Minazh Zhulumaati Ilan Nuur

antik3

17 Jul 09

Hafalan Al-Qur'an Menjadi Mahar

Filed under: Ahkaam, As-Sunnah

نْكَحْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ
Dari Sahl bin Sa’d As-Sa’idi radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda: “Aku nikahkan kamu dengan dia dengan mahar apa yang ada padamu dari Al-Qur`an.”

Hadits ini diriwayatkan oleh:
Al-Imam Ahmad rahimahullahu dalam Musnad-nya no. hadits 21733, 21783;
Al-Imam Al-Bukhari rahimahullahu dalam Kitabul Wakalah no. hadits 2310, Kitab Fadhailul Qur`an no. hadits 5029, no. hadits 5030, Kitabun Nikah no. hadits 5087, 5121, 5126, 5135, 5141, 5149, 5150;
Al-Imam Muslim rahimahullahu dalam Kitabun Nikah no. hadits 1425;
Al-Imam At-Tirmidzi rahimahullahu dalam Kitabun Nikah ‘an Rasulillah no. hadits 1023;
Al-Imam An-Nasa`i rahimahullahu dalam Kitabun Nikah no. hadits 3228, 3306;
Al-Imam Abu Dawud rahimahullahu dalam Kitabun Nikah no. hadits 1806;
Al-Imam Ibnu Majah rahimahullahu dalam Kitabun Nikah no. hadits 1879;
Al-Imam Malik rahimahullahu dalam Kitabun Nikah no. hadits 968;
Al-Imam Ad-Darimi rahimahullahu dalam Kitabun Nikah no. hadits 2104.
Adapun kelengkapan hadits di atas dalam Shahih Al-Bukhari Kitabun Nikah no. 5149:
عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ السَّاعِدِيِّ يَقُولُ: إِنِّي لَفِي الْقَوْمِ عِنْدَ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم إِذْ قَامَتِ امْرَأَةٌ فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّهَا قَدْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لَكَ فَرَ فِيهَا رَأْيَكَ. فَلَمْ يُجِبْهَا شَيْئًا، ثُمَّ قَامَتْ فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّهَا قَدْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لَكَ فَرَ فِيهَا رَأْيَكَ. فَلَمْ يُجِبْهَا شَيْئًا ثُمَّ قَامَتِ الثَّالِثَةَ فَقَالَتْ: إِنَّهَا قَدْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لَكَ فَرَ فِيهَا رَأْيَكَ، فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ، أَنْكِحْنِيهَا. قَالَ: هَلْ عِنْدَكَ مِنْ شَيْءٍ؟ قَالَ: لاَ. قَالَ: اذْهَبْ فَاطْلُبْ وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ. فَذَهَبَ فَطَلَبَ ثُمَّ جَاءَ فَقَالَ: مَا وَجَدْتُ شَيْئًا وَلاَ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ. فَقَالَ: هَلْ مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ شَيْءٌ؟ قَالَ: مَعِي سُورَةُ كَذَا وَسُورَةُ كَذَا. قَالَ: اذْهَبْ فَقَدْ أَنْكَحْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ
Dari Sahl bin Sa’id As-Sai’di, ia berkata: Sesungguhnya aku berada pada suatu kaum di sisi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba-tiba berdirilah seorang wanita seraya berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya dia telah menghibahkan dirinya untukmu, perhatikanlah dia, bagaimana menurutmu.”1 Beliau pun diam dan tidak menjawab sesuatupun. Kemudian berdirilah wanita itu dan berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya dia telah menghibahkan dirinya untukmu, perhatikanlah dia, bagaimana menurutmu.” Beliaupun diam dan tidak menjawab sesuatupun. Kemudian ia pun berdiri untuk yang ketiga kalinya dan berkata: “Sesungguhnya ia telah menghibahkan dirinya untukmu, perhatikan dia, bagaimana menurutmu.” Kemudian berdirilah seorang laki-laki dan berkata: “Ya Rasulullah, nikahkanlah saya dengannya.” Beliaupun menjawab: “Apakah kamu memiliki sesuatu?” Ia berkata: “Tidak.” Kemudian beliaupun berkata: “Pergilah dan carilah (mahar) walaupun cincin dari besi.” Kemudian iapun mencarinya dan datang kembali kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sambil berkata: “Saya tidak mendapatkan sesuatupun walaupun cincin dari besi.” Maka Rasulullah bersabda: “Apakah ada bersamamu (hafalan) dari Al-Qur`an?” Ia berkata: “Ada, saya hafal surat ini dan itu.” Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Pergilah, telah aku nikahkan engkau dengan dia dengan mahar berupa Al-Qur`an yang ada padamu.”

Jalur Periwayatan Hadits
Hadits ini bermuara pada Abu Hazim Salamah bin Dinar Al-A’raj Al-Madani. Adapun para rawi yang meriwayatkan dari beliau yaitu Sufyan bin ‘Uyainah, Malik bin Anas, Ya’qub bin Abdurrahman, Hammad bin Zaid, Abdul Aziz bin Muhammad Ad-Darawardi, Za`idah bin Qudamah Abu Ash-Shalt, Abdul ‘Aziz bin Abi Hazim Abu Tamam, Abu Ghassan Al-Madani Muhammad bin Mutharrif, dan Fudhail bin Sulaiman An-Numairi.

