;Asyura ke kampung-kampung Anshar untuk memerintahkan: &lsquo;Barangsiapa yang pagi hari itu dalam keadaan tidak berpuasa, hendaknya dia sempurnakan hari itu dengan puasa, dan barangsiapa yang pagi itu berpuasa, hendaknya melanjutkan puasanya.&rsquo; Maka kami pun menunaikan puasa &lsquo;Asyura setelah itu, dan kami suruh anak-anak kami untuk berpuasa, dan kami buatkan untuk mereka mainan dari wol. Apabila mereka menangis karena minta makanan, kami berikan mainan itu. Demikian hingga tiba waktu berbuka.&rdquo; (HR. Al-Bukhari, kitab Ash-Shaum bab Shaum Ash-Shibyan no. 1961 dan Muslim, kitab Ash-Shiyam bab Man Akala fi &lsquo;Asyura&rsquo; falyakuffa Baqiyyata Yaumihi no. 1136)</span><span><br /></span><span>Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullahu menyebutkan bahwa dalam hadits ini terdapat hujjah disyariatkannya melatih anak-anak untuk berpuasa, karena siapa pun yang masuk dalam usia kanak-kanak sebagaimana yang disebutkan dalam hadits belumlah mukallaf (dibebani pelaksanaan syariat). Namun perintah untuk berpuasa itu semata sebagai latihan. (Fathul Bari, 4/257)</span><span><br /></span><span>Demikian pula Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu dalam penjelasan beliau tentang hadits ini. Beliau mengatakan bahwa hadits ini menunjukkan adanya latihan bagi anak-anak untuk melaksanakan ketaatan, membiasakan mereka untuk beribadah, namun mereka bukanlah mukallaf. Al-Qadhi mengatakan bahwa telah diriwayatkan dari &lsquo;Urwah bahwa ketika anak-anak itu mampu berpuasa, maka mereka wajib berpuasa. Ini adalah pendapat yang keliru yang terbantah dengan hadits shahih:</span><span><br /><br /></span><span>&Ntilde;&otilde;&#221;&ouml;&#218;&#243; &Ccedil;&#225;&#250;&THORN;&#243;&#225;&#243;&atilde;&otilde; &#218;&#243;&auml;&#250; &Euml;&#243;&#225;&Ccedil;&#243;&Euml;&#243;&#201;&ograve; &#218;&#243;&auml;&ouml; &Ccedil;&#225;&Otilde;&#243;&oslash;&Egrave;&ouml;&#237;&ouml;&oslash; &#205;&#243;&Ecirc;&#243;&oslash;&igrave; &#237;&#243;&#205;&#250;&Ecirc;&#243;&#225;&ouml;&atilde;&#243;. &aelig;&#243;&#221;&ouml;&#237; &Ntilde;&ouml;&aelig;&#243;&Ccedil;&#237;&#243;&#201;&ograve;: &#237;&#243;&Egrave;&#250;&#225;&otilde;&Ucirc;&#243;</span><span><br /><br /></span><span>&ldquo;Pena (catatan amalan) diangkat dari tiga golongan, (di antaranya) dari anak kecil sampai dia ihtilam1.&rdquo; Dalam riwayat yang lain: &ldquo;Hingga dia baligh.&rdquo;</span><span><br /></span><span>Wallahu a&rsquo;lam. (Al-Minhaj, 8/13)</span><span><br /></span><span>Adapun mengenai batasan usia seorang anak mulai dilatih untuk berpuasa, ada perselisihan di dalam hal ini. Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullahu mengatakan bahwa hadits ini menunjukkan disenanginya memerintahkan anak-anak berpuasa untuk melatih mereka apabila mereka mampu. Yang berpendapat seperti ini adalah sekelompok dari kalangan salaf, di antaranya Ibnu Sirin, Az-Zuhri, Asy-Syafi&rsquo;i dan yang lainnya. Murid-murid Al-Imam Asy-Syafi&rsquo;i berselisih dalam hal batasan usia seorang anak mulai diperintahkan untuk puasa. Di antaranya ada yang berpendapat tujuh tahun, ada pula yang berpendapat sepuluh tahun, dan ini pula yang dipegangi oleh Al-Imam Ahmad. Ada pula yang berpendapat duabelas tahun, demikian pendapat Ishaq. Sementara Al-Imam Al-Auza&rsquo;i berpendapat, apabila seorang anak mampu berpuasa tiga hari berturut-turut dan dia tidak menjadi lemah dengan puasanya, maka diperintahkan untuk berpuasa. Pendapat yang masyhur dari kalangan Malikiyah, puasa tidaklah disyariatkan pada anak-anak. Namun pendapat ini terbantah dengan hadits di atas, karena sungguh sangat tidak mungkin Nabi Shallallahu &lsquo;alaihi wa sallam tidak mengetahui hal ini. (Nailul Authar, 4/250-251)</span><span><br /></span><span>Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-&rsquo;Utsaimin rahimahullahu pernah ditanya, apakah anak-anak kecil di bawah usia limabelas tahun diperintahkan untuk berpuasa sebagaimana mereka