Minazh Zhulumaati Ilan Nuur

antik3

antik2


09 Feb 10

Tips Menghilangkan Kebiasaan Onani

<" alt="" border="0" />—[if gte mso 9]>

Pertanyaan:

assalanualaikum wr.wb
tanya pak ustadz…
saya apabila ada sedikit saja rangsangan maka saya akan berniat untuk onani…terkadang saya juga merasa risih dengan apa yang saya lakukan …
apa yang harus saya lakukan agar tidak onani..padahal onani itu kan haram …betulkan pak…

 

Jawaban:

Waalaikumussalam warahmatullah.
Ia betul pak, onani itu dilarang dalam agama dan juga sangat buruk bagi kesehatan. Adapun cara menghindarinya sebagai berikut:
1. Selalu yakin bahwa Allah senantiasa melihat seluruh perbuatannya.
2. Yakin bahwa semua kesalahannya akan mendapatkan hukuman dari Allah, baik itu di dunia maupun di akhirat. Inti kedua perkara di atas adalah meningkatkan rasa takut kepada Allah kapan dan dimanapun.
3. Jika belum menikah maka segeralah menikah sehingga jika timbul rangsangan maka dia bisa menyalurkannya melalui jalan yang halal.
4. Berpuasa karena dia adalah benteng dan penjaga dari hawa nafsu.
5. Tidak tidur sendirian dan selalu berusaha berbaur dengan orang lain. Hindari perbuatan menyendiri dan melamun, karena setan masuk pada saat-saat itu.
6. Usahakan jangan ada waktu kosong, isi semua waktu walaupun itu dengan perkara dunia selama itu bermanfaat, karena kebanyakan orang menyimpang dari jalan yang benar pada saat waktu-waktu kosong tersebut. Sebabnya sama seperti di atas.
7. Menjauhi semua gambar/pemandangan yang bisa membangkitkan syahwat, dan juga tidak mengucapkan dan tidak mendengarkan ucapan yang menjurus ke arah ’sana’.
8. Rajin berolahraga.
Semoga Allah memberikan taufik dan kekuatan kepada kita semua untuk bisa menjauhi semua pintu kerusakan dan kebinasaan, Allahumma amin.

Al-Ustadz Abu Muawiyah Hammad

 

Sumber: http://al-atsariyyah.com

 

Tanya Jawab Seputar Mandi Junub Bersama Ustadz Abu Muawiyah

<" alt="" border="0" />—[if gte mso 9]>

  1. Pertanyaan:

assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh..

ustadz saya mau tanya tentang mandi junub ini..teman saya pernah bilang bahwa ketika kita dalam keadaan junub maka kita tidak boleh memotong kuku, rambut dan yang lainnya, kalau terpotong harus diikutkan ktika mandi junub..terus apakah ketika kita mandi karena mimpi apakah harus mngikutkan rambut yg kmungkinan rontok ketika kita tidur?mohon jawabannya..
jazakallah khoiir

muhammad

Jawaban:

Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Apa yang teman antum katakan itu tidaklah benar dan tidak bersandarkan pada dalil yang shahih. Yang benarnya, seorang yang junub boleh melakukan apa saja yang tersebut di atas dan pekerjaan selainnya, dan tidak diwajibkan bahkan tidak disunnahkan untuk mengikutkan bagian tubuh yang terlepas (seperti kuku dan rambut) dalam mandi junub.

  1. Pertanyaan:

assalamualaikum,, mohn penjelasannya ustadz
haruskah kita mengulangi wudhu setelah mandi wajib jika kita ingin shalat apabila sewaktu mandi junub tadi kita menyentuh kemaluan

sukron

reza

Jawaban:

Waalaikumussalam warahmatullah. Pendapat yang kuat dalam masalah ini adalah bahwa menyentuh kemaluan bukanlah pembatal wudhu, berdasarkan hadits Busrah bintu Shafwan bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda ketika ditanya tentang seseorang yang menyentuh kemaluannya, apakah dia wajib berwudhu? Maka beliau menjawab, “Tidak, itu hanya bagian dari tubuhmu.” Diriwayatkan oleh Imam Lima.
Walaupun tidak membatalkan wudhu, tapi disunnahkan dia berwudhu setelah menyentuh kemaluannya berdasarkan sabda beliau yang lain, “Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya maka hendaknya dia berwudhu.” Diriwayatkan oleh Imam Lima. Wallahu a’lam

  1. Pertanyaan:

Assalamu’alaikum

saya ingin bertanya tentang mandi junub yang mujzi’. disitu dituliskan tata caranya :
1. Niat.
2. Mencuci dari kotoran yang menimpa atau najis –kalau ada-.
3. Menyiram kepala sampai ke dasar rambut dan seluruh anggota badan dengan air.

yang saya ingin tanyakan tata cara yg no. 2
maksud dri mencuci dari kotoran yg menimpa atau najis itu apa ya??
dan 1 lagi, apakah mandi junub yang mujzi’ tidak dilakukan berwudhu dibolehkan??

mohon maaf jika ada kesalahan dalam menulis.