Makna dan Faedah Hadits
 Kalimat:q
إِنِّي لَفِي الْقَوْمِ عِنْدَ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم إِذْ قَامَتْ امْرَأَةٌ
“Sesungguhnya aku berada pada suatu kaum di sisi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba-tiba berdirilah seorang wanita.”
Pada riwayat Fudhail bin Sulaiman terdapat lafadz:
كُنَّا عِنْدَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم جُلُوسًا فَجَاءَتْهُ امْرَأَةٌ
“Tatkala kami duduk-duduk di sisi Rasulullah n, datanglah kepada beliau seorang wanita.”
Pada riwayat Hisyam bin Sa’d dengan lafadz:
بَيْنَمَا نَحْنُ عِنْدَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أَتَتْ إِلَيْهِ امْرَأَةٌ
“Tatkala kami berada di sisi Nabi n, datanglah kepada beliau seorang wanita.”
Dan demikianlah keumuman riwayat menggunakan lafadz “Telah datang seorang wanita kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.”
Apabila dilihat secara zhahir, riwayat ini bertentangan dengan riwayat dari jalan Sufyan bin ‘Uyainah yang menggunakan lafadz:
إِذْ قَامَتْ امْرَأَةٌ
“Ketika berdiri seorang wanita.”
Yang mana, kemungkinan makna قَامَتْ di sini adalah وَقَفَتْ, artinya “berhenti berdiri menghadap” maksudnya adalah dia datang hingga berhenti berdiri di tengah-tengah mereka, bukan sebelumnya duduk di majelis kemudian berdiri.
Dan pada riwayat Sufyan Ats-Tsauri yang diriwayatkan oleh Al-Isma’ili disebutkan:
جَاءَتِ امْرَأَةٌ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ
“Telah datang seorang wanita kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau sedang berada di masjid.”
Riwayat ini menerangkan tempat kejadian kisah ini, yaitu di masjid.
Adapun nama wanita dalam kisah ini, Al-Hafizh rahimahullahu berkata: “Saya belum menemukan siapa namanya. Disebutkan dalam kitab Al-Ahkam karya Ibnu Al-Qasha’, wanita itu bernama Khaulah bintu Hakim atau Ummu Syarik radhiyallahu ‘anha. Jika demikian, nama ini diperoleh dari penukilan wanita yang menawarkan dirinya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tersebut dalam tafsir surat Al-Ahzab ayat 50:
وَامْرَأَةً مُؤْمِنَةً إِنْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ
“Dan perempuan beriman yang menghibahkan dirinya kepada Nabi.”
Dalam Kitab Tafsir, hadits no. 4788, Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullahu menyebutkan: “Yang nampak, wanita yang menghibahkan (menawarkan diri) itu lebih dari satu orang.” Namun beliau memastikan bahwa wanita yang menawarkan diri dalam hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha adalah Khaulah bintu Hakim radhiyallahu ‘anha, meskipun ada yang mengatakan ia adalah Ummu Syarik atau Fathimah bintu Syuraih. Ada juga yang mengatakan bahwa dia adalah Laila bintu Hathim atau Zainab bintu Khuzaimah, dan dalam riwayat yang lain Maimunah bintul Harits. (Fathul Bari 8/646 dan 9/250)

 Kalimat:q
فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّهَا قَدْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لَكَ
“Ia berkata: ‘Sesungguhnya dia telah menghibahkan dirinya untukmu’.”
Dalam riwayat lain terdapat lafadz:
فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللهِ، جِئْتُ أَهَبُ لَكَ نَفْسِي
“Ia berkata: ‘Ya Rasulullah, aku datang untuk menghibahkan diriku kepadamu’.”
Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu berkata: “Diamnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam perkara ini menjadi dalil atas bolehnya seorang wanita menghibahkan dirinya sebagai ganti atas mahar dalam pernikahan. Hal ini sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَامْرَأَةً مُؤْمِنَةً إِنْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ إِنْ أَرَادَ النَّبِيُّ أَنْ يَسْتَنْكِحَهَا خَالِصَةً لَكَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ
“Dan perempuan beriman yang menyerahkan dirinya kepada Nabi, kalau Nabi mau menikahinya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang beriman.” (Al-Ahzab: 50)
Para sahabat kami (yakni pengikut mazhab Syafi’iyah) berkata bahwa ayat dan hadits ini menjadi dalil dalam masalah tersebut (penghibahan diri seorang wanita). Maka, apabila seorang wanita telah menghibahkan dirinya untuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian beliau menikahinya tanpa mahar, yang demikian itu halal (sah) untuk beliau. Tidak ada kewajiban sama sekali atas beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah itu untuk membayar maharnya. Berbeda dengan selain beliau, karena pernikahannya tetap diwajibkan untuk membayar mahar sebagaimana telah disebutkan.
Tentang perihal keabsahan akad nikah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan lafadz ‘hibah’ terdapat dua pendapat:
- Ada yang mengatakan sah sesuai dengan ayat dan hadits di atas.
- Ada yang berpendapat tidak sah, bahkan akad nikah tidak sah kecuali dengan lafadz tazwij atau inkah. Tidaklah sah akad nikah, kecuali dengan salah satu dari dua kalimat tersebut. (Al-Minhaj, 9/215)
Al-Hafizh rahimahullahu berkata: “Pada lafadz penghibahan terdapat dalil bahwasanya menghibahkan diri dalam pernikahan merupakan kekhususan bagi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini berdasarkan ucapan para sahabat ketika ingin menikahi wanita yang telah menghibahkan dirinya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan mengatakan: “Nikahkanlah saya dengannya.” Mereka tidak mengatakan: “Hibahkanlah dia untuk saya.” Juga berdasarkan ucapan wanita tersebut: “Aku telah menghibahkan diriku untukmu.” Dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memberikan komentar atas perkara itu. Hal ini menjadi bukti tentang bolehnya perkara ini khusus bagi beliau. Juga didukung dengan ayat:
خَالِصَةً لَكَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ
"Sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang beriman." (Al-Ahzab: 50) [Fathul Bari, 9/254-255]
 Lafadz:q
فَلَمْ يُجِبْهَا شَيْئًا
“Dan beliau tidak memberi jawaban sesuatupun.”
Pada riwayat Ma’mar, Ats-Tsauri, dan Za`idah menggunakan lafadz:
فَصَمَتَ
“Beliau diam.”
Adapun pada riwayat Ya’qub, Ibnu Abi Hazim, dan Hisyam bin Sa’d dengan lafadz:
فَصَعَّدَ النَّظَرَ فِيهَا وَصَوَّبَهُ
“Beliau melihat bagian atas dan bawahnya.”
An-Nawawi rahimahullahu berkata: فَصَعَّدَ bermakna رَفَعَ artinya menengadahkan pandangan (melihat bagian atas). Adapun صَوَّبَهُ bermakna خَفَضَ artinya menundukkan (melihat bagian bawah). Setelah itu beliau menundukkan kepala, terdiam, dan tidak memberikan jawaban. Dalam hal ini terdapat dalil bolehnya melihat seorang wanita yang akan dinikahi, walaupun dengan memerhatikan keadaan dirinya secara saksama.