diperintah shalat? Beliau rahimahullahu menjawab, &ldquo;Ya. Anak-anak yang belum mencapai baligh diperintahkan untuk berpuasa jika mereka mampu, sebagaimana hal ini dilakukan pula oleh para shahabat radhiallahu &lsquo;anhum terhadap anak-anak mereka. Ahlul ilmi telah menyatakan pula bahwa wali memerintahkan anak-anak yang ada di bawah perwaliannya untuk berpuasa agar mereka terlatih dan terbiasa melakukannya, dan pokok-pokok agama Islam pun terbentuk dalam jiwa mereka sehingga menjadi tabiat pada diri mereka. Akan tetapi, apabila hal ini berat atau membahayakan mereka, maka mereka tidak diharuskan berpuasa.</span><span><br /></span><span>Di sini saya juga memperingatkan tentang suatu permasalahan yang dilakukan oleh sebagian ayah atau ibu, yaitu melarang anak-anak mereka berpuasa, berbeda dengan apa yang dilakukan oleh para shahabat radhiallahu &lsquo;anhum. Mereka beranggapan, mereka melarang anak-anak berpuasa karena rasa sayang dan iba terhadap anak-anak. Padahal pada kenyataannya, kasih sayang terhadap anak-anak itu dilakukan dengan memerintahkan mereka untuk melaksanakan syariat Islam dan membiasakan mereka terhadapnya. Tidak diragukan lagi, yang demikian ini merupakan pendidikan yang baik dan penjagaan yang sempurna. Telah tsabit dari Nabi Shallallahu &lsquo;alaihi wa sallam, beliau bersabda:</span><span><br /><br /></span><span>&Aring;&ouml;&auml;&#243;&oslash; &Ccedil;&#225;&Ntilde;&#243;&oslash;&Igrave;&otilde;&#225;&#243; &Ntilde;&#243;&Ccedil;&#218;&ograve; &#221;&ouml;&#237; &Atilde;&#243;&aring;&#250;&#225;&ouml; &Egrave;&#243;&#237;&#250;&Ecirc;&ouml;&aring;&ouml; &aelig;&#243;&atilde;&#243;&#211;&#250;&Auml;&otilde;&aelig;&#250;&#225;&ntilde; &#218;&#243;&auml;&#250; &Ntilde;&#243;&#218;&ouml;&#237;&#243;&oslash;&Ecirc;&ouml;&aring;&ouml;</span><span><br /><br /></span><span>&ldquo;Sesungguhnya seorang laki-laki adalah penanggung jawab terhadap keluarganya dan kelak akan ditanyai tentang tanggung jawabnya.&rdquo;2</span><span><br /></span><span>Maka yang selayaknya dilakukan oleh wali terhadap orang yang Allah jadikan di bawah perwaliannya, baik keluarga maupun anak-anak kecil, hendaknya dia bertakwa kepada Allah dalam mengurusi mereka dan memerintahkan mereka dengan segala sesuatu yang dia diperintahkan untuk memerintahkannya, berupa syariat Islam.&rdquo; (Majmu&rsquo; Fatawa wa Rasail Fadhilatisy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, 19/83-84)
Berkaitan dengan hal ini, ada satu catatan penting yang diberikan oleh Fadhilatusy Syaikh Al-’Utsaimin rahimahullahu. Beliau pernah ditanya tentang seorang anak kecil yang ingin terus menunaikan puasa, sementara orang tuanya khawatir karena usianya yang masih kecil dan ditakutkan mengganggu kesehatannya. Beliau rahimahullahu menjawab, “Apabila dia masih kecil dan belum baligh, maka tidak diharuskan puasa. Akan tetapi jika dia mampu dan tidak merasa berat, maka dia diperintahkan untuk berpuasa. Dahulu para shahabat menyuruh anak-anak mereka berpuasa. Sampai-sampai jika ada di antara anak-anak itu menangis, mereka memberikan mainan untuk membuat mereka lupa. Namun jika memang hal ini benar-benar membahayakan, maka orang tua boleh melarangnya, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang kita memberikan harta milik anak-anak kepada mereka karena khawatir akan rusaknya harta tersebut. Maka tentunya kekhawatiran akan bahaya yang menimpa badan lebih utama untuk dicegah. Akan tetapi, larangan tersebut bukan dengan cara yang keras, karena hal ini tidaklah layak dilakukan terhadap anak-anak pada saat mendidik mereka.” (Majmu’ Fatawa wa Rasa’il Fadhilatisy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, 19/83)
Demikian yang dapat terbaca dari teladan para shahabat radhiallahu ‘anhum di saat menyongsong perintah berpuasa. Mereka menghasung anak-anak mereka untuk melaksanakan syariat Allah yang mulia, hingga syariat Allah nantinya menjadi sesuatu yang menyatu dalam diri mereka.
Wallahu ta’ala a’lamu bish-shawab.

