<" alt="" border="0" />—[if gte mso 9]>
- Pertanyaan:
assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh..
ustadz saya mau tanya tentang mandi junub ini..teman saya pernah bilang bahwa ketika kita dalam keadaan junub maka kita tidak boleh memotong kuku, rambut dan yang lainnya, kalau terpotong harus diikutkan ktika mandi junub..terus apakah ketika kita mandi karena mimpi apakah harus mngikutkan rambut yg kmungkinan rontok ketika kita tidur?mohon jawabannya..
jazakallah khoiir
muhammad
Jawaban:
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Apa yang teman antum katakan itu tidaklah benar dan tidak bersandarkan pada dalil yang shahih. Yang benarnya, seorang yang junub boleh melakukan apa saja yang tersebut di atas dan pekerjaan selainnya, dan tidak diwajibkan bahkan tidak disunnahkan untuk mengikutkan bagian tubuh yang terlepas (seperti kuku dan rambut) dalam mandi junub.
- Pertanyaan:
assalamualaikum,, mohn penjelasannya ustadz
haruskah kita mengulangi wudhu setelah mandi wajib jika kita ingin shalat apabila sewaktu mandi junub tadi kita menyentuh kemaluan
sukron
reza
Jawaban:
Waalaikumussalam warahmatullah. Pendapat yang kuat dalam masalah ini adalah bahwa menyentuh kemaluan bukanlah pembatal wudhu, berdasarkan hadits Busrah bintu Shafwan bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda ketika ditanya tentang seseorang yang menyentuh kemaluannya, apakah dia wajib berwudhu? Maka beliau menjawab, “Tidak, itu hanya bagian dari tubuhmu.” Diriwayatkan oleh Imam Lima.
Walaupun tidak membatalkan wudhu, tapi disunnahkan dia berwudhu setelah menyentuh kemaluannya berdasarkan sabda beliau yang lain, “Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya maka hendaknya dia berwudhu.” Diriwayatkan oleh Imam Lima. Wallahu a’lam
- Pertanyaan:
Assalamu’alaikum
saya ingin bertanya tentang mandi junub yang mujzi’. disitu dituliskan tata caranya :
1. Niat.
2. Mencuci dari kotoran yang menimpa atau najis –kalau ada-.
3. Menyiram kepala sampai ke dasar rambut dan seluruh anggota badan dengan air.
yang saya ingin tanyakan tata cara yg no. 2
maksud dri mencuci dari kotoran yg menimpa atau najis itu apa ya??
dan 1 lagi, apakah mandi junub yang mujzi’ tidak dilakukan berwudhu dibolehkan??
mohon maaf jika ada kesalahan dalam menulis.
Terima kasih,
Yusuf
Jawaban:
Waalaikumussalam warahmatullah.
Misalnya ada madzi dan madzi hukumnya najis.
Wudhu dalam mandi junub hukumnya sunnah, jadi bisa saja ditinggalkan berdasarkan hadits Ummu Salamah dan Jabir radhiallahu anhuma
- Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum
Ustadz bolehkah kita mandi junub tanpa berwudhu terlebih dahulu,setahu ana hadits Ummu Salamah hanya masalah rambutnya saja
FAHRUL
Jawaban:
Waalaikumussalam warahmatullah.
Ia boleh, itu telah kami jelaskan dalam kaifiat mandi junub yang mujzi’ (cukup). Dan juga wudhu dalam mandi junub hukumnya sunnah.
- Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Ustadz..
saya ingin tanya, seseorang selama ini mengerjakan mandi junub dengan kaifiah yang ternyata “keliru” atau ada diantara rukun2nya yang terlewatkan, baik karena ia lupa, salah dalam memahami hadits, atau krn ia telah mengtahui kaifiah(yg salah) itu dr seseorang.. lalu apa yg harus dlakukan org tersebut?apakah ia hrs segera mengulangi mandi jububnya tsbt saat ia mngtahui kaifiah yg benar…atau tidak?
Lalu bagaimana dengan shalat yg ia lakukan..?
Jazakumullahu khair atas jawabannya
Wassalamu’alaikum warahmatullah..
hasan
Jawaban:
Waalaikumussalam warahmatullah. Seseorang akan dihisab akan amalannya pada hari kiamat sesuai dengan ilmu yang ada padanya saat dia mengamalkan amalan tersebut. Karenanya kalau memang dia jahil terhadap kaifiat mandi junub yang benar maka insya Allah mandinya syah dan shalatnya juga syah. Para berdalilkan dengan kisah Ammar bin Yasir yang berguling-guling di tanah ketika tayammum dari junub dalam keadaan beliau belum tahu cara tayammum yang benar. Tapi Nabi tidak pernah menyuruhnya mengulangi tayammum dan mandinya dan tidak pula menyuruh untuk mengulangi shalatnya. Wallahu a’lam.