 Lafadz:q
فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ أَنْكِحْنِيهَا
“Lalu berdiri seorang laki-laki dan berkata: ‘Ya Rasulullah, nikahkanlah saya dengannya’.”
Pada riwayat Fudhail bin Sulaiman terdapat tambahan “dari sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.”
Al-Hafizh rahimahullahu berkata: “Saya tidak mengetahui siapa nama sahabat tersebut. Namun dalam riwayat Ma’mar dan Ats-Tsauri yang diriwayatkan Al-Imam Ath-Thabarani rahimahullahu disebutkan: “Berdirilah seorang laki-laki, saya kira dia dari kaum Anshar.”
Adapun pada riwayat Za`idah: “Telah berdiri seorang laki-laki dari kaum Anshar dan ia berkata: ‘Ya Rasulullah, nikahkanlah saya dengannya’.”
Pada riwayat Malik rahimahullahu dengan lafadz:
زَوِّجْنِيهَا إِنْ لَمْ تَكُنْ لَكَ بِهَا حَاجَةٌ
“Nikahkanlah saya dengannya jika engkau tidak berkeinginan terhadapnya.”

 Lafadz:q
قَالَ: هَلْ عِنْدَكَ مِنْ شَيْءٍ
“Beliau berkata: ‘Apakah engkau memiliki sesuatu?’.”
Dalam riwayat Malik terdapat tambahan: “Sesuatu yang dapat kamu (berikan) kepadanya sebagai mahar?” Iapun menjawab: “Tidak.”
Dalam riwayat Ya’qub dan Ibnu Abi Hazim: Ia menjawab: “Tidak, demi Allah, wahai Rasulullah.”
Sedangkan pada riwayat Hisyam bin Sa’d dengan lafadz: “Rasulullah berkata: ‘Harus ada sesuatu (mahar) untuknya’.”
Dalam hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma disebutkan bahwa seorang laki-laki berkata: “Jika seorang wanita ridha dengan saya, nikahkanlah saya dengannya.” Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bertanya: “Apa maharnya?” Ia menjawab: “Saya tidak punya sesuatupun.” Beliau berkata: “Carilah mahar untuknya, sedikit atau banyak.” Ia berkata: “Demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, saya tidak punya apa-apa.”

 Lafadz:q
اذْهَبْ فَاطْلُبْ وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ
“Pergi dan carilah, walaupun sebuah cincin dari besi.”
An-Nawawi rahimahullahu berkata: “Di sini terdapat dalil bahwa nikah tidak sah kecuali dengan adanya mahar. Karena hal ini merupakan jalan keluar dari perselisihan, lebih bermanfaat bagi wanita dari sisi andaikata terjadi perceraian sebelum ia menggaulinya, wajib atasnya separuh dari mahar yang telah disebutkan. Kalaupun dilakukan akad nikah tanpa mahar, maka sah nikahnya, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
لاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً
“Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya.” (Al-Baqarah: 236)
Pada lafadz ini terdapat dalil tentang bolehnya mahar itu sedikit atau banyak dari sesuatu yang berupa harta jika terjadi keridhaan pada kedua belah pihak. Karena cincin besi menunjukkan harta yang paling sedikit. Dan inilah pendapat mayoritas ulama dahulu dan sekarang, sebagaimana dinyatakan oleh Rabi’ah, Abu Zinad, Ibnu Abi Zaid, Yahya bin Sa’id, Laits bin Sa’d, Ats-Tsauri, Al-Auza’i, Muslim bin Khalid Az-Zanji, Ibnu Abi Laila, Dawud, dan ahli fiqih dari kalangan ahlul hadits serta Ibnu Wahab.
Al-Qadhi rahimahullahu berkata: “Inilah mazhab atau pendapat seluruh ulama penduduk Hijaz, Bashrah, Kufah, Syam dan selain mereka, bahwa boleh bentuk mahar apapun selama dengannya terjadi keridhaan dari kedua belah pihak, walaupun sedikit. Seperti cambuk/cemeti, sandal, cincin besi, dan semisalnya.”
Al-Imam Malik rahimahullahu berkata: “Paling sedikit seperempat dinar seperti batasan hukuman bagi orang yang mencuri.” Al-Qadhi Iyadh rahimahullahu berkata: “Pendapat ini termasuk pendapat yang Al-Imam Malik rahimahullahu menyendiri padanya.”
Abu Hanifah rahimahullahu dan pengikutnya berkata: “Sedikitnya sepuluh dirham.” Ibnu Syubrumah rahimahullahu berkata: “Paling sedikit lima dirham, seperti batasan dipotongnya tangan bagi seorang yang mencuri.”
Dalam perkara pernikahan, An-Nakha’i rahimahullahu tidak menyukai mahar yang kurang dari 42 dirham. Terkadang beliau mengatakan kurang dari sepuluh (dirham).
Semua pendapat ini selain pendapat jumhur, merupakan pendapat yang menyelisihi As-Sunnah. Pendapat mereka terbantah dengan hadits yang shahih serta jelas ini.
Dalam hadits ini juga terdapat dalil atas pendapat yang menyatakan bolehnya memakai cincin dari besi walaupun di dalamnya terdapat perselisihan di kalangan ulama salaf, sebagaimana yang dihikayatkan oleh Al-Qadhi rahimahullahu. Di kalangan Syafi’iyah ada dua pendapat, dan yang paling benar dari keduanya adalah pendapat yang membolehkan, karena hadits yang melarang dalam hal ini lemah.
Juga disunnahkan untuk menyegerakan dalam menyerahkan mahar kepada calon istri.