1 Ihtilam yang dimaksud di sini adalah baligh.
2 Dikeluarkan oleh Al-Imam Al-Bukhari, Kitab Al-Jumu’ah, Bab Al-Jumu’ah fil Qura wal Mudun (893) dan Muslim, Kitab Al-Imarah, Bab Fadhilatil Imamil ‘Adil wa ‘Uqubatil Ja`ir (1829)

 

Sumber: www.asysyariah.com 

Fatwa Sekitar Pengobatan di Bulan Ramadhan

Filed under: Jawab wa Sual

:: Memakai tetes mata, tetes telinga, dan tetes hidung ::

 

Pertanyaan:

 

Demikian juga apa hukumnya memakai obat-obatan yang berupa tetes mata atau tetes telinga atau untuk hidung ?

 

Jawab:

 

Saya katakan sesungguhnya keluar dari perkara ini adalah dengan cara berbuka dan sungguh dia sudah diperbolehkan untuk berbuka sesuai dengan firman Allah Ta’ala, "Barangsiapa yang di antara kalian dalam keadaan sakit atau bepergian, maka hendaknya diganti dengan hari-hari yang lainnya." Maka apabila dia terbukti sakit sedang dia membutuhkan kepada pengobatan maka kami nasehatkan supaya berbuka dan menqadha. Dan apabila telah dinyatakan oleh para dokter satu obat di siang hari di bulan Ramadhan, maka jika dia tidak berbuka tidak membatalkannya kecuali apa-apa yang sampai pada tenggorokannya. Dan kebanyakannya orang yang diobati matanya dengan obat tetes kadang-kadang mendapatkan rasanya pada tenggorokannya, maka kami nasehatkan untuk menjauhi akan hal ini.

 

 

 

:: Memakai suntikan ::

 

Pertanyaan:

 

Dan begitu pula apa hukumnya memakai suntikan apakah didapatkan perincian tentang masalah ini?

 

Jawab:

 

Dari kalangan ahlul ilmi ada yang mengatakan bahwa apabila suntikannya ini terbukti memberikan tenaga atau mengandung bahan makanan, maka tidak boleh untuk memakainya. Dan apabila tidak mengandung unsur makanan maka boleh untuk memakainya. Dan telah lalu nasehat kita kepada orang yang sakit supaya berbuka sehingga tidak terdapat syubhat dalam shaumnya kemudian setelah itu dia menqadhanya.