Hanya saja tidak sepantasnya seorang muslim jahil terhadap sesuatu yang ilmu yang sifatnya fardhu ain dan sering diamalkan seperti ini. Barakallahu fikum
- Pertanyaan:
Assalamu’alaikum
bagaimana cara mandi setelah masa haid pada orang yang sakit– setelah operasi ada bagian yang masih diperban karena luka?..terima kasih
ipom
Jawaban:
Waalaikumussalam warahmatullah.
Kalau memang bisa membahayakan dirinya kalau lukanya terkena air, maka dia tayammum saja. Karena pengganti dari mandi bersih dari hadats akbar adalah tayammum.
- Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Ustadz, Seberapakah batas minimal air untuk mandi junub? Apakah harus 2 kullah? Sebesar apakah 2 kullah tersebut? Jika saya mengambil air di bak mandi yang dialiri air dari keran, apakah mandinya sah?
Terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
arya
Jawaban:
Waalaikumussalam warahmatullah. Dalam hadits Anas bin Malik disebutkan bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam mandi dengan air sebanyak 1 sha’ sampai 5 mud.
1 sha’ adalah 4 mud yang sama dengan 3,5 liter, sementara 1 mud adalah seukuran dua telapak tangan normal dari lelaki dewasa.
Ala kulli hal, tidak ada dalil khusus yang membatasi jumlah air minimal. Yang menjadi syarat syahnya adalah semua bagian tubuh itu sudah sempurna terkena air, berapapun jumlah air yang dia pakai. Hanya saja hadits Anas di atas menunjukkan disunnahkannya untuk menghemat air dalam mandi junub. Wallahu a’lam.
- Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum
Ustadz,ana pernah dengar bahwa sesudah mandi biasa tak perlu berwudhu lagi kemudian shalat asalkan airnya rata semua,mohon pemjelasannya
Yudith
Jawaban:
Waalaikumussalam warahmatullah.
Itu betul dengan syarat, semua anggota wudhunya terkena air dan juga dia meniatkan wudhu dengan mandinya. Kalau dua syarat ini tidak terpenuhi maka mandinya tidak bisa menggantikan wudhu. Ini berdasarkan hadits yang kami sebutkan di atas dari Aisyah, “Nabi shallallahu alaihi wasallam tidak berwudhu setelah mandi.”
- Pertanyaan:
Mau tanya,apakah syarat air yg digunakan untuk mandi junub?
Apakah orang yang ragu-ragu keluar mani atau tidak, wajib mandi junub?
Ade
Jawaban:
Mandi junub hanya diwajibkan ketika dia yakin atau dugaan kuatnya terkena junub (dalam hal ini keluar mani). Jika dia masih ragu-ragu maka mandi junub tidak wajib atasnya, wallahu a’lam.
- Pertanyaan:
Tanya ustadz :klo lupa junub terus sholat gimana, sholatnya sah gak, harus diganti nggak?
misal ba’da subuh junub, sebelum duha mandi tp gak niat junub , dzuhur dan asar sholat seperti biasa. sebelum maghrib jg mandi tapi lagi2 gak niat junub dan baru ingat klo belum mandi junub setelah maghrib
klo maghrib masih mungkin diulangi, tp klo dhuhur & asarnya gimana?
apakah harus diganti?
Dedy
Jawaban:
Wallahu a’lam, shalat zuhur dan ashar harus dia kerjakan ulang secepatnya, karena syarat syah (seperti thaharah) dan rukun shalat tidak gugur dengan kelupaan.
- Pertanyaan:
السلام عليكم
apakah setelah mndi junub kita boleh mndi seperti biasa pakai sabun Atau sebaliknya kita mandi biasa pakai sampo/sabun lalu mandi junub? Bolehkah kita mandi junub di dalam wc?
جزاك الله خيرا
M.Aziz singkep
Jawaban:
وعليكم السلام ورحمة الله
Dalam hal ini tidak ada aturan, bisa keduanya dan bisa juga ketika cuci badan langsung pake sabun, ketika siram kepala langsung pake shampo dan seterusnya. Waiyyakum
- Pertanyaan:
Bismillah
Assalamu’alaykum
Ustadz, saya mandi junub dengan kaifiat yang mencukupi. Namun selesai mandi, ternyata masih ada sisa kotoran saya waktu habis buang air besar (baunya masih tercium meski samar2). Apakah saya mesti mengulangi mandi junub saya lagi?