Terima kasih,

Yusuf

Jawaban:

Waalaikumussalam warahmatullah.
Misalnya ada madzi dan madzi hukumnya najis.
Wudhu dalam mandi junub hukumnya sunnah, jadi bisa saja ditinggalkan berdasarkan hadits Ummu Salamah dan Jabir radhiallahu anhuma

  1. Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum
Ustadz bolehkah kita mandi junub tanpa berwudhu terlebih dahulu,setahu ana hadits Ummu Salamah hanya masalah rambutnya saja

FAHRUL

Jawaban:

Waalaikumussalam warahmatullah.
Ia boleh, itu telah kami jelaskan dalam kaifiat mandi junub yang mujzi’ (cukup). Dan juga wudhu dalam mandi junub hukumnya sunnah.

  1. Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Ustadz..
saya ingin tanya, seseorang selama ini mengerjakan mandi junub dengan kaifiah yang ternyata “keliru” atau ada diantara rukun2nya yang terlewatkan, baik karena ia lupa, salah dalam memahami hadits, atau krn ia telah mengtahui kaifiah(yg salah) itu dr seseorang.. lalu apa yg harus dlakukan org tersebut?apakah ia hrs segera mengulangi mandi jububnya tsbt saat ia mngtahui kaifiah yg benar…atau tidak?
Lalu bagaimana dengan shalat yg ia lakukan..?
Jazakumullahu khair atas jawabannya
Wassalamu’alaikum warahmatullah..

hasan

Jawaban:

Waalaikumussalam warahmatullah. Seseorang akan dihisab akan amalannya pada hari kiamat sesuai dengan ilmu yang ada padanya saat dia mengamalkan amalan tersebut. Karenanya kalau memang dia jahil terhadap kaifiat mandi junub yang benar maka insya Allah mandinya syah dan shalatnya juga syah. Para berdalilkan dengan kisah Ammar bin Yasir yang berguling-guling di tanah ketika tayammum dari junub dalam keadaan beliau belum tahu cara tayammum yang benar. Tapi Nabi tidak pernah menyuruhnya mengulangi tayammum dan mandinya dan tidak pula menyuruh untuk mengulangi shalatnya. Wallahu a’lam.
Hanya saja tidak sepantasnya seorang muslim jahil terhadap sesuatu yang ilmu yang sifatnya fardhu ain dan sering diamalkan seperti ini. Barakallahu fikum

  1. Pertanyaan:

Assalamu’alaikum
bagaimana cara mandi setelah masa haid pada orang yang sakit– setelah operasi ada bagian yang masih diperban karena luka?..terima kasih

ipom

Jawaban:

Waalaikumussalam warahmatullah.
Kalau memang bisa membahayakan dirinya kalau lukanya terkena air, maka dia tayammum saja. Karena pengganti dari mandi bersih dari hadats akbar adalah tayammum.

  1. Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Ustadz, Seberapakah batas minimal air untuk mandi junub? Apakah harus 2 kullah? Sebesar apakah 2 kullah tersebut? Jika saya mengambil air di bak mandi yang dialiri air dari keran, apakah mandinya sah?

Terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

arya

Jawaban:

Waalaikumussalam warahmatullah. Dalam hadits Anas bin Malik disebutkan bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam mandi dengan air sebanyak 1 sha’ sampai 5 mud.
1 sha’ adalah 4 mud yang sama dengan 3,5 liter, sementara 1 mud adalah seukuran dua telapak tangan normal dari lelaki dewasa.
Ala kulli hal, tidak ada dalil khusus yang membatasi jumlah air minimal. Yang menjadi syarat syahnya adalah semua bagian tubuh itu sudah sempurna terkena air, berapapun jumlah air yang dia pakai. Hanya saja hadits Anas di atas menunjukkan disunnahkannya untuk menghemat air dalam mandi junub. Wallahu a’lam.

  1. Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum
Ustadz,ana pernah dengar bahwa sesudah mandi biasa tak perlu berwudhu lagi kemudian shalat asalkan airnya rata semua,mohon pemjelasannya

Yudith

Jawaban:

Waalaikumussalam warahmatullah.
Itu betul dengan syarat, semua anggota wudhunya terkena air dan juga dia meniatkan wudhu dengan mandinya. Kalau dua syarat ini tidak terpenuhi maka mandinya tidak bisa menggantikan wudhu. Ini berdasarkan hadits yang kami sebutkan di atas dari Aisyah, “Nabi shallallahu alaihi wasallam tidak berwudhu setelah mandi.”