 Lafadz:q
هَلْ مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ شَيْءٌ؟ قَالَ: مَعِي سُورَةُ كَذَا وَسُورَةُ كَذَا
“Apakah ada bersamamu (hafalan) dari Al-Qur`an?” Ia berkata: “Ada, saya hafal surat ini dan itu.”
Dalam riwayat Sunan Abu Dawud dan An-Nasa`i dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu disebutkan, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya: “Apa yang kamu hafal dari Al-Qur`an?” Sahabat itu pun menjawab: “Surat Al-Baqarah dan yang berikutnya.”
Dalam hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma dengan lafadz: “Aku nikahkan dia denganmu dengan engkau ajarkan kepadanya empat atau lima surat dari Kitabullah (sebagai maharnya).”

 Lafadz:q
اذْهَبْ فَقَدْ أَنْكَحْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ
“Pergilah, telah aku nikahkan engkau dengannya dengan mahar apa yang ada padamu dari Al-Qur`an.”
Pada riwayat dari jalan Al-Imam Malik rahimahullahu terdapat lafadz:
قَدْ زَوَّجْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ
“Sungguh aku nikahkan engkau dengannya dengan (mahar) Al-Qur`an yang ada padamu.”
Demikian pula pada riwayat Ats-Tsauri yang diriwayatkan Ibnu Majah rahimahullahu dengan lafadz:
قَدْ زَوَّجْتُكَهَا عَلَى مَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ
“Sungguh aku nikahkan engkau dengannya atas (mahar) Al-Qur`an yang ada padamu.”
Pada riwayat Ats-Tsauri dan Ma’mar yang diriwayatkan Ath-Thabarani rahimahullahu dengan lafadz:
قَدْ مَلَكْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ
“Sungguh aku jadikan engkau memilikinya dengan (mahar) Al-Qur`an yang ada padamu.”
Sebagian ulama (Abu Bakr Ar-Razi dari kalangan Hanafiyah dan Ar-Rafi’i dari kalangan Syafi’iyah) menjadikan hadits ini sebagai dalil bahwa barangsiapa yang berkata: “Nikahkanlah aku dengan fulanah,” kemudian dikatakan kepadanya:
زَوَّجْتُكَهَا بِكَذَا
“Telah aku nikahkan engkau dengannya dengan mahar demikian dan demikian.” Maka telah cukup yang demikian itu dan calon suami tidak butuh untuk mengatakan: قَبِلْتُ (Aku terima).
Sebagian yang lain menjadikan dalil bolehnya menikahkan dan sah dengan lafadz selain tazwij atau inkah berdasarkan lafadz hadits مَلكْتُكَهَا.
Al-Hafizh rahimahullahu berkata: “Meski terdapat sekian lafadz, namun yang nampak bahwa yang diucapkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah salah satu dari yang ada. Maka yang benar dalam masalah yang seperti ini adalah memandang kepada yang terkuat. Dan telah dinukil dari Al-Imam Ad-Daraquthni rahimahullahu, bahwa yang benar adalah riwayat yang menyebutkan dengan lafadz: زَوَّجْتُكَهَا karena mereka lebih banyak dan lebih kuat hafalannya.
Ibnul Jauzi rahimahullahu mengkritik bahwa riwayat Abu Ghassan dengan lafadz أَنْكَحْتُكَهَا dan riwayat yang lainnya dengan lafadz زَوَّجْتُكَهَا tidaklah diriwayatkan kecuali dari tiga orang saja. Mereka adalah Ma’mar, Ya’qub, dan Ibnu Abi Hazim. Beliau berkata: “Ma’mar banyak kesalahan dan dua yang lainnya (Ya’qub dan Ibnu Abi Hazim) bukanlah orang yang kuat hafalannya.”
Berkata Al-Hafizh rahimahullahu: “Apa yang dituturkan Ibnul Jauzi rahimahullahu berupa kritikan atas tiga orang rawi tadi terbantah. Lebih-lebih Abdul Aziz bin Abi Hazim, riwayatnya dikuatkan karena beliau meriwayatkan dari orangtuanya. Seseorang yang meriwayatkan dari keluarganya, lebih tahu tentang riwayat tersebut dibandingkan orang lain. Kami telah memilih orang-orang yang meriwayatkan dengan lafadz تَزْوِيج dibandingkan yang meriwayatkan dengan lafadz selain tadi. Lebih-lebih di dalamnya terdapat riwayat para hafizh seperti Al-Imam Malik rahimahullahu, Sufyan bin Uyainah rahimahullahu, dan yang semisal mereka, dengan lafadz أَنْكَحْتُكَهَا.
Ibnu Tin rahimahullahu berkata: “Ahlul hadits telah sepakat bahwa yang benar dalam hal ini adalah riwayat yang menggunakan lafadz زَوَّجْتُكَهَا. Adapun riwayat yang menggunakan lafadz مَلكْتُكَهَا adalah meragukan atau bimbang (وَهْمٌ).