 

 

 

:: Mencabut gigi ::

 

Pertanyaan:

 

Hukum mencabut gigi yang kadang-kadang menyebabkan pada air liurnya terdapat darah ?

 

Jawab:

 

Air liur yang mengandung darah dari dirinya sendiri maka tidak membatalkan. Jika sekiranya ditunda mencabut giginya hingga waktu berbuka maka ini lebih baik karena kadang-kadang ditakutkan akan membahayakan dirinya jika dia mencabut gigi sedang dia dalam keadaan shaum. Jika tidak demikian, sekiranya dia akhirkan lagi sampai malam maka ini adalah lebih baik lagi.

 

 

 

:: Orang pingsan dan muntah ::

 

Pertanyaan:

 

Demikian pula apa hukumnya orang yang pingsan dan yang muntah ?

 

Jawab:

 

Adapun orang yang pingsan maka dia tidak dikategorikan membatalkan shaumnya demikian halnya dengan orang yang muntah. Adapun hadits yang menyatakan, "Barangsiapa yang muntah maka tidak ada qadha baginya dan barangsiapa yang sengaja muntah maka hendaknya ia menqadha." Ini adalah hadits yang lemah.

 

 

 

::

 

Menggunakan peralatan oksigen bagi seseorang yang menderita penyakit sesak nafas ::

 

Pertanyaan:

 

Apa pula hukum menggunakan peralatan oksigen bagi seseorang yang menderita penyaki sesak nafas ?

 

Jawab:

 

Yang jelas ia bukanlah termasuk makanan atau minuman. Maka aku tidak melihatnya hal ini membatalkan shaum.

 

 

 

RISALAH RAMADHAN

 

Kumpulan 44 Fatwa Muqbil bin Hadi al-Wadi’i

 

Penerjemah Ibnu Abi Yusuf

 

Editor Ustadz Abu Hamzah

 

Setting & Lay Out Afaf Abu Rafif

 

Penerbit Pustaka Ats-TsiQaatPress

 

Jl. Kota Baru III No 12

 

Telp 022 5205831

 

Cetakan Ke-I Sya’ban 1423 H/Oktober 2002 M

 

 

Sikap Jantan Dalam Mengakui Kesalahan lalu Kembali Kepada Kebenaran

Filed under: An-nashiihah, Hikmah

Penulis: Asy Syaikh Shalih bin Abdul Aziz Alu Asy Syaikh

 

Kembali kepada kebenaran adalah suatu fadhilah, sedangkan bertahan dalam kesalahan adalah kehinaan. Seringkali terjadi perselisihan antara dua orang karena adanya kesalahan, apakah kesalahan itu terdapat pada kedua belah pihak atau salah satunya, maka yang dituntut adalah menerima dan kembali kepada al-haq.

 

Engkau mendapatkan kebanyakan manusia sulit bagi mereka untuk kembali menerima kebenaran lalu berjalan di atasnya, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnul Qoyyim: "Nafsu adalah sebuah gunung yang besar dan jalannya sulit namun menyampaikan kepada Allah. Setiap orang yang berjalan tidak mempunyai jalur alternatif selain harus melalui gunung tersebut.

 

Hanya saja, diantara mereka ada yang kesulitan melaluinya dan ada pula yang mudah namun sesungguhnya ia sungguh mudah bagi siapa saja yang dimudahkan oleh Allah.

 

Di gunung tersebut terdapat banyak jurang, jalan berliku, rintangan, lubang, duri, pohon, jebakan, bebatuan, dan perampok yang menghadang perjalanan orang-orang terutama orang yang melakukan perjalanan malam hari. Maka kalau mereka tidak mempunyai persediaan iman dan lentera keyakinan yang dinyalakan oleh minyak khusyu’, niscaya mereka akan terhalangi dan terpotong oleh semua penghalang itu hinga mereka tidak sanggup melanjutkan perjalanan. Lalu kebanyakan orang yang berjalan pulang kembali tatkala tidak sanggup melewati semua rintangannya. Sedangkan syaithan di puncak gunung tersebut menakut-nakuti manusia agar jangan mendakinya.

