Minazh Zhulumaati Ilan Nuur

antik3

22 Jul 09

Niat untuk Shaum Sunnah

Filed under: As-Sunnah, Jawab wa Sual

Tanya: Suatu malam saya niat puasa Senin Kamis tetapi saya terlambat makan sahur, bahkan saya terjaga jam 5.30. Kemudian saya minum, setelah itu saya baru ingat bahwa hari itu saya akan menjalankan puasa. Yang mau saya tanyakan sahkah puasa saya kalau dilanjutkan tanpa niat sebelum waktu imsak? Terima kasih. (Azhar – 08562187*)

Jawab: Shaum Anda sah, yang penting setelah Anda minum, Anda tidak makan dan minum lagi, meskipun Anda tidak niat di malam hari sebelum terbit fajar dan tidak bangun untuk sahur. Sebagian ulama berpendapat bahwa niat di malam hari itu terkhususkan untuk shaum yang wajib, adapun yang sunnah tidak demikian karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah datang kepada Aisyah selain di bulan Ramadhan dan bertanya, "Apakah ada makanan? Jika tidak, maka aku akan shaum." (HR An Nasai, Baihaqi). Lagi pula amalan para sahabat seperti Abu Darda, Abu Thalhah, Abu Hurairah, Ibnu Abbas, dan Hudzaifah ibnul Yaman radhiyallahu ‘anhum menguatkan hal ini. (lihat Sifat Shaum Nabi, halaman 30-31). Wal ‘ilmu ‘indallah.

 

 

Sumber: adhwaus-salaf.or.id

Do'a Sebelum Bersenggama

Filed under: As-Sunnah, Jawab wa Sual

 

Tanya: Assalamu ‘alaikum. Apa ada do’a bersetubuh suami istri agar dapat berkah dan tidak didasari oleh nafsu syetan? Soalnya kami baru saja menikah dan ingin punya keturunan yang saleh. Nuhun! (0818823*)

Jawab: Wa ‘alaikumussalaam. Ya ada doanya dimana Rasulullah mengajarkan bila seseorang hendak melakukan hubungan dengan istrinya, ia mengucapkan doa agar kita dan anak kita ketika lahir aman dari tusukan syaithan sehingga menjadi hamba yang shalih atau tidak menjadi kafir. (Lihat ‘Aunul Ma’bud 6/139). Adapun doanya sebagai berikut:

 

بِسْمِ اللهِ اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا

 

"Dengan menyebut nama Allah jauhkanlah aku dari setan dan jauhkanlah setan dari rizki yang telah Engkau berikan kepadaku." (HR Bukhari 6/141 dan Muslim 2/1028).

 

 

Sumber: adhwaus-salaf.or.id

Hukum Bekerja di Bank

Filed under: Ahkaam, Jawab wa Sual

Tanya: Assalamu ‘alaikum, saya mau bertanya berkaitan dengan masalah yang saya hadapi.
1. Bagaimana hukumnya bekerja di bank konvensional. Apakah boleh? Bagaimana juga hukum gajinya? Dan sebaiknya bagaimana jika telah bekerja di bank jika banknya adalah bank syariah atau bank konvensional yang juga menyediakan layanan syari’ah?
2. Bagaimana hukum sholat jama’ taqdim Zhuhur Ashr, sedang sholat awalnya adalah sholat Jum’at? (hari yudhotomo, yud…@student.undip.ac.id)

Jawab: Wa ‘alaikumussalaam warahmatullah.
1. Bank konvensional atau bank-bank sejenisnya yang mu’amalahnya ribawi meski berlabelkan syariah, sebaiknya dijauhi, bekerja di dalamnya haram dan gajinya pun haram. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang memakan harta riba dan melaknat orang yang memberinya. (HR Muslim dari Ibnu Mas’ud RA). Dalam riwayat lain ada tambahannya: saksinya dan penulisnya. (HR Tirmidzi). Ancaman bagi pemakan riba juga sangat keras sebagaimana diterangkan oleh Allah ta’ala dalam firmanNya QS Al Baqoroh: 275-278. Bila telah bekerja di dalamnya maka segera keluar dan bertaubat kepada Allah. Allah ta’ala tidak menjadikan harta haram sebagai rizki yang boleh untuk digunakan, jangan khawatir tidak akan mendapatkan pekerjaan lain, sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, "Barangsiapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, Dia akan menggantinya dengan yang lebih baik darinya." (HR Muslim dari Abu Sa’id Al Khudri).
2. Sebagian ulama, seperti Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin semoga Allah merahmatinya berpendapat bahwa Jum’at adalah sholat mustakillah (tersendiri). Karenanya, tidak boleh menjamak sholat Ashr dengannya, yakni bila seseorang bepergian / musafir kemudian lewat di satu daerah, lalu sholat Jum’at bersama penduduknya, maka tidak boleh baginya menjamak sholat Ashr dengannya (Jum’at), dan sunnah hanya menerangkan jamak antara Zhuhur dan Ashr, bukan Jum’at dan Ashr. (Lihat Syarhul Mumthi’: 4/572-573, Syarh Riyadhush Sholihin: 3/311).
Adapun kalangan ahlul ilmi lainnya, melihat bolehnya yang demikian itu, dengan alasan tidak ada dalil dan tak satupun dari kalangan sahabat yang menyatakan adanya pemilahan antara Jum’at dan sholat-sholat lainnya, lagi pula perkara ini dikembalikan kepada hukum asal, dimana boleh bagi yang musafir untuk menjamak dua sholat. (Lihat Ahkamul Musafirin, oleh Abu Abdirrahman Yahya bin Ali Al Hajuri). Dan yang kedua ini yang kami lihat lebih rojih / kuat. Wal ‘ilmu ‘indallah.

 

Sumber: adhwaus-salaf.or.id

Jin Pengganggu Anak

Filed under: Jawab wa Sual

Tanya: Assalamu ‘alaikum, apa ada golongan jin yang suka mengganggu anak-anak? Soalnya hampir tiap malam anak saya suka menjerit dan menangis tanpa sebab. (081572011*)

Jawab: Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarokatuh. Ya, yang demikian itu bisa saja terjadi dan tidak hanya menimpa anak-anak. Agar Saudara dan keluarga di rumah terbebas dari gangguannya, Saudara bisa melakukan hal-hal yang disyariatkan, misalnya: Saudara harus menjaga / membiasakan shalat berjama’ah yakni di masjid bersama kaum muslimin, jangan Saudara jadikan rumah seperti kuburan yakni tidak pernah dibacakan di dalamnya Al Quran, tidak pula dipakai shalat, terutama shalat</del>shalat sunnah bagi Saudara biasakanlah membaca Al Quran, terutama surat Al Baqoroh. Kemudian hilangkan foto-foto atau gambar makhluk hidup yang ada di dalam rumah, karena hal itu mengundang betahnya jin untuk tinggal di rumah dan mencegah malaikat untuk masuk ke dalamnya. Rosulullah bersabda, "Malaikat (yakni malaikatur rohmah) tidak akan masuk rumah yang di dalamnya ada gambar." (HR Bukhari Muslim dari Abu Thalhah). Semoga Allah senantiasa menjaga kami dan Saudara. Wal ‘ilmu ‘indallah.

 

 

Sumber: adhwaus-salaf.or.id






















Get free blog up and running in minutes with Blogsome
Theme designed by Minz Meyer