Faedah dari Hadits
Di antara faedah lain yang dapat diambil dari hadits di atas:
 Bolehnya seorang wanita menawarkan diri kepada seorangq laki-laki yang shalih agar ia (laki-laki itu) menikahinya.
Disunnahkan bagi q seorang wanita yang meminta dari seorang laki-laki (untuk menikahinya) namun tidak memungkinkan bagi laki-laki tersebut untuk memenuhinya, hendaknya seorang wanita dapat menahan diri (diam) dengan diam yang dapat dipahami oleh seorang yang dimintai hajat. Janganlah membuat laki-laki tersebut malu dari menolak. Tidak sepantasnya dalam meminta disertai dengan terus-menerus mendesak. Termasuk dalam hal ini yaitu meminta dalam urusan dunia dan agama dari seorang ahli ilmu. (Seperti seseorang bertanya kepada ulama setelah selesai menuturkan soal kemudian ulama tersebut diam, maka tidak sepantasnya untuk meminta dengan terus mendesak agar diberikan jawaban, pen)
Tidak ada batasan dalam mahar q tentang sedikit atau banyaknya.
Bolehnya menjadikan hafalan Al
Qur`an q sebagai mahar dengan cara mengajarkan kepada istrinya.
Sekufu dalam q pernikahan adalah dalam hal status diri apakah ia budak atau merdeka, dalam agama, nasab, dan bukan dalam hal harta. Karena dalam hadits di atas, laki-laki tadi tidak memiliki harta yang ia jadikan sebagai mahar kecuali hafalan Al-Qur`an yang ada padanya. (lihat Fathul Bari 8/250-262, Al-Minhaj, 9/215-217)
Sebaik-baik mahar dalam pernikahan ialah yang sedikit bebannya q kepada suami berdasarkan hadits ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu:
خَيْرُ النِّكَاحِ أَيْسَرُهُ
“Sebaik-baik nikah ialah yang paling mudah (maharnya).” (Shahih Abu Dawud, no. 2117, Taudhihul Ahkam, 5/311)
Wallahu a‘lam.

1 Dalam riwayat Malik: “Sesungguhnya saya menghibahkan diri saya untukmu.” Namun di sini menggunakan kata ganti orang ketiga “dia”. Ini disebut dengan uslub iltifat. (lihat Al-Fath, 9/206) -ed