 

Di saat bersatu sulitnya pendakian, adanya syaithan yang menakut-nakuti di puncak, dan lemahnya tekad penempuh, maka terputuslah perjalanan dan diapun pulang.

 

Sedangkan orang yang terjaga ialah siapa yang dijaga oleh Allah. Semakin pendaki itu naik mendaki ke atas gunung tersebut, maka akan semakin keras terdengar teriakan penghalang dan menakut-nakutinya. Apabila dia telah melewatinya dan mencapai puncaknya maka berubahlah semua ketakutan itu menjadi keamanan. Tatakala itu mudahlah perjalanan, hilangnya segala rintangan, dan dia bisa melihat jalan luas lagi aman menuju perumahan dan tempat minum.

 

Jadi, jarak antara seorang hamba dengan kemenangan dan kebahagiaanya hanyalah kekuatan tekad, kesabaran sesaat, keberanian jiwa, dan keteguhan hati" (Dinukilkan melalui kitab Ihsan Sulukil ‘Abdil Mamluk ila Malikil Muluk, hal. 226-227)

 

Jiwa yang tidak tunduk secara sempurna kepada Allah dan Rasul-Nya akan sulit kembali kepada al-haq, Allah Ta’ala berfirman:

 

ÝóáÇó æóÑóÈøößó áÇó íõÄúãöäõæäó ÍóÊøóìó íõÍóßøöãõæßó ÝöíãóÇ ÔóÌóÑó Èóíúäóåõãú Ëõãøó áÇó íóÌöÏõæÇú Ýöí ÃóäÝõÓöåöãú ÍóÑóÌÇð ãøöãøóÇ &THORN;óÖóíúÊó æóíõÓóáøöãõæÇú ÊóÓúáöíãÇð
"Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya." (QS. An-Nisaa’: 65)

 

Dan Allah berfirman:
æóãóÇ ßóÇäó áöãõÄúãöäò æóáóÇ ãõÄúãöäóÉò Åö&ETH;óÇ &THORN;óÖóì Çááøóåõ æóÑóÓõæáõåõ ÃóãúÑÇð Ãóä íóßõæäó áóåõãõ ÇáúÎöíóÑóÉõ ãöäú ÃóãúÑöåöãú æóãóä íóÚúÕö Çááøóåó æóÑóÓõæáóåõ Ýó&THORN;óÏú Öóáøó ÖóáóÇáÇð ãøõÈöíäÇð

 

"Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu’min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata." (QS. Al-Ahzab: 36)

 

Wallahu a’lam bish showab.

 

Referensi : Edisi Indonesia "Tatkala Fitnah Melanda (Mutiara Hikmah Menyingkap Fitnah dan Pedoman Syar’i saat menghadapi), BAB "Kejantanan Dalam Mengakui Kesalahan lalu Kembali Kepada Kebenaran" Hal 67-69. Karya Asy Syaikh Shalih bin Abdul Aziz Alu Asy Syaikh dan Asy Syaikh Muhammad bin ‘Abdullah Al-Imam. Penerjemah: Abu Muhammad Syu’bah bin Rihani, Abu Ismail Muhammad Qowwam, Editor: Al Ustadz Abu ‘Utsman Ali Basuki, Penerbit: Pustaka Al Haura’

 

 

27 Aug 09

Sedekah di Bulan Ramadhan

Filed under: An-nashiihah

Diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim, dari Ibnu Abbas raldhiallahu ‘anhuma, ia berkata : "Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah orang yang paling dermawan, dan beliau lebih dermawan pada bulan Ramadhan, saat beliau ditemui Jibril untuk membacakan kepadanya Al-Qur’an. Jibril menemui beliau setiap malam pada bulan Ramadhan, lalu membacakan kepadanya Al-Qur’an. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika ditemui Jibril lebih dermawan dalam kebaikan daripada angin yang berhembus. Hadits ini diriwayatkan pula oleh Ahmad dengan tambahan : "Dan beliau tidak pernah dimintai sesuatu kecuali memberikannya." Dan menurut riwayat Al-Baihaqi, dari Aisyah radhiallahu ‘anha : "Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam jika masuk bulan Ramadhan membebaskan setiap tawanan dan memberi setiap orang yang meminta."

Kedermawanan adalah sifat murah hati dan banyak memberi. Allah pun bersifat Maha Pemurah, Allah Ta’ala Maha Pemurah, kedermawanan-Nya berlipat ganda pada waktu-waktu tertentu seperti bulan Ramadhan. Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah manusia yang paling dermawan, juga paling mulia, paling berani dan amat sempurna dalam segala sifat yang terpuji, kedermawanan beliau pada bulan Ramadhan berlipat ganda dibanding bulan-bulan lainnya, sebagaimana kemurahan Tuhannya berlipat ganda pada bulan ini.

Berbagai pelajaran yang dapat diambil dari berlipatgandanya kedermawanan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di bulan Ramadhan :

1. Bahwa kesempatan ini amat berharga dan melipatgandakan amal kebaikan.

2. Membantu orang-orang yang berpuasa dan berdzikir untuk senantiasa taat, agar memperoleh pahala seperti pahala mereka, sebagaimana siapa yang membekali orang yang berperang maka ia memperoleh seperti pahala orang yang berperang, dan siapa yang menanggung dengan balk keluarga orang yang berperang maka ia memperoleh pula seperti pahala orang yang berperang. Dinyatakan dalam hadits Zaid bin Khalid dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda : "Barangsiapa memberi makan kepada orang yang berpuasa maka baginya seperti pahala orang yang berpuasa itu tanpa mengurangi sedikitpun dari pahalanya." (HR. Ahmad dan At Tirmidzi).

3. Bulan Ramadhan adalah saat Allah berderma kepada para hamba-Nya dengan rahmat, ampunan dan pembebasan dari api Neraka, terutama pada Lailatul Qadar Allah Ta ‘ala melimpahkan kasih-Nya kepada para hamba-Nya yang bersifat kasih, maka barangsiapa berderma kepada para hamba Allah niscaya Allah Maha Pemurah kepadanya dengan anugerah dan kebaikan. Balasan itu adalah sejenis dengan amal perbuatan.

4. Puasa dan sedekah bila dikerjakan bersama-sama termasuk sebab masuk Surga. Dinyatakan dalam hadits Ali radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : "Sungguh di Surga terdapat ruangan-ruangan yang bagian luamya dapat dilihat dari dalam dan bagian dalamnya dapat dilihat dari luar. "Maka berdirilah kepada beliau seorang Arab Badui seraya berkata : Untuk siapakah ruangan-ruangan itu wahai Rasulullah,? jawab beliau : "Untuk siapa saja yang berkata baik, memberi makan, selalu berpuasa dan shalat malam ketika orang-orang dalam keadaan tidur." (HR. At-Tirmidzi dan Abu Isa berkata, hadits ini gharib) Semua kriteria ini terdapat dalam bulan Ramadhan. Terkumpul bagi orang mukmin dalam bulan ini, puasa, shalat malam, sedekah dan perkataan baik. Karena pada waktu ini orang yang berpuasa dilarang dari perkataan kotor dan perbuatan keji. Sedangkan shalat, puasa dan sedekah dapat menghantarkan pelakunya kepada Allah Ta ‘ala.

5. Puasa dan sedekah bila dikerjakan bersama-sama lebih dapat menghapuskan dosa-dosa dan menjauhkan dari api Neraka Jahannam, terutama jika ditambah lagi shalat malam. Dinyatakan dalam sebuah hadits bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : "Puasa itu merupakan perisai bagi seseorang dari api Neraka, sebagaimana perisai dalam peperangan" (Hadits riwayat Ahmad, An-Nasa’i dan Ibnu Majah dari Ustman bin Abil-’Ash juga diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dalam Shahihnya serta dinyatakan shahih oleh Hakim dan disetujui Adz-Dzahabi.) Hadits riwayat Ahmad dengan isnad hasan dan Al-Baihaqi. Diriwayatkan pula oleh Ahmad dari Abu Hurairah bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : "Puasa itu perisai dan benteng kokoh yang melindungi seseorang) dari api Neraka." Dan dalam hadits Mu’adz radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : "Sedekah dan shalat seseorang di tengah malam dapat menghapuskan dosa sebagaimana air memadamkan api" (Hadist riwayat At-Tirmidzi dan katrrnya. "Hadits hasan shahih."

6. Dalam puasa, tentu terdapat kekeliruan serta kekurangan. Dan puasa dapat menghapuskan dosa-dosa dengan syarat menjaga diri dari apa yang mesti dijaga. Padahal kebanyakan puasa yang dilakukan kebanyakan orang tidak terpenuhi dalam puasanya itu penjagaan yang semestinya. Dan dengan sedekah kekurangan dan kekeliruan yang terjadi dapat terlengkapi. Karena itu pada akhir Ramadhan, diwajibkan membayar zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari perkataan kotor dan perbuatan keji.

7. Orang yang berpuasa meninggalkan makan dan minumnya. Jika ia dapat membantu orang lain yang berpuasa agar kuat dengan makan dan minum maka kedudukannya sama dengan orang yang meninggalkan syahwatnya karena Allah, memberikan dan membantukannya kepada orang lain. Untuk itu disyari’atkan baginya memberi hidangan berbuka kepada orang-orang yang berpuasa bersamanya, karena makanan ketika itu sangat disukainya, maka hendaknya ia membantu orang lain dengan makanan tersebut, agar ia termasuk orang yang memberi makanan yang disukai dan karenanya menjadi orang yang bersyukur kepada Allah atas nikmat makanan dan minuman yang dianugerahkan kepadanya, di mana sebelumnya ia tidak mendapatkan anugerah tersebut. Sungguh nikmat ini hanyalah dapat diketahui nilainya ketika tidak didapatkan. (Lihat kitab Larhaa’iful Ma’arif, oleh Ibnu Rajab, hlm. 172-178.)

Semoga Allah melimpahkan taufik-Nya (kepada kita semua). Shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan Allah kepada Nabi kita Muhammad, segenap keluarga dan sahabatnya.

[Disalin dari kitab TUNTUNAN IBADAH DI BULAN RAMADHAN oleh Syaikh Muhammad Ibn Jaarullah Al Jaarullah Compiled ebook by Akhukum Fillah La Adri At Tilmidz]

Mau Poligami, Tapi Takut Istri?

MAU POLIGAMI,TAPI TAKUT ISTRI?
Syaikh Saleh As-Suhaimi hafizhahullah ditanya dengan pertanyaan berikut:
Apakah boleh saya menikah yang kedua kali tanpa sepengetahuan yang pertama,karena yang pertama tidak ridha?
Syaikh menjawab:
“Mengapa hai penakut mengapa?

 