  1. Pertanyaan:

Mau tanya,apakah syarat air yg digunakan untuk mandi junub?
Apakah orang yang ragu-ragu keluar mani atau tidak, wajib mandi junub?

Ade

Jawaban:

Mandi junub hanya diwajibkan ketika dia yakin atau dugaan kuatnya terkena junub (dalam hal ini keluar mani). Jika dia masih ragu-ragu maka mandi junub tidak wajib atasnya, wallahu a’lam.

  1. Pertanyaan:

Tanya ustadz :klo lupa junub terus sholat gimana, sholatnya sah gak, harus diganti nggak?

misal ba’da subuh junub, sebelum duha mandi tp gak niat junub , dzuhur dan asar sholat seperti biasa. sebelum maghrib jg mandi tapi lagi2 gak niat junub dan baru ingat klo belum mandi junub setelah maghrib

klo maghrib masih mungkin diulangi, tp klo dhuhur & asarnya gimana?
apakah harus diganti?

Dedy

Jawaban:

Wallahu a’lam, shalat zuhur dan ashar harus dia kerjakan ulang secepatnya, karena syarat syah (seperti thaharah) dan rukun shalat tidak gugur dengan kelupaan.

  1. Pertanyaan:

السلام عليكم
apakah setelah mndi junub kita boleh mndi seperti biasa pakai sabun Atau sebaliknya kita mandi biasa pakai sampo/sabun lalu mandi junub? Bolehkah kita mandi junub di dalam wc? ‎
جزاك الله خيرا ‏

M.Aziz singkep

Jawaban:

وعليكم السلام ورحمة الله
Dalam hal ini tidak ada aturan, bisa keduanya dan bisa juga ketika cuci badan langsung pake sabun, ketika siram kepala langsung pake shampo dan seterusnya. Waiyyakum

  1. Pertanyaan:

Bismillah
Assalamu’alaykum
Ustadz, saya mandi junub dengan kaifiat yang mencukupi. Namun selesai mandi, ternyata masih ada sisa kotoran saya waktu habis buang air besar (baunya masih tercium meski samar2). Apakah saya mesti mengulangi mandi junub saya lagi?
Jazakallahu khairan.

Rijal

Jawaban:

waalaikumussalam warahmatullah.
Mandi junubnya tidak perlu diulang selama air sudah mengenai seluruh bagian tubuh. Keluarnya najis tidak membatalkan mandi junub, dia cukup dibersihkan saja. Wallahu a’lam.

  1. Pertanyaan:

Afwan ustadz, jd BABnya itu saya lakukan sblm mandi junub. Kemudian kan di langkah keduanya: Mencuci dari kotoran yang menimpa atau najis –kalau ada-.
Nah itu sudah saya lakukan tapi ternyata selesai mandi masih ada.
Kalau yang seperti itu gimana, ustadz?

Rijal

Jawaban:

Tetap nggak masalah, cuci aja najisnya, insya Allah mandi junubnya syah dan nggak perlu diulang.

  1. Pertanyaan:

Ustadz, bgaimana jk saya ragu junub atau tdk tp saya tetap mandi untuk menghilangkn kraguan saya?

Donny

Jawaban:

Perlu diketahui sebelumnya bahwa para ulama mempersyaratkan syahnya niat dalam ibadah adalah harus adanya al-jazm (pemastian). Jadi jika seseorang berniat ketika mandinya misalnya: Kalau saya betul junub maka ini mandi junub, tapi kalau ternyata bukan maka ini mandi biasa. Maka niat yang seperti ini tidaklah syah karena tidak ada ketegasan di dalamnya.
Kemudian, jika dia hanya meniatkan mandi junub secara pasti dan ternyata itu bukanlah mani maka insya Allah juga tidak mengapa.
Hanya saja dalam keadaan seperti ini, sebaiknya dia melihat air yang keluar tersebut apakah dia mani atau madzi atau kencing, karena adanya perbedaan hukum di antaranya. Jangan membiarkan dirinya diliputi was-was oleh setan, sehingga setiap kali ada yang keluar dia mandi padahal mungkin cuma madzi, yang pada akhirnya akan membuat dirinya susah dan kewalahan. Dan tidak mustahil pada akhirnya dia akan meninggalkan ibadah karena terasa berat melaksanakannya, sebagaimana kenyataan yang terjadi pada sebagian orang yang terkena penyakit was-was, wal’iyadzu billah.
Lihat perbedaan antara kedua cairan di atas di sini: http://al-atsariyyah.com/?p=1583

  1. Pertanyaan:

Ustad,solusi apa yang dilakukan apabila seseorang laki2 keluar sperma (mimpi basah)tetapi seseorang laki2 tersebut sedang sakit keras ada larangan tidak boleh kena air,bagaimana cara mandi wajibnya?sementara shalat fardhu tidak boleh ditinggalkan?terimakasih sebelumnya

ronny

Jawaban:

Kalau memang berbahaya baginya untuk mandi maka dia cukup tayammum saja, dan setelah itu dia sudah bisa shalat. Karena sebagaimana tayammum merupakan pengganti wudhu, maka dia juga menjadi pengganti dari mandi junub.