Jazakallahu khairan.
Rijal
Jawaban:
waalaikumussalam warahmatullah.
Mandi junubnya tidak perlu diulang selama air sudah mengenai seluruh bagian tubuh. Keluarnya najis tidak membatalkan mandi junub, dia cukup dibersihkan saja. Wallahu a’lam.
- Pertanyaan:
Afwan ustadz, jd BABnya itu saya lakukan sblm mandi junub. Kemudian kan di langkah keduanya: Mencuci dari kotoran yang menimpa atau najis –kalau ada-.
Nah itu sudah saya lakukan tapi ternyata selesai mandi masih ada.
Kalau yang seperti itu gimana, ustadz?
Rijal
Jawaban:
Tetap nggak masalah, cuci aja najisnya, insya Allah mandi junubnya syah dan nggak perlu diulang.
- Pertanyaan:
Ustadz, bgaimana jk saya ragu junub atau tdk tp saya tetap mandi untuk menghilangkn kraguan saya?
Donny
Jawaban:
Perlu diketahui sebelumnya bahwa para ulama mempersyaratkan syahnya niat dalam ibadah adalah harus adanya al-jazm (pemastian). Jadi jika seseorang berniat ketika mandinya misalnya: Kalau saya betul junub maka ini mandi junub, tapi kalau ternyata bukan maka ini mandi biasa. Maka niat yang seperti ini tidaklah syah karena tidak ada ketegasan di dalamnya.
Kemudian, jika dia hanya meniatkan mandi junub secara pasti dan ternyata itu bukanlah mani maka insya Allah juga tidak mengapa.
Hanya saja dalam keadaan seperti ini, sebaiknya dia melihat air yang keluar tersebut apakah dia mani atau madzi atau kencing, karena adanya perbedaan hukum di antaranya. Jangan membiarkan dirinya diliputi was-was oleh setan, sehingga setiap kali ada yang keluar dia mandi padahal mungkin cuma madzi, yang pada akhirnya akan membuat dirinya susah dan kewalahan. Dan tidak mustahil pada akhirnya dia akan meninggalkan ibadah karena terasa berat melaksanakannya, sebagaimana kenyataan yang terjadi pada sebagian orang yang terkena penyakit was-was, wal’iyadzu billah.
Lihat perbedaan antara kedua cairan di atas di sini: http://al-atsariyyah.com/?p=1583
- Pertanyaan:
Ustad,solusi apa yang dilakukan apabila seseorang laki2 keluar sperma (mimpi basah)tetapi seseorang laki2 tersebut sedang sakit keras ada larangan tidak boleh kena air,bagaimana cara mandi wajibnya?sementara shalat fardhu tidak boleh ditinggalkan?terimakasih sebelumnya
ronny
Jawaban:
Kalau memang berbahaya baginya untuk mandi maka dia cukup tayammum saja, dan setelah itu dia sudah bisa shalat. Karena sebagaimana tayammum merupakan pengganti wudhu, maka dia juga menjadi pengganti dari mandi junub.
- Pertanyaan:
assalamualaikum, ustad saya mo nanya apabila setelah selesai mandi kita mengetahui ada bagian yang terlewatkan terkena air, apakah kita harus mengulangi mandi lagi?
aris
Jawaban:
Waalaikumussalam warahmatullah
Maksudnya mandi junub ya! Jika ketahuan dalam keadaan tubuh belum kering maka dia tinggal menyiram aja yang belum terkena air dan tidak perlu mengulanginya. Akan tetapi jika dia sudah selesai mandi dan tubuhnya sudah kering maka mandinya harus diulang. Wallahu a’lam.
- Pertanyaan:
bagaimana jika dikarenakan lupa?krn sy srg mengulangi mandi krn selalu merasa ragu da bagian yang terlewatkan/tidak
aris
Jawaban:
Demikian halnya jika lupa, dia tinggal menyiram saja bagian tubuh yang belum terkena air jika bagian tubuhnya yang lain (yang sudah disiram air tadi) belum kering. Wallahu a’lam.
Ragu-ragu dalam bersuci adalah penyakit yang dimunculkan oleh setan, karenanya jika dalam mandi dia telah menyiram seluruh tubuhnya, lalu setelah mandi muncul keraguan, maka keraguan ini tidak perlu ditoleh dan diperhatikan, karena itu hanyalah was-was setan. Kecuali jika ada bukti nyata semisal dia melihat anggota tubuhnya ada yang kering belum terkena air.
<
supportLists]—>· Pertanyaan:
Ustadz yang terhormat, jika kita meyakini pendapat bahwa menyentuh kemaluan membatalkan wudlