Minazh Zhulumaati Ilan Nuur

antik3

29 Jul 09

Al-Qu'an Untuk Orang Hidup Bukan Untuk Orang Mati

Filed under: At-Tauhid

Allah Subhannahu wa Ta’ala berfirman,
"Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu, penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai pi-kiran." (Shaad: 29)
Para sahabat berlomba-lomba untuk mengamalkan perintah-perintah Al-Qur’an dan meninggalkan larangan-larangannya. Karena itu mereka menjadi bahagia di dunia maupun di akhirat. Ketika umat Islam meninggalkan ajaran-ajaran Al-Qur’an, dan hanya menjadikannya bacaan untuk orang-orang mati, di mana mereka membacakannya di kuburan dan ketika ta’ziyah , mereka ditimpa kehinaan dan perpecahan. Apa yang diprihatinkan Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Salam dahulu, kembali menjadi kenyataan, sebagaimana dikisahkan Al-Qur’an,
"Berkatalah Rasul, ‘Ya Tuhanku, sesungguhnya kaumku menjadikan Al-Qur’an ini sesuatu yang tidak diacuhkan’." (AI-Furqan: 30)
Allah menurunkan Al-Qur’an untuk orang-orang hidup agar mereka mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Jadi, Al-Qur’an bukan untuk orang-orang mati. Mereka telah putus segala amalnya. Karena itu, pahala bacaan Al-Qur’an yang disampaikan (dihadiahkan) kepada mereka berdasarkan dalil dari Al-Qur’an dan hadits shahih tidaklah sampai kepada mereka, kecuali dari anaknya sendiri. Sebab anak adalah dari usaha ayahnya. Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Salam bersabda,
"]ika manusia meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali dari tiga perkara; shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak shalih yang mendo’akan kepadanya." (HR. Muslim)
Allah berfirman.
"Dan bahwasanya seorang tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya." (An-Najm: 39)
Ibnu Katsir dalam menyebutkan tafsir ayat di atas mengatakan, "Sebagaimana tidak dipikulkan atasnya dosa orang lain, demikian pula ia tidak mendapat pahala kecuali dari usahanya sendiri. Dari ayat yang mulia ini, Imam Syafi’i kemudian mengambil kesimpulan bahwa bacaan Al-Qur’an tidak sampai pahalanya, jika dihadiahkan kepada orang-orang mati. Sebab pahala itu tidak dari amal atau usaha mereka. Karena itulah Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Salam tidak mengajarkan hal tersebut kepada umatnya, juga tidak menganjurkan atasnya, tidak pula menunjukkan kepadanya, baik dengan dalil nash atau sekedar isyarat. Yang demikian itu menurut riwayat juga tidak pernah dilakukan para sahabat.
Seandainya hal itu suatu amal kebaikan, tentu mereka akan mendahului kita dalam mengamalkannya. Perkara mendekatkan diri kepada Allah (ibadah) hanyalah sebatas petunjuk dalil-dalil nash, dan tidak berdasarkan berbagai macam kias dan pendapat. Adapun do’a dan shadaqah, maka para ulama sepakat bahwa keduanya bisa sampai kepada orang-orang mati, di samping karena memang ada dalil yang menegakkan tentang hal tersebut."
1.     Kini, membaca AI-Qur’an untuk orang-orang mati menjadi tradisi di kalangan mayoritas umat Islam. Bahkan hingga membaca Al-Qur’an sebagai pertanda bagi adanya musibah kematian.

Jika dan sebuah pemancar siaran terdengar bacaan Al-Qur’an secara beruntun, hampir bisa dipastikan bahwa ada seorang penguasa atau pemimpin meninggal dunia. Jika anda mendengarnya dari sebuah rumah, maka akan segera anda ketahui bahwa di sana ada kematian dan dukacita.

Suatu ketika, seorang ibu mendengar salah seorang pembesuk anaknya yang sedang sakit membaca Al-Qur’an. Serta-merta ibu itu berteriak, "Anak saya belum meninggal. Jangan bacakan Al-Qur’an untuknya!"

Kisah lain, seorang wanita mendengar surat Al-Fatihah dibacakan dari sebuah siaran radio, ia kemudian berucap, "Saya tidak suka mendengarnya. Bacaan itu mengingatkan saya kepada saudara kandungku yang telah meninggal. Ketika itu, dibacakan juga untuknya surat Al-Fatihah." (Sebab pada dasarnya manusia membenci kematian dan hal-hal yang mengingatkan pada kematian).
 
2.     Bagaimana mungkin Al-Qur’an bisa memberi manfaat kepada mayit, yang ketika masa hidupnya suka meninggalkan shalat? Bahkan AI-Qur’an sendiri malah memberinya kabar gembira dengan kecelakaan dan siksa.

Allah berfirman,
"Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya." (Al-Maa’uun: 4-5)

Ayat diatas berbicara tentang orang-orang yang suka meremehkan shalat dengan mengakhirkannya dan waktu yang sesungguhnya, apatah lagi jika ia meninggalkan shalat tersebut ?
 
3.     Adapun hadits,
"Bacalah untuk para mayitmu surat Yaasiin."

Menurut lbnu Qaththan, setelah melalui penelitian dengan cermat, hadits itu mudhtharib (kacau), mauquf (tidak sampai isnad-nya kepada Nabi), majhul (tidak diketahui).

Dan Daruquthni mengatakan, hadits itu mudhtharib isnadnya (para perawinya kacau, tidak jelas), majhul matannya (kandungan maknanya tidak diketahui) dan tidak shahih (hadits dha’if, lemah).

Tidak ada keterangan dari Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Salam, juga tidak dari para sahabat beliau bahwa mereka membacakan Al-Qur’an untuk mayit, baik bacaan surat Yaasiin, AI-Fatihah atau surat lainnya dari Al-Qur’an. Tetapi yang dianjurkan Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Salam kepada para sahabatnya, seusai menguburkan mayit adalah,
"Mohonkanlah ampunan untuk saudaramu, dan mintakanlah keteguhan (iman) untuknya, karena sesungguhnya dia sekarang sedang ditanya." (HR. Abu Daud dan lainnya, hadits shahih)
 
4.     Salah seorang da’i berkata, "Celakalah engkau wahai orang (yang mengaku) muslim! Engkau meninggalkan Al-Qur’an di masa hidupmu dan tidak mengamalkannya. Hingga ketika engkau mendekati kematian, mereka membacakan untukmu surat Yaasiin, supaya kamu meninggal dengan mudah. Apakah Al-Qur’an diturunkan supaya kamu hidup atau supaya kamu mati?"
 

5.     Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam tidak mengajarkan kepada para sahabatnya agar mereka membacakan surat Fatihah ketika masuk kuburan. Tetapi yang beliau ajarkan adalah agar membaca,

"Semoga keselamatan tercurah untukmu wahai para penghuni kubur, dari orang-orang beriman dan orang-orang muslim. Dan kami, jika Allah menghendaki, akan menyusulmu. Aku memohon kepada Allah keselamatan untuk kami dan untuk kamu sekalian." (HR. Muslim dan lainnya)

Hadits di atas mengajarkan, agar kita mendo’akan orang-orang mati, bukan berdo’a dan meminta pertolongan kepada mereka.
 
6.     Allah menurunkan Al-Qur’an, agar dibacakan atas orang-orang yang mungkin mampu mengamalkannya. Dan tentu, mereka adalah orang-orang yang masih hidup. Allah berfirman,

"Supaya dia (Muhammad) memberi peringatan kepada orang-orang yang hidup (hatinya) dan supaya pastilah (ketetapan adzab) terhadap orang-orang kafir." (Yaasin: 70)

Adapun orang-orang yang telah meninggal dunia, maka mereka tidak lagi bisa mendengar bacaan Al-Qur’an, dan tak mungkin mampu mengamalkan isinya.

Ya Allah, karuniailah kami untuk bisa mengamalkan Al-Qur’anul Karim, sesuai dengan jalan dan petunjuk Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Salam .

 

[AL FIRQOTUN NAAJIYAH JALAN GOLONGAN YANG SELAMAT Syaikh Muhammad Jamil Zainu]


 

 

Hukum Berpuasa Pada Bulan Sya'ban

Filed under: Ahkaam, Jawab wa Sual

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah hukumnya berpuasa pada bulan Sya’ban ? Jawaban
Berpuasa pada bulan Sya’ban adalah sunah, memperbanyak puasa di bulan itu juga merupakan sunah sampai-sampai Aisyah Radhiyallahu ‘anha bertutur:

 

“Aku tidak pernah melihat beliau (Nabi) berpuasa lebih banyak daripada di bulan Sya’ban” [Diriwayatkan oleh Bukhari, Kitab Shaum, Bab Puasa Sya’ban 1969]
Sebaikny memperbanyak puasa di bulan Sya’ban menurut hadits ini.

 

Para ulama berkata : “Puasa di bulan Sya’ban sebagaimana sunat rawatib bagi lima shalat fardhu, seolah-olah dia mendahului puasa Ramadhan, maksudnya seakan-akan dia menjadi rawatibnya bulan Ramadhan. Karena itu sunnah puasa di bulan Sya’ban dan sunah puasa enam hari di bulan Syawal seperti rawatib sebelum shalat wajib dan sesudahnya.

 

Dalam puasa di bulan Sya’ban terdapat manfaat yang lain yakni mempersiapkan diri dan menyiagakannya untuk berpuasa agar dirinya menjadi siap mengerjakan puasa Ramadhan, menjadi mudah baginya untuk menunaikannya.

 

Majmu Fatawa Arkanul Islam edisi Indonesia Majmu Fatawa Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah dan Ibadah, Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

 


http://sunniy.wordpress.com/2007/08/18/hukum-berpuasa-pada-bulan-syaban/

Seputar Sunnah Puasa Sya'ban

Filed under: As-Sunnah

Sya’ban adalah nama bulan. Dinamakan Sya’ban karena orang-orang Arab pada bulan tersebut yatasya’abun (berpencar) untuk mencari sumber air. Dikatakan demikian juga karena mereka tasya’ub (berpisah-pisah/terpencar) di gua-gua. Dan dikatakan sebagai bulan Sya’ban juga karena bulan tersebut sya’aba (muncul) di antara dua bulan Rajab dan Ramadhan. Jamaknya adalah Sya’abanaat dan Sya’aabiin. 

 

Shaum di bulan Sya’ban

 

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam berpuasa sampai kami katakan beliau tidak pernah berbuka. Dan beliau berbuka sampai kami katakan beliau tidak pernah berpuasa. Saya tidak pernah melihat Rasulullah menyempurnakan puasa satu bulan penuh kecuali Ramadhan. Dan saya tidak pernah melihat beliau berpuasa lebih banyak dari bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari No. 1833, Muslim No. 1956).

 

Dan dalam riwayat Muslim No.1957 : ”Adalah beliau shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam berpuasa pada bulan Sya’ban semuanya. Dan sedikit sekali beliau tidak berpuasa di bulan Sya’ban.”

 

Sebagian ulama di antaranya Ibnul Mubarak dan selainnya telah merajihkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam tidak pernah penyempurnakan puasa bulan Sya’ban akan tetapi beliau banyak berpuasa di dalamnya. Pendapat ini didukung dengan riwayat pada Shahih Muslim No. 1954 dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha beliau berkata: “Saya tidak mengetahui beliau shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam puasa satu bulan penuh kecuali Ramadhan.”

 

Dan dalam riwayat Muslim juga No. 1955 dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata: “ Saya tidak pernah melihatnya puasa satu bulan penuh semenjak beliau menetap di Madinah kecuali bulan Ramadhan.”

 

Dan dalam Shahihain dari Ibnu ‘Abbas, dia berkata: “Tidaklah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam berpuasa asatu bulan penuh selain Ramadhan.” (HR. Bukhari No. 1971 dan Muslim No.1157).

 

Dan Ibnu Abbas membenci untuk berpuasa satu bulan penuh selain Ramadhan. Berkata Ibnu Hajar: Shaum beliau shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam pada bulan Sya’ban sebagai puasa sunnah lebih banyak dari pada puasanya di selain bulan Sya’ban. Dan beliau puasa untuk mengagungkan bulan Sya’ban.

 

Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata: “Saya berkata: “Ya Rasulullah, saya tidak pernah melihatmu berpuasa dalam satu bulan dari bulan-bulan yang ada seperti puasanmu di bulan Sya’ban.” Maka beliau bersabda: “Itulah bulan yang manusia lalai darinya antara Rajab dan Ramadhan. Dan merupakan bulan yang di dalamnya diangkat amalan-amalan kepada rabbul ‘alamin. Dan saya suka untuk diangkat amalan saya sedangkan saya dalam keadaan berpuasa.” (HR. Nasa’i, lihat Shahih Targhib wat Tarhib hlm. 425).

 

Dan dalam sebuah riwayat dari Abu Dawud No. 2076, dia berkata: “Bulan yang paling dicintai Rasulullah untuk berpuasa padanya adalah Sya’ban kemudian beliau sambung dengan Ramadhan.” Dishahihkan oleh Al-Albani, lihat Shahih Sunan Abi Dawud 2/461.

 

Berkata Ibnu Rajab: Puasa bulan Sya’ban lebih utama dari puasa pada bulan haram. Dan amalan sunah yang paling utama adalah yang dekat dengan Ramadhan sebelum dan sesudahnya. Kedudukan puasa Sya’ban diantara puasa yang lain sama dengan kedudukan shalat sunah rawatib terhadap shalat fardhu sebelum dan sesudahnya, yakni sebagai penyempurna kekurangan pada yang wajib. Demikian pula puasa sebelum dan sesudah Ramadhan. Maka oleh karena sunah-sunah rawatib lebih utama dari sunah muthlaq dalam shalat maka demikian juga puasa sebelum dan sesudah Ramadhan lebih utama dari puasa yang jauh darinya.Sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam: “Sya’ban bulan yang manusia lalai darinya antara Rajab dan Ramadhan”, menunjukkan bahwa ketika bulan ini diapit oleh dua bulan yang agung –bulan haram dan bulan puasa- manusia sibuk dengan kedua bulan tersebut sehingga lalai dari bulan Sya’ban.

 

Dan banyak di antara manusia mengganggap bahwa puasa Rajab lebih utama dari puasa Sya’ban karena Rajab merupakan bulan haram, padahal tidak demikian. Dalam hadits tadi terdapat isyarat pula bahwa sebagian yang telah masyhur keutamaannya baik itu waktu, tempat ataupun orang bisa jadi yang selainnya lebih utama darinya. Dalam hadits itu pula terdapat dalil disunahkannya menghidupkan waktu-waktu yang manusia lalai darinya dengan ketaatan. Sebagaimana sebagian salaf, mereka menyukai menghidupkan antara Maghrib dan ‘Isya dengan shalat dan mereka mengatakan saat itu adalah waktu lalainya manusia. Dan yang seperti ini di antaranya disukainya dzikir kepada Allah ta’ala di pasar karena itu merupakan dzikir di tempat kelalaian di antara orang-orang yang lalai. Dan menghidupkan waktu-waktu yang manusia lalai darinya dengan ketaatan punya beberapa faedah, di antaranya:

 

Menjadikan amalan yang dilakukan tersembunyi. Dan menyembunyikan serta merahasiakan amalan sunah adalah lebih utama, terlebih-lebih puasa karena merupakan rahasia antara hamba dengan rabbnya. Oleh karena itu maka dikatakan bahwa padanya tidak ada riya’. Sebagian salaf mereka berpuasa bertahun-tahun tetapi tidak ada seorangpun yang mengetahuinya.

 

Mereka keluar dari rumahnya menuju pasar dengan membekal dua potong roti kemudian keduanya disedekahkan dan dia sendiri berpuasa. Maka keluarganya mengira bahwa dia telah memakannya dan orang-orang di pasar menyangka bahwa dia telah memakannya di rumahnya. Dan salaf menyukai untuk menampakkan hal-hal yang bisa menyembunyikan puasanya.

 

Dari Ibnu Mas’ud dia berkata: “Jika kalian akan berpuasa maka berminyaklah (memoles bibirnya dengan minyak agar tidak terkesan sedang berpuasa).”

 

Berkata Qatadah: “Disunahkan bagi orang yang berpuasa untuk berminyak sampai hilang darinya kesan sedang berpuasa.”Demikian juga bahwa amalan shalih pada waktu lalai itu lebih berat bagi jiwa. Dan di antara sebab keutamaan suatu amalan adalah kesulitannya/beratnya terhadap jiwa karena amalan apabila banyak orang yang melakukannya maka akan menjadi mudah, dan apabila banyak yang melalaikannya akan menjadi berat bagi orang yang terjaga.  

 

Dalam shahih Muslim No. 2948 dari hadits Ma’qal bin Yassar: “Ibadah ketika harj sepeti hijarah kepadaku.” Yakni ketika terjadinya fitnah, karena manusia mengikuti hawa nafsunya sehingga orang yang berpegang teguh akan melaksanakan amalan dengan sulit/berat.Ahli ilmu telah berselisih pendapat tentang sebab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam banyak berpuasa di bulan Sya’ban ke dalam beberapa perkataan:

 

1. Beliau disibukkan dari puasa tiga hari setiap bulan karena safar atau hal lainnya. Maka beliau mengumpulkannya dan mengqadha’nya (menunaikannya) pada bulan Sya’ban. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam apabila mengamalkan suatu amalan sunah maka beliau menetapkannya dan apabila terlewat maka beliau mengqadha’nya. 2.Dikatakan bahwa istri-istri beliau membayar hutang puasa Ramadhannya pada bulan Sya’ban sehingga beliaupun ikut berpuasa karenanya. Dan ini berkebalikan dengan apa yang datang dari ‘Aisyah bahwa dia mengakhirkan untuk membayar hutang puasanya sampai bulan Sya’ban karena sibuk (melayani) Rasulullah.

 

3.Dan dikatakan bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam berpuasa karena pada bulan itu manusia lalai darinya. Dan pendapat ini yang lebih kuat karena adanya hadits Usamah yang telah disebutkan tadi yang tercantum di dalamnya: “Itulah bulan yang manusia lalai darinya antara Rajab dan Ramadhan.” (HR. Nasa’i. Lihat Shahihut Targhib wat Tarhib hlm. 425).

 

Dan adalah beliau shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam apabila masuk bulan Sya’ban sementara masih tersisa puasa sunah yang belum dilakukannnya, maka beliau mengqadha’nya pada bulan tersebut sehingga sempurnalah puasa sunah beliau sebelum masuk Ramadhan –sebagaiman halnya apabila beliau terlewat sunah-sunah shalat atau shalat malam maka beliau mengqadha’nya-.

 

Dengan demikian ‘Aisyah waktu itu mengumpulkan qadha’nya dengan puasa sunahnya beliau. Maka ‘Aisyah mengqadha’ apa yang wajib baginya dari bulan Ramadhan karena dia berbuka lantaran haid dan pada bulan-bulan lain dia sibuk (melayani) Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam. Maka wajib untuk diperhatikan dan sebagai peringatan bagi orang yang masih punya utang puasa Ramadhan sebelumnya untuk membayarnya sebelum masuk Ramadhan berikutnya. Dan tidak boleh mengakhirkan sampai setelah Ramadhan berikutnya kecuali karena dharurat, misalnya udzur yang terus berlanjut sampai dua Ramadhan. Maka barang siapa yang mampu untuk mengqadha’ sebelum Ramadhan tetapi tidak melakukannya maka wajib bagi dia di samping mengqadha’nya setelah bertaubat sebelumnya untuk memberi makan orang-orang miskin setiap hari, dan ini adala perkataannya Malik, Asy-Syafi’i dan Ahmad.

 

Demikian juga termasuk faedah dari puasa di bulan Sya’ban adalah bahwa puasa ini merupakan latihan untuk puasa Ramadhan agar tidak mengalami kesulitan dan berat pada saatnya nanti. Bahkan akan terbiasa sehingga bisa memasuki Ramadhan dalam keadaan kuat dan bersemangat.Dan oleh karena Sya’ban itu merupakan pendahuluan bagi Ramadhan maka di sana ada pula amalan-amalan yang ada pada bulan Ramadhan seperti puasa, membaca Al-Qur’an, dan shadaqah. Berkata Salamah bin Suhail: “Telah dikatakan bahwa bulan Sya’ban itu merupakan bulannya para qurra’ (pembaca Al-Qur’an).”  Dan adalah Habib bin Abi Tsabit apabila masuk bulan Sya’ban dia berkata: “Inilah bulannya para qurra’.” Dan ‘Amr bin Qais Al-Mula’i apabila masuk bulan Sya’ban dia menutup tokonya dan meluangkan waktu (khusus) untuk membaca Al-Qur’an.

 

Puasa pada Akhir bulan Sya’ban

 

Telah tsabit dalam Shahihain dari ‘Imran bin Hushain bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda: “Apakah engkau berpuasa pada sarar (akhir) bulan ini?” Dia berkata: “Tidak.” Maka beliau bersabda: “Apabila engkau berbuka maka puasalah dua hari.” Dan dalam riwayat Bukhari: “Saya kira yang dimaksud adalah bulan Ramadhan.” Sementara dalam riwayat Muslim: “Apakah engkau puasa pada sarar (akhir) bulan Sya’ban?” (HR. Bukhari 4/200 dan Muslim No. 1161).

 

Telah terjadi ikhtilaf dalam penafsiran kata sarar dalam hadits ini, dan yang masyhur maknanya adalah akhir bulan. Dan dikatakan sararusy syahr dengan mengkasrahkan sin atau memfathahkannya dan memfathahkannya ini yang lebih benar.

 

Akhir bulan dinamakn sarar karena istisrarnya bulan (yakni tersembunyinya bulan).Apabila seseorang berkata, telah tsabit dalam Shahihain dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wa salla, beliau bersabda: “Janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari sebelumnya kecuali orang yang terbiasa berpuasa maka puasalah.” (HR. Bukhari No. 1983 dan Muslim No. 1082), maka bagimana kita mengkompromikan hadits anjuran berpuasa (Hadits ‘Imran bin Hushain tadi) dengan hadits larangan ini? Berkata kebanyakan ulama dan para pensyarah hadits: Sesungguhnya orang yang ditanya oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam ini telah diketahui oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bahwa dia ini terbiasa berpuasa atau karena dia punya nadzar sehingga diperintahkan untuk membayarnya.

 

Dan dikatakan bahwa dalam masalah ini ada pendapat lain, dan ringkasnya bahwa puasa di akhir bulan Sya’ban ada pada tiga keadaan:

 

1.Berpuasa dengan niat puasa Ramadhan sebagai bentuk kehati-hatian barangkali sudah masuk bulan Ramadhan. Puasa seperti ini hukumnya haram.

 

2.Berpuasa dengan niat nadzar atau mengqadha’ Ramadhan yang lalu atau membayar kafarah atau yang lainnya. Jumhur ulama membolehkan yang demikian.

 

3.Berpuasa dengan niat puasa sunah biasa. Kelompok yang mengharuskan adanya pemisah antara Sya’ban dan Ramadhan dengan berbuka membenci hal yang demikian, di antaranya adalah Hasan Al-Bashri –meskipun sudah terbiasa berpuasa- akan tetapi Malik memberikan rukhsah (keringanan) bagi orang yang sudah terbiasa berpuasa. Asy-Syafi’i, Al-Auzai’, dan Ahmad serta selainnya memisahkan antara orang yang terbiasa dengan yang tidak.

 

Secara keseluruhan hadits Abu Hurairah tadilah yang digunakan oleh kebanyakan ulama. Yakni dibencinya mendahului Ramadhan dengan puasa sunah sehari atau dua hari bagi orang yang tidak punya kebiasaan berpuasa, dan tidak pula mendahuluinya dengan puasa pada bulan Sya’ban yang terus-menerus bersambung sampai akhir bulan.Apabila seseorang berkata, kenapa puasa sebelum Ramadhan secara langsung ini dibenci (bagi orang-orang yang tidak punya kebiasaan berpuasa sebelumnya)?  Jawabnya adalah karena dua hal:

 

Pertama: agar tidak menambah puasa Ramadhan pada waktu yang bukan termasuk Ramadhan, sebagaimana dilarangnya puasa pada hari raya karena alasan ini, sebagai langkah hati-hati/peringatan dari apa yang terjadi pada ahli kitab dengan puasa mereka yaitu mereka menambah-nambah puasa mereka berdasarkan pendapat dan hawa nafsu mereka. Atas dasar ini maka dilaranglah puasa pada yaumusy syak (hari yang diragukan).

 

Berkata Umar: Barangsiapa yang berpuasa pada hari syak maka dia telah bermaksiat kepada Abul Qasim shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam. Dan hari syak adalah hari yang diragukan padanya apakah termasuk Ramadhan atau bukan yang disebabkan karena adanya khabar tentang telah dilihatnya hilal Ramadhan tetapi khabar ini ditolak. Adapun yaumul ghaim (hari yang mendung sehingga tidak bisa dilihat apakah hilal sudah muncul atau belum maka di antara ulama ada yang menjadikannya sebagai hari syak dan terlarang berpuasaa padanya. Dan ini adalah perkataaan kebanyakan ulama.

 

Kedua: Membedakan antara puasa sunah dan wajib. Sesungguhnya membedakan antara fardlu dan sunah adalah disyariatkan. Oleh karenanya diharamkanlah puasa pada hari raya (untuk membedakan antara puasa Ramadhan yang wajib dengan puasa pada bulan Syawwal yang sunnah). Dan Rasulullah melarang untuk menyambung shalat wajib dengan dengan shalat sunah sampai dipisahkan oleh salam atau pembicaraan.

 

Terlebih-lebih shalat sunah qabliyah Fajr (Shubuh) maka disyari’atkan untuk dipisahkan/dibedakan dengan shalat wajib. Karenanya disyariatkan untuk dilakukan di rumah serta berbaring-baring sesaat sesudahnya. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam ketika melihat ada yang sedang shalat qabliyah kemudian qamat dikumandangkan, beliau berkata kepadanya: “Apakah shalat shubuh itu empat rakaat?” (HR. Bukhari No.663). Barangkali sebagian orang yang jahil mengira bahwasanya berbuka (tidak berpuasa) sebelum Ramadhan dimaksudkan agar bisa memenuhi semua keinginan (memuaskan nafsu) dalam hal makanan sebelum datangnya larangan dengan puasa. Ini adalah salah/keliru dan merupakan kejahilan dari orang yang berparasangka seperti itu. Wallahu ta’ala a’lam.Maraji’: Lathaaiful Ma’arif fi ma Limawasimil ‘Aami minal Wadhaaif, Ibnu Rajab Al-Hambali.

 

Al-Ilmam bi Syai’in min Ahkamish Shiyam, ‘Abdul ‘Aziz Ar-Rajihi.(Diterjemahkan dari artikel berjudul Haula Syahri Sya’ban di www.islam-qa.com oleh Abu Abdurrahman Umar Munawwir)

 


http://sunniy.wordpress.com/2007/08/18/seputar-sunnah-puasa-syaban/






















Get free blog up and running in minutes with Blogsome
Theme designed by Minz Meyer