  1. Pertanyaan:

assalamualaikum, ustad saya mo nanya apabila setelah selesai mandi kita mengetahui ada bagian yang terlewatkan terkena air, apakah kita harus mengulangi mandi lagi?

aris

Jawaban:

Waalaikumussalam warahmatullah
Maksudnya mandi junub ya! Jika ketahuan dalam keadaan tubuh belum kering maka dia tinggal menyiram aja yang belum terkena air dan tidak perlu mengulanginya. Akan tetapi jika dia sudah selesai mandi dan tubuhnya sudah kering maka mandinya harus diulang. Wallahu a’lam.

  1. Pertanyaan:

bagaimana jika dikarenakan lupa?krn sy srg mengulangi mandi krn selalu merasa ragu da bagian yang terlewatkan/tidak

aris

Jawaban:

Demikian halnya jika lupa, dia tinggal menyiram saja bagian tubuh yang belum terkena air jika bagian tubuhnya yang lain (yang sudah disiram air tadi) belum kering. Wallahu a’lam.
Ragu-ragu dalam bersuci adalah penyakit yang dimunculkan oleh setan, karenanya jika dalam mandi dia telah menyiram seluruh tubuhnya, lalu setelah mandi muncul keraguan, maka keraguan ini tidak perlu ditoleh dan diperhatikan, karena itu hanyalah was-was setan. Kecuali jika ada bukti nyata semisal dia melihat anggota tubuhnya ada yang kering belum terkena air.

 

<supportLists]—>·         Pertanyaan:

Ustadz yang terhormat, jika kita meyakini pendapat bahwa menyentuh kemaluan membatalkan wudlu, maka bagaimana sebaiknya ketika menyiramkan air ke seluruh tubuh dalam mandi junub, apakah kita perlu menyentuh kemaluan kita ataukah tidak, mengingat sebelumnya kita telah melakukan gerakan2 wudlu? Jazakumullah khairan

abu sa’id

 

Jawaban:

Tentunya perlu karena air harus mengenai seluruh tubuh. Walaupun pendapat yang antum pilih bahwa menyentuh kemaluan membatalkan wudhu, tetap saja tidak bermasalah. Karena amalan mandi junub dari awal hingga akhir itu sudah menempati posisi wudhu, karenanya Nabi tidak pernah berwudhu lagi setelah mandi.
Adapun jika mandi sudah selesai lalu menyentuh kemaluan, maka berdasarkan pendapat yang antum pilih, barulah dia harus berwudhu kembali sebelum shalat. Wallahu a’lam

Sumber:

http://al-atsariyyah.com/?p=649

http://al-atsariyyah.com/?p=1847&cpage=1#comment-984

08 Feb 10

Hukum Mengadakan Undian Untuk Menarik Pelanggan

Filed under: Ahkaam, Jawab wa Sual

 

Pertanyaan:

Assalamuallaikumwarohmatullahhiwabarokatuh.

Ustad yang di muliakan Allah Ta’ala, mohon petunjuknya.
Bagaimana hukumnya apabila kita berjualan dengan mengadakan Undian.
Misalnya setiap pembelian kelipatan 500rb akan mendapatkan kupon hadiah yang dalam waktu 1 tahun 1 kali diundi.

Mohon pencerahannya.
Jazakallah khairan khatsiro
Arif Adisusilo

 

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Seorang pembeli tidak boleh membeli barang dengan niat mendapatkan kupon agar bisa ikut undian. Siapa yang melakukan hal tersebut maka dia telah melakukan perbuatan qimar/judi yang diharamkan dalam syariat kita.

Dengan demikian seorang penjual tidak boleh memberi penawaran undian dengan bentuk yang disebutkan oleh penanya karena mungkin akan menjatuhkan seorang pembeli ke dalam hal yang diharamkan dan karena adanya beberapa dampak negatif lainnya akibat perbuatan tersebut terhadap pasar maupun terhadap pedagang lainnya.

Wallahu A’lam

 

 

Al-Ustadz Abu Muhammad Dzulqarnain

 

Sumber: Milis Nashihah

 

05 Feb 10

Cara Wudhu Bagi Wanita

Cara wudhu bagi wanita

Pertanyaan:
Bismillah
Ana ingin bertanya:
1.Bagaimana cara mengusap kepala ketika berwudhu bagi seorang wanita yang memiliki rambut yg panjang?
2.Bagaimana cara berwudhu bagi wanita ketika di tempat wudhu yg terbuka, apakah tetap membuka hijabnya yang menutup anggota wudhu(jilbab dan lengan baju), sementara banyak laki2 yg lalu-lalang?
3.Apa dalilnya bahwa shalat yg hanya 2 raka’at cara duduk saat tasyahud adalah iftirasy bukan tawaruk?
Demikian pertanyaan dari ana. Jazakumullahu khayran

 

Jawaban:
Bismillahirrahmanirahim,
1. Tidak terdapat perbedaan antara tata cara wudhu bagi laki-laki dan wanita dalam setiap amalan-amalan wudhu`, baik dalam membasuh atau mengusap. Demikian juga dalam mengusap bagian kepala, yang sunnah adalah dengan mengusap bagian kepala lalu menjalankan kedua tangan hingga kebelakang lalu kembali lagi kedepan, seperti yang diterangkan di dalam hadits Abdullah bin Zaid bin Ashim, dan juga beberapa hadits lainnya.
Dan tidak dibedakan pada hadits tersebut antara wanita/laki-laki yang berambut panjang atau yang tidak memiliki rambut sama sekali.
 
2. Yang wajib dan semestinya diperhatikan bagi wanita tersebut adalah mencari tempat yang tertutup hingga dia tidak memperlihatkan auratnya. Jika tidak memungkinkan, maka dia dapat mengerjakan shalat dirumahnya dan berwudhu dirumahnya.
Dan kondisi yang ditanyakan oleh penanya barakallahu fiikum, perlu diperjelas lebih detail hal-ihwal keadaan wanita tersebut, tempat dia berada, apakah dalam keadaan safar atau tidak,… karena banyak keringanan yang syariat berlakukan berkaitan dengan hukum-hukum shalat, telebih bagi wanita yang lebih disenangi shalat di rumahnya.  Wallahu a’lam bish-shawab.
 
3. tentang kaifiyah/cara duduk pada shalat yang hanya dua rakaat, terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama, apakah duduk tawarruk -yang merupakan mazhab imam asy-Syafi’i rahimahullah- atau duduk iftirasy yang merupakan mazhab imam Ahmad rahmahullah. asy-Syaikh al-’Allamah al-Albani cenderung menshahihkan mazhab Imam Ahmad dalam masalah ini berdasarkan zhahir hadits Abu Humaid (Lihat Ashlu Shifat ash-Shalat juz 3/hal. 982-987)
 
Abu Zakariya Abdurrahman Rizqi  

Sumber: Milis Nashihah

Tanya Jawab Berkenaan dengan Bacaan Al-Fatihah bagi Makmum

Makmum Wajib Baca Al-Fatihah


Pertanyaan:
Apa hukumnya membaca alfatihah bagi makmum ketika sholat berjamaah.
“Deni” deni.chihuy@gmail.com

Jawaban:
Yang benar dari pendapat-pendapat di kalangan ulama adalah bahwa wajib atas makmum untuk membaca Al-Fatihah berdasarkan hadits riwayat Al-Bukhari dan Muslim dari Ubadah bin Ash-Shamit dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wa alihi wasallam bersabda:
لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
“Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca al-fatihah.”
Dan hadits ini berlaku umum mencakup imam dan makmum, serta mencakup shalat jahriyah dan sirriyah. Juga berdasarkan hadits riwayat Muslim dari Abu Hurairah dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wa alihi wasallam bersabda:
مَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فَصَلاَتُهُ خِدَاجٌ غَيْرُ تَمَامٍ
“Barangsiapa yang tidak membaca al-fatihah maka shalatnya kurang, tidak sempurna.”
Juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Ya’la dari Anas dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wa alihi wasallam bersabda:
أَتَقْرَؤُوْنَ خَلْفَ الْإِمَامِ وَالْإِمَامُ يَقْرَأُ ؟ فَقَالُوا: إِنَّا لَنَفْعَلُ. قَالَ: لاَ تَفْعَلُوا, لِيَقْرَأْ أَحَدُكُمْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فِي نَفْسِهِ
“Apakah kalian membaca di belakang imam sementara imam sedang membaca? “ mereka menjawab, “Ia kami betul melakukannya.” Maka beliau bersabda, “Jangan kalian lakukan itu, tapi hendaknya salah seorang di antara kalian membaca al-fatihah dalam dirinya (yakni: secara sir, pent.).” Sanadnya hasan
Adapun hadits yang diriwayatkan oleh Muslim bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa alihi wasallam bersabda:
وَإِذَا قَرَأَ فَأَنْصِتُوا
“Dan jika dia (imam) membaca maka diamlah kalian.”
Maka hadits ini telah dinyatakan cacat (lemah) oleh sebagian huffazh (para ulama pakar hafalan hadits) bahwa dia adalah hadits yang syadz. Lagipula hadits ini kandungannya umum sehingga maknanya dikhususkan oleh hadits-hadits yang telah berlalu yang semuanya menunjukkan wajibnya membaca al-fatihah.
[Diterjemah dari jawaban Asy-Syaikh Muhammad Al-Imam di:
http://www.olamayemen.com/show_fatawa13.html]

  1. Pertanyaan:

Assalaamu’alaykum warahmatullahi wa barakatuh, ustadz hafizhakallah, kapan makmum membaca al fatihah, apakah pd saat imam membaca alfatihah yaitu makmum mengikuti secara sir atau setelah imam membaca al fatihah yaitu pd saat imam membaca surah lain? Jazakallahu khoiran
Abu Hafshah as-singkepy

Jawaban:
Waalaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
Yang jelas dalam shalat jahriyah jangan sampai bacaan al-fatihahnya mendahului imam, adapun dalam shalat sirriyah maka dia berusaha agar tidak mendahului imam, tapi kalau dia mendahului imam tanpa sengaja (karena bacaan imam tidak terdengar) maka insya Allah tidak mengapa.
Kedua cara yang antum sebutkan bisa dikerjakan:
1. Mengikuti imam ayat per ayat. Hanya saja ketika imam selesai membaca ayat terakhir al-fatihah, hendaknya makmum mengaminkan dulu baru setelah itu dia membaca ayat yang terakhir dari al-fatihah, karena adanya keutamaan menyamai ucapan amin dari imam.
2. Makmum membaca al-fatihah ketika imam membaca surah setelah al-fatihah.
Silakan dipilih cara mana yang lebih mudah atau boleh juga dia mengerjakan keduanya secara bergantian. Wallahu a’lam.

  1. Pertanyaan:

lalu bgm dg hadits berkenaan bacaan imam adl bacaan makmum juga?
abu al-’abbas

Jawaban:
Haditsnya berbunyi:
مَنْ كَانَ لَهُ إِمَامٌ فَقِرَاءَةُ الْإِمَامِ لَهُ قِرَاءَةٌ
“Barangsiapa yang mempunyai (baca: mengikuti) imam maka bacaan imam adalah bacaannya.”
Alhamdulillah kami pernah membahas hadits ini, dan sepanjang pembahasan kami ada delapan orang sahabat yang meriwayatkan hadits ini, yaitu: Jabir, Ibnu Umar, Ibnu Mas’ud, Abu Hurairah, Ibnu Abbas, Abu Ad-Darda`, Ali, dan Anas radhiallahu anhum.
Hanya saja setelah kami memeriksa semua hadits di atas beserta jalan-jalannya, maka kami berkesimpulan sebagaimana kesimpulan yang dibawakan oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya (1/20) ketika menyebutkan hadits ini, “Hadits ini diriwayatkan dari beberapa jalan, akan tetapi tidak ada satupun di antaranya yang shahih dari Nabi shallallahu alaihi wasallam, wallahu a’lam.”
Semoga di lain waktu kami bisa memasukkan pembahasan hadits ini ke ‘Ensiklopedia Hadits Lemah’.

  1. Pertanyaan:

Assalamu’alaykum
ustadz hafizhakallah, terus bagaimana? jika kita belum selesai membacakan al-fatihah (biasa terjadi kita telat memasuki shof atau masbuk atau mungkin imamnya terlalu cepat dalam membaca al-fatihahnya), tetapi imam sudah ruku’ dan bisa dipastikan jika kita menyelesaikan al-fatihahnya maka kita akan ketinggalan ruku’ dan i’tidal bersama imam.
Jazakallahu khoiran
Iskandar Badrun

Jawaban:
Waalaikumussalam warahmatullah.
Maka dia harus ikut ruku’ bersama imam dan meninggalkan al-fatihahnya, tapi dia dihukumi kekurangan rakaat itu. Karenanya ketika imam salam dia harus menambah rakaat yang dia tidak membaca al-fatihah padanya.

  1. Pertanyaan:

Assalamu’alaykum
‘afwan ustadz hafizhakallah…
saya mau bertanya lagi, bagaimana hadits yang menyatakan bahwa jika sesorang datang terlambat dan masih sempat ruku’ bersama imam, maka dihitung 1 rakaat sempurna, tetapi jika mendapati sujud bersama imam, maka ditambah kekurangan rakaatnya setelah imam salam?
dan bagaimana menggunakan hadits ini jika benar adanya, terhadap seseorang yang tidak selesai membaca al-fatihahnya (misalkan baru 1 ayat pertama? sedangkan yang datang terlambat dan mendapati imam ruku’ dan langsung ruku’ maka dihitung 1 rakaat sempurna?
mohon pencerahannya ustadz… karena ada beberapa imam dan saya tidak bisa menyelesaikan pembacaan alfatihah saya karena imamnya kecepatan, padahal saya membaca alfatihahnya malah sudah dipercepat.
sekali lagi mohon pencerahannya ustadz…
jazakallahu khoiron
Iskandar Badrun