Sumber: www.asysyariah.com

Memuliakan Al-Qur'an Bukan dengan Menciumnya

Filed under: As-Sunnah

Petikan Nasihat dari Al-‘Allamah Al-Muhaddits Al-Imam Al-Albani rahimahullahu

Al-Quran yang diturunkan oleh Rabbul &lsquo;Alamin dari atas langit yang ketujuh adalah sebuah kitab yang diagungkan keberadaannya oleh kaum muslimin. Mereka menghormatinya, memuliakan, dan menyucikannya. Namun terkadang pengagungan dan penghormatan tersebut tidaklah sesuai dengan yang semestinya. Artinya, mereka menganggap perbuatan yang mereka lakukan merupakan bentuk pengagungan dan penghormatan terhadap Kalamullah, padahal syariat tidak menyepakatinya.<br />Satu kebiasaan yang lazim kita lihat di kalangan kaum muslimin adalah mencium/mengecup mushaf Al-Quran. Dengan berbuat seperti itu mereka merasa telah memuliakan Al-Quran. Lalu apa penjelasan syariat tentang hal ini? Kita baca keterangan Al-&rsquo;Allamah Al-Muhaddits Al-Imam Al-Albani t berikut ini.<br />Dalam keyakinan kami, perbuatan mengecup mushaf tersebut hukumnya masuk dalam keumuman hadits:<br />إِيَّاكُمْ وَمُحْدَثاَتِ اْلأُمُوْرِ، فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ، وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ<br />&ldquo;Hati-hati kalian dari perkara-perkara yang diada-adakan, karena setiap yang diada-adakan merupakan bid&rsquo;ah dan setiap bid&rsquo;ah itu sesat.&rdquo;1<br />Dalam hadits yang lain disebutkan dengan lafadz:<br />وَكُلُّ ضَلاَلَةٍ فِي النَّارِ<br />&ldquo;Dan setiap kesesatan itu di dalam neraka.&rdquo;2<br />Kebanyakan orang memiliki anggapan khusus atas perbuatan semisal ini. Mereka mengatakan bahwa perbuatan mengecup mushaf tersebut tidak lain kecuali untuk menampakkan pemuliaan dan pengagungan kepada Al-Quranul Karim. Bila demikian, kita katakan kepada mereka, “Kalian benar. Perbuatan itu tujuannya tidak lain kecuali untuk memuliakan dan mengagungkan Al-Quranul Karim! Namun apakah bentuk pemuliaan dan pengagungan seperti itu dilakukan oleh generasi yang awal dari umat ini, yaitu para shahabat Rasulullah Shallallahu &lsquo;alaihi wa sallam, demikian pula para tabi&rsquo;in dan atba&rsquo;ut tabi&rsquo;in?&rdquo; Tanpa ragu jawabannya adalah sebagaimana kata ulama salaf, &ldquo;Seandainya itu adalah kebaikan, niscaya kami lebih dahulu mengerjakannya.&rdquo;<br />Di sisi lain, kita tanyakan, &ldquo;Apakah hukum asal mengecup sesuatu dalam rangka taqarrub kepada Allah k itu dibolehkan atau dilarang?&rdquo;<br />Berkaitan dengan masalah ini, kita bawakan hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dalam Shahih keduanya, agar menjadi peringatan bagi orang yang mau ingat dan agar diketahui jauhnya kaum muslimin pada hari ini dari pendahulu mereka yang shalih.<br />Hadits yang dimaksud adalah dari &rsquo;Abis bin Rabi&rsquo;ah, ia berkata, &ldquo;Aku melihat Umar ibnul Khaththab radhiyallahu &lsquo;anhu mengecup Hajar Aswad dan berkata:<br />إِنِّي لَأَعْلَمُ أَنَّكَ حَجَرٌ لاَ تَضُرُّ وَلاَ تَنْفَعُ، فَلَوْلاَ أَنِّي رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُكَ مَا قَبَّلْتُكَ<br />&ldquo;Sungguh aku tahu engkau adalah sebuah batu, tidak dapat memberikan mudarat dan tidak dapat memberi manfaat. Seandainya aku tidak melihat Rasulullah Shallallahu &lsquo;alaihi wa sallam mencium/mengecupmu niscaya aku tidak akan menciummu.&rdquo;3<br />Apa makna ucapan &lsquo;Umar Al-Faruq radhiyallahu &lsquo;anhu, &ldquo;Seandainya aku tidak melihat Rasulullah Shallallahu &lsquo;alaihi wa sallam mencium/mengecupmu niscaya aku tidak akan menciummu.&rdquo;<br />Dan kenapa &lsquo;Umar mencium/mengecup Hajar Aswad yang dikatakan dalam hadits yang shahih:<br />الْحَجَرُ اْلأَسْوَدُ مِنَ الْجَنَّةِ<br />&ldquo;Hajar Aswad (batu) dari surga.&rdquo;4<br />Apakah &lsquo;Umar menciumnya dengan falsafah yang muncul darinya sebagaimana ucapan orang yang berkata, &ldquo;Ini adalah Kalamullah maka kami menciumnya&rdquo;? Apakah &lsquo;Umar mengatakan, &ldquo;Ini adalah batu yang berasal dari surga yang dijanjikan kepada orang-orang yang bertakwa maka aku menciumnya. Aku tidak butuh dalil dari Rasulullah Shallallahu &lsquo;alaihi wa sallam yang menerangkan pensyariatan menciumnya!&rdquo;<br />Ataukah jawabannya karena memurnikan ittiba&rsquo; (pengikutan) terhadap Rasulullah Shallallahu &lsquo;alaihi wa sallam dan orang yang menjalankan Sunnah beliau sampai hari kiamat? Inilah yang menjadi sikap &lsquo;Umar hingga ia berkata, &ldquo;Seandainya aku tidak melihat Rasulullah Shallallahu &lsquo;alaihi wa sallam mencium/mengecupmu niscaya aku tidak akan menciummu&hellip;.&rdquo;<br />Dengan demikian, hukum asal mencium seperti ini adalah kita menjalankannya di atas sunnah yang telah berlangsung, bukannya kita menghukumi dengan perasaan kita, &ldquo;Ini baik dan ini bagus.&rdquo;<br />Ingat pula sikap Zaid bin Tsabit, bagaimana ia memperhadapkan tawaran Abu Bakar dan &lsquo;Umar radhiyallahu 'anhum kepadanya untuk mengumpulkan Al-Quran guna menjaga Al-Quran jangan sampai hilang. Zaid berkata, &ldquo;Bagaimana kalian melakukan sesuatu yang tidak dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu &lsquo;alaihi wa sallam?!&rdquo;<br />Sementara kaum muslimin pada hari ini, tidak ada pada mereka pemahaman agama yang benar.<br />Bila dihadapkan pertanyaan kepada orang yang mencium mushaf tersebut, &ldquo;Bagaimana engkau melakukan sesuatu yang tidak dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu &lsquo;alaihi wa sallam?&rdquo;, niscaya ia akan memberikan jawaban yang aneh sekali. Di antaranya, &ldquo;Wahai saudaraku, ada apa memangnya dengan perbuatan ini, toh ini dalam rangka mengagungkan Al-Quran!” Maka katakanlah kepadanya, “Wahai saudaraku, apakah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengagungkan Al-Quran? Tentunya tidak diragukan bahwa beliau sangat mengagungkan Al-Quran namun beliau tidak pernah mencium Al-Quran.&rdquo;<br />Atau mereka akan menanggapi dengan pernyataan, &ldquo;Apakah engkau mengingkari perbuatan kami mencium Al-Quran? Sementara engkau mengendarai mobil, bepergian dengan pesawat terbang, semua itu perkara bid’ah (maksudnya kalau mencium Al-Quran dianggap bid&rsquo;ah maka naik mobil atau pesawat juga bid&rsquo;ah, Rasulullah Shallallahu &lsquo;alaihi wa sallam tidak pernah naik mobil dan pesawat, &ndash;pent.).&rdquo;<br />Ucapan ini jelas salahnya karena bid&rsquo;ah yang dihukumi sesat secara mutlak hanyalah bid&rsquo;ah yang diada-adakan dalam perkara agama. Adapun bid&rsquo;ah (mengada-adakan sesuatu yang baru yang belum pernah ada di masa Rasulullah Shallallahu &lsquo;alaihi wa sallam <del>pent.) dalam perkara dunia, bisa jadi perkaranya dibolehkan, namun terkadang pula diharamkan dan seterusnya. Seseorang yang naik pesawat untuk bepergian ke Baitullah guna menunaikan ibadah haji misalnya, tidak diragukan kebolehannya. Sedangkan orang yang naik pesawat untuk safar ke negeri Barat dan berhaji ke barat, tidak diragukan sebagai perbuatan maksiat. Demikianlah.<br />Adapun perkara</del>perkara ta&rsquo;abbudiyyah (peribadatan) jika ditanyakan, &ldquo;Kenapa engkau melakukannya?&rdquo; Lalu yang ditanya menjawab, &ldquo;Untuk taqarrub kepada Allah!&rdquo; Maka aku katakan, &ldquo;Tidak ada jalan untuk taqarrub kepada Allah k kecuali dengan perkara yang disyariatkan-Nya.&rdquo;<br />Engkau lihat bila salah seorang dari ahlul ilmi mengambil mushaf untuk dibaca, tak ada di antara mereka yang menciumnya. Mereka hanyalah mengamalkan apa yang ada di dalam mushaf Al-Quran. Sementara kebanyakan manusia yang perasaan mereka tidak memiliki kaidah, menyatakan perbuatan itu sebagai pengagungan terhadap Kalamullah namun mereka tidak mengamalkan kandungan Al-Quran.<br />Sebagian salaf berkata, &ldquo;Tidaklah diadakan suatu bid&rsquo;ah melainkan akan mati sebuah sunnah.&rdquo;<br />Ada bid&rsquo;ah lain yang semisal bid&rsquo;ah ini. Engkau lihat manusia, sampai pun orang-orang fasik di kalangan mereka namun di hati-hati mereka masih ada sisa-sisa iman, bila mereka mendengar muadzin mengumandangkan adzan, mereka bangkit berdiri. Jika engkau tanyakan kepada mereka, &ldquo;Apa maksud kalian berdiri seperti ini?&rdquo; Mereka akan menjawab, &ldquo;Dalam rangka mengagungkan Allah Subhanahu wa Ta'ala!&rdquo; Sementara mereka tidak pergi ke masjid. Mereka terus asyik bermain dadu, catur, dan semisalnya. Tapi mereka meyakini bahwa mereka mengagungkan Rabb mereka dengan cara berdiri seperti itu. Dari mana mereka dapatkan kebiasaan berdiri saat adzan tersebut?! Tentu saja mereka dapatkan dari hadits palsu:<br />إِذَا سَمِعْتُمُ اْلأَذَانَ فَقُوْمُوْا <br />&ldquo;Apabila kalian mendengar adzan maka berdirilah.&rdquo;5<br />Hadits ini sebenarnya ada asalnya, akan tetapi ditahrif oleh sebagian perawi yang dhaif/lemah atau para pendusta. Semestinya lafadznya: قُوْلُوا (&hellip;ucapkanlah), mereka ganti dengan: قُوْمُوْا (&hellip;berdirilah), meringkas dari hadits yang shahih:<br />إِذَا سَمِعْتُمُ اْلأَذَانَ، فَقُوْلُوْا مِثْلَ مَا يَقُوْلُ ثُمَّ صَلُّوْا عَلَيَّ<br />&ldquo;Apabila kalian mendengar adzan maka ucapkanlah semisal yang diucapkan muadzin, kemudian bershalawatlah untukku&hellip;.&rdquo;6<br />Lihatlah bagaimana setan menghias-hiasi bid&rsquo;ah kepada manusia dan meyakinkannya bahwa ia seorang mukmin yang mengagungkan syi&rsquo;ar-syi&rsquo;ar Allah Subhanahu wa Ta&rsquo;ala. Buktinya bila mengambil Al-Quran, ia menciumnya dan bila mendengar adzan ia berdiri karenanya.
Akan tetapi apakah ia mengamalkan Al-Quran? Tidak! Misalnya pun ia telah mengerjakan shalat, tapi apakah ia tidak memakan makanan yang diharamkan? Apakah ia tidak makan riba? Apakah ia tidak menyebarkan di kalangan manusia sarana-sarana yang menambah kemaksiatan terhadap Allah Subhanahu wa Ta&rsquo;ala? Apakah dan apakah&hellip;? Pertanyaan yang tidak ada akhirnya. Karena itulah, kita berhenti dalam apa yang Allah Subhanahu wa Ta&rsquo;ala syariatkan kepada kita berupa amalan ketaatan dan peribadatan. Tidak kita tambahkan walau satu huruf, karena perkaranya sebagaimana disabdakan Rasulullah Shallallahu &lsquo;alaihi wa sallam:<br />مَا تَرَكْتُ شَيْئًا مِمَّا أَمَرَكُمُ اللهُ بِهِ إِلاَّ وَقَدْ أَمَرْتُكُمْ بِهِ<br />&ldquo;Tidaklah aku meninggalkan sesuatu dari apa yang Allah perintahkan kepada kalian kecuali pasti telah aku perintahkan kepada kalian.&rdquo;7<br />Maka apakah amalan yang engkau lakukan itu dapat mendekatkanmu kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala? Bila jawabannya, &ldquo;Iya.&rdquo; Maka datangkanlah nash dari Rasulullah Shallallahu &lsquo;alaihi wa sallam yang membenarkan perbuatan tersebut.<br />Bila dijawab, &ldquo;Tidak ada nashnya dari Rasulullah Shallallahu &lsquo;alaihi wa sallam.&rdquo; Berarti perbuatan itu bid&rsquo;ah, seluruh bid&rsquo;ah itu sesat dan seluruh kesesatan itu dalam neraka.<br />Mungkin ada yang merasa heran, kenapa masalah yang kecil seperti ini dianggap sesat dan pelakunya kelak berada di dalam neraka? Al-Imam Asy-Syathibi rahimahullahu memberikan jawabannya dengan pernyataan beliau, &ldquo;Setiap bid&rsquo;ah bagaimana pun kecilnya adalah sesat.&rdquo;<br />Maka jangan melihat kepada kecilnya bid&rsquo;ah, tapi lihatlah di tempat mana bid&rsquo;ah itu dilakukan. Bid&rsquo;ah dilakukan di tempat syariat Islam yang telah sempurna, sehingga tidak ada celah bagi seorang pun untuk menyisipkan ke dalamnya satu bid&rsquo;ah pun, kecil ataupun besar. Dari sini tampak jelas sisi kesesatan bid&rsquo;ah di mana perbuatan ini maknanya memberikan ralat, koreksi, dan susulan (dari apa yang luput/tidak disertakan) kepada Rabb kita Subhanahu wa Ta'ala dan juga kepada Nabi kita Shallallahu &lsquo;alaihi wa sallam. Seolah yang membuat dan melakukan bid&rsquo;ah merasa lebih pintar daripada Allah Subhanahu wa Ta'ala dan Rasul-Nya. Na&rsquo;udzu billah min dzalik. Wallahu ta&rsquo;ala a&rsquo;lam bish-shawab.<br />(Dinukil dan disarikan oleh Ummu Ishaq Al-Atsariyyah dari kitab Kaifa Yajibu &lsquo;Alaina an Nufassir Al-Quran Al-Karim, hal. 28-34)