 Kebanyakan kita penakut dalam urusan ini,kalian tidak mengabarkan istri melainkan mereka tidak menerima sampai besipun bermain?
(sambil beliau tertawa)
Wahai ikhwan,istri pertama tidak punya hak untuk mencegah kamu ata menghalangi kamu untuk menikah lagi.tapi engkau yang melihat dirimu,jika engkau seorang lelaki yang merasa punya kemampuan untuk berbuat adil,dan hatimu kuat,engkau bias bersabar dari apa yang engkau dengar dan tidak peduli dengan banyaknya pembicaraan orang,dan bersungguh-sungguh untuk berbuat adil maka lakukan.
 Adapun jika ada persangkaan kuat pada dirimu bahwa engkau terlalu condong kepada salah satunya dan engkau berbuat zalim,maka jangan engkau melakukannya.Saya mengira bahwa jika permasalahhannya sampai pada tingkat kamu takut jika engkau mengabarkannya,maka ini hal yang sangat berbahaya.
Iya,hendaknya engkau berlemah lembut kepadanya,dan menyampaikan hal-hal sebagai pendahuluan,yaitu kamu berusaha untuk menenangkan suasana dengannya,dan menyenangkannya dengan sesuatu dari harta,atau kelembutan,menyenangkannya dengan satu pemberian.Kemudian kalau ternyata ditakdirkan bahwa dia tetap tidak menyetujuinya,maka bukan keharusan menunggu persetujuannya,dan hidupkan sunnah ini.
Wanita-wanita kaum mukminin banyak yang duduk di rumah-rumah mereka menjadi perawan tua, di sebagian rumah ada 10 wanita, diantara mereka sudah berumur 40 hingga 50 tahun,dalam keadaan belum menikah. Kita telah ikut-ikutan dengan barat,dan selalu mendengarkan berbagai acara sinetron rendahan,dan semua sinetron itu rendah,yang berusaha mengotori nilai pernikahan,poligami dan seterusnya.Allah Azza wajalla berfirman:
+فانكحوا ما طاب لكم من النساء مثنى وثلاث ورباع"
“nikahilah wanita yang baik untuk kalian dua,tiga dan empat”.
Allah Ta’ala memulai dengan penyebutan dua.Oleh karenanya,saya mengingat Syaikh kami Bin Baaz rahimahullah –dan Beliau ada pendahulunya dalam hal ini- berkata:
“sesungguhnya hukum asal (pernikahan) adalah berpoligami.Dan boleh tidak berpoligami jika takut tidak mampu berbuat adil saja.”
(dari kaset yang ditranskrip pada salah satu Tanya jawab beliau,yang rekaman ini dari situs : http://sahab.net/forums/showthread.php?t=370605
Diterjemahkan oleh: Abu Karimah Askari bin Jamaal,pada tanggal 18 Sya’ban 1430)

 

berikut dalam bahasa Arab:

 

 

 

السؤال: هل يجوز لي الزواج بالثانية بدون أن تعلم الأولى لأن الأولى لن ترضى؟

 

الجواب:

 

ليش يا خواف ليش؟ أكثرنا جبناء في هذه المسألة ,لا تخبرون النساء بعدين ما يقبلن حتى الحديد,

 

 (ثم ضحك الشيخ)

 

يا إخوتاه ليس للمرأة الأولى حق في أن تمنعك أو تحول بينك وبين الزواج, ولكن أنت اختبر نفسك إن كنت رجلا تجد في نفسك القدرة على العدل وقلبك قوي وتتحمل ما تسمع وتغض الطرف عن كثير من الكلام وتجتهد أولا في العدل فأقدم.

 

وأما إن كان يغلب على ظنك أنك ستميل كل الميل وأنك ستحيف فلا تقدم .أنا أظن إذا وصلت المسألة إلى أنك تخشى إن أخبرتها فالأمر في غاية الخطورة .

 

نعم,عليك أن تتلطف معها وتجعل مقدمات يعني تجتهد في تلطيف الجو معها وتراضيها بشيء من المال وبشيء من اللين وبشيء من العطاء ثم لو قدر أنها أصرت أنها لا يمكن أن توافق على ذلك فلست ملزما بموافقتها ,وأحي هذه السنة ,نساء المؤمنين جالسات في البيوت عوانس ,بعض البيوت فيها عشر نسوة منهن من بلغت الأربعين والخمسين ولم تتزوج ونحن قلدنا الغرب وأصبحنا نسمع التمثيليات الهابطة وكل التمثيليات هابطة التي تشوه سمعة الزواج والتعدد وما إلى ذلك.والله عز وجل يقول:

 

+فانكحوا ما طاب لكم من النساء مثنى وثلاث ورباع" بدأ بالتثنية .

 

ولذلك أذكر أن شيخنا ابن باز رحمه الله وله سلف في هذا يقول: إن الأصل هو التعدد وعدم التعدد عند الخوف من عدم العدل فقط

 

(شريط مفرغ من شبكة سحاب السلفية غرفة: المنبر الإسلامي)

Sumber: http://ibnulqoyyim.com/






















Get free blog up and running in minutes with Blogsome
Theme designed by Minz Meyer