Jawaban:
Waalaikumussalam warahmatullah.
Barakallahu fikum wazadakum hirshan fiima yanfa’ukum.
Seingat ana ada tiga atau empat hadits yang semakna dengan apa yang antum sebutkan, dan sepanjang pemeriksaan kami semuanya adalah hadits yang lemah. Semoga dalam waktu dekat kami bisa menuangkan hasil takhrij kami di situs ini, amin.
Adapun masalah imam yang terlalu cepat bacaannya maka jawabannya bisa dilihat pada artikel berikut: http://al-atsariyyah.com/?p=65
Adapun solusi untuk mengejar imam yang terlalu cepat bacaannya adalah dengan mengikuti bacaan imam ayat per ayat dan tidak membaca al-fatihah ketika imam membaca surah setelah al-fatihah. Jika dia mengikuti imam ayat per ayat, insya Allah dia tidak akan ketinggalan al-fatihah, bagaimanapun cepatnya bacaan imam. Wallahul muwaffiq

  1. Pertanyaan:

Assalamu’alaykum
Jazakallahu khoiron ustadz atas pencerahannya… semoga Alloh memberkahi, memuliakan dan meneguhkan ustadz dalam manhaj yang hak ini…
Saya mendapat website ini dari seseorang (semoga Alloh memberkahi, memuliakan dan meneguhkannya dalam manhaj salaf yang hak ini. Saya bersyukur kepada Alloh atas semua ini. Saya ingin belajar dan mengkaji ilmu yang hak ini ditengah-tengah rutinitas saya walupun hanya melalui dunia maya karena saya belum mampu untuk hadir di majelis-majelis salaf secara langsung, sekali lagi dengan alasan rutinitas kerja yang harus saya tunaikan, semoga Alloh mengampuni hamba-Nya ini…
‘Afwan ustadz… terlalu banyak bertanya… tetapi tidak ada tujuan lain bagi saya kecuali ingin meluruskan pemahaman agama saya di atas manhaj al jamaah ini, manhaj salaf…
Terus bagaimana dengan firman Alloh ‘Azza Wajalla…“Apabila dibacakan Al Qur’an, maka dengarkanlah dan diamlah agar kalian mendapat rahmat.” (QS. Al A’raf:204)? bukankah al-fatihah dan surah-surah yang dibacakan dalam sholat adalah bagian dari Al-Quran, bagaimana kita memposisikan firman Alloh tersebut? karena ada beberapa ustadz (wallhu’alam, uztadz yang mana) mengeluarkan fatwa kurang lebih “jika imam membaca al-fatihah dan surah setelahnya secara jariyah (jelas) maka wajib diam, artinya kita tidak perlu membaca al-fatihah pada rakaat yang al-fatihahnya dibaca secara jelas oleh imam”
Mohon sekali lagi pencerahannya ustadz…
Jazakallahu khoiron…
Iskandar Badrun

Jawaban:
Waalaikumussalam warahmatullah.
Allahumma amin dan untuk antum semoga mendapatkan yang semisal dengan apa yang antum doakan.
Semoga Allah memberkahi waktu luang kita semua dan menambahkan kepada kita semangat guna meraih apa yang bermanfaat buat kita, amin.
Adapun ucapan sebagian ustad yang antum bawakan maka dia adalah pendapat dari sebagian ulama as-salaf. Di antara dalil mereka adalah ayat yang antum sebutkan dan hadits yang terdapat dalam artikel di atas, yaitu:
وَإِذَا قَرَأَ فَأَنْصِتُوا
“Dan jika dia (imam) membaca maka diamlah kalian.”
Dan cara menjawab keduanya adalah: Bahwa ayat dan hadits tersebut (kalaupun shahih) bersifat umum dan dikhususkan oleh hadits-hadits yang banyak lagi lebih shahih yang menunjukkan wajibnya membaca al-fatihah. Wallahu a’lam

http://al-atsariyyah.com/?p=1538#comments

Jika Bacaan Imam Terlalu Cepat

Pertanyaan:
Saya pernah shalat Zhuhur dan Ashar di belakang imam yang sangat cepat bacaannya. Jika saya membaca Al-Fatihah dengan tartil, maka tidak akan sempurna sebelum imam ruku, dan bila saya memaksa untuk menyempurnakannya maka membuat saya tidak tuma`ninah karena terlalu cepat membacanya. Apa yang seharusnya saya perbuat?