1 Shahih At-Targhib wat Tarhib, 1/92/34
2 Shalatut Tarawih, hal. 75
3 Shahih At-Targhib wat Tarhib, 1/94/41
4 Shahihul Jami’, no. 2174
5 Adh-Dha’ifah, no. 711
6 Hadits riwayat Al-Imam Muslim dalam Shahih-nya no. 384
7 Ash Shahihah, no. 1803

 

Silahkan mengcopy dan memperbanyak artikel ini
dengan mencantumkan sumbernya yaitu : www.asysyariah.com

Ilmu Nujum (Perbintangan)

Filed under: At-Tauhid

Imam Bukhori meriwayatkan dalam kitab shohehnya dari Qotadah Radhiallahu’anhu bahwa ia berkata :
"خلق الله هذه النجوم لثلاث : زينة للسماء، ورجوما للشياطين، وعلامات يهتدى بها، فمن تأول فيها غير ذلك أخطأ، وأضاع نصيبه، وتكلف ما لا علم له به".
          “Allah menciptakan bintang-bintang ini untuk tiga hikmah : sebagai hiasan langit, sebagai alat pelempar syetan, dan sebagai tanda untuk petunjuk (arah dan sebagainya). Maka barang siapa yang berpendapat selain hal tersebut maka ia telah melakukan kesalahan, dan menyianyiakan nasibnya, serta membebani dirinya dengan hal yang diluar batas pengetahuannya”.
          Sementara tentang mempelajari tata letak peredaran bulan, Qotadah mengatakan makruh, sedang Ibnu Uyainah tidak membolehkan, seperti yang diungkapkan oleh Harb dari mereka berdua. Tetapi Imam Ahmad memperbolehkan hal tersebut ([1]).
           Abu Musa Radhiallahu’anhu menuturkan : Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :
"ثلاثة لا يدخلون الجنة، مدمن الخمر، وقاطع الرحم، ومصدق بالسحر" رواه أحمد وابن حبان في صحيحه.
          “Tiga orang yang tidak akan masuk sorga : pecandu khomr (minuman keras), orang yang memutuskan hubungan kekeluargaan, dan orang yang mempercayai sihir([2])”. (HR. Ahmad dan Ibnu Hibban dalam kitab shohihnya).
 
 
        Kandungan bab ini :
1.      Hikmah diciptakannya bintang-bintang.
2.      Sanggahan terhadap orang yang mempunyai anggapan adanya fungsi lain selain tiga tersebut.
3.      Adanya perbedaan pendapat dikalangan ulama tentang hukum mempelajari ilmu letak peredaran bulan.
4.      Ancaman bagi orang yang mempercayai sihir (yang di antara jenisnya adalah ilmu perbintangan), meskipun ia mengetahui akan kebatilannya.
 


([1])   Maksudnya, mempelajari letak matahari, bulan dan bintang, untuk mengetahui arah kiblat, waktu shalat dan semisalnya, maka hal itu diperbolehkan.
([2])   Mempercayai sihir yang di antara macamnya adalah ilmu nujum (astrologi), sebagaimana yang telah dinyatakan dalam suatu hadits : “ barang siapa yang mempelajari sebagian dari ilmu nujum, maka sesungguhnya dia telah mempelajari sebagian dari ilmu sihir…” lihat bab 25.
 [Disalin dari kitab TAUHID oleh Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab At Tamimi Compiled ebook by Akhukum Fillah La Adri At Tilmid]






















Get free blog up and running in minutes with Blogsome
Theme designed by Minz Meyer