(Abu Salamah)
Tarakan

Jawaban:
Jika demikian keadaan imamnya, maka boleh bagimu untuk membaca Al-Fatihah dengan cepat sepanjang tidak mengakibatkan salah dalam membaca, atau meninggalkan sebagian dari huruf-hurufnya atau yang semisalnya yang bisa merubah makna ayat. Dan bukan syarat dalam membaca Al-Fatihah harus dilafadzkan dengan lambat dan pelan, walaupun itu tentunya lebih afdhol, akan tetapi jika keadaan seperti yang digambarkan di atas maka boleh baginya membacanya dengan cepat dan hal tersebut tidak menafikan tuma’ninah dalam sholat, wallahu A’lam.

http://al-atsariyyah.com/?p=65

  1. Pertanyaan:

Assalamu’alaykum…
Bagaimana ustadz, jika sholat subuh, imamnya duduk tawarruk pada rakaat keduanya (ditempat tinggal saya saudara-saudara kita mengamalkan ini), apakah kita ikut imam tawarruk atau iftirosy..? karena berdasarkan hadits yang ustadz sampaikan bahwa yang sunnah, yakni pada shalat yang hanya punya sekali tasyahud (2 rakaat) maka posisi duduk di akhir shalat adalah duduk iftirasy.
Saya ingin menambahkannya ustadz…
ada beberapa ustadz yang memberikan pemahaman bahwa jika kita masbuk dan ketika itu imam duduk tawarruk dan kita baru 1 atau 2 rakaat sempurna, maka kita duduk iftirosy karena berdasarkan bahwa Rosulullah tidak pernah duduk tawarruk pada sholat kurang dari atau sama dengan 2 rakaat. Namun jika kita telah mendapatkan 3 rakaat sempurna, maka saat imam tawarruk, kitapun tawarruk. Sang ustadz menyimpulkan ini lebih mendekati sunnahnya (wallahu’alam). bagaimana pendapat ustadz..? tentang hal tersebut…
Jazakallohu khairon…
Iskandar Badrun
Jawaban:

Waalaikumussalam warahmatullah.
Ala kulli hal dalam masalah ini tidak ada nash tegas dalam hukumnya, karenanya setiap orang hendaknya menghargai pendapat lain selama keduanya mempunyai dalil.
Adapun yang kami pandang lebih kuat adalah dia tetap mengikuti posisi imam berdasarkan keumuman dalil yang kami sebutkan di atas. Ini juga yang dipahami oleh sahabat Ibnu Mas’ud, dimana beliau ikut shalat 4 rakaat di belakang Utsman di Mina, dimana mereka ketika itu sedang haji (safar). Sementara Ibnu Mas’ud sendiri berpendapat shalat dalam keadaan safar hanyalah dua rakaat (yang rakaatnya 4). Maka ini menunjukkan beliau memahami dalilnya berlaku umum untuk semua perkara, baik yang imam benar di dalamnya maupun imam salah di dalamnya, dan termasuk kesalahan adalah duduk tawarruk pada rakaat kedua pada shalat yang dua rakaat.
Allahumma kecuali jika kesalahan imam itu berupa bid’ah atau tidak ada dalilnya maka tidak boleh makmum mengikutinya. Adapun yang berpendapat tawarruk pada rakaat kedua pada shalat yang dua rakaat, maka mereka juga mempunyai dalil. Karenanya tetap mengikuti imam dalam hal itu walaupun kita berpendapat itu salah. Wallahu a’lam.

  1. Pertanyaan:

Assalamu’alaykum..
Terus bagaimana dengan bacaan tayahudnya ustadz..? ketika kita masbuk dan pd saat imam rakaat terkhir, apakah megikuti bacaan imam tasyahud akhir atau kita hanya membaca bacaan tasyahud awal karena kita masih harus menyempurnakan kekurangan rakaat kita setelah imam salam.
Jazakallohu khoiron
Iskandar Badrun
Jawaban:

Waalaikumussalam warahmatullah.
Wallahu a’lam, kita hanya diperintahkan untuk mengikuti amalan imam yang sifatnya nampak. Karenanya jika imam membaca doa istiftah ‘wajjahtu wajhiya’ tapi makmum membaca istiftah ‘Allahumma ba’id baini’, maka ini tidak dianggap menyelisihi hadits yang memerintahkan untuk tidak berbeda dari imam. Karena bacaan itu sifatnya tidak nampak, berbeda halnya dengan kaifiat duduk dan seterusnya.
Ala kulli hal, yang benar dalam masalah ini dia hanya membaca sampai tasyahud dan tidak membaca shalawat, berdasarkan keterangan di atas dan karena adanya dalil lain yang menerangkan bahwa shalawat hanya dibaca ketika seseorang akan salam (tahiyat terakhir). Wallahu a’lam

http://al-atsariyyah.com/?p=1635






















Get free blog up and running in minutes with Blogsome
Theme designed by Minz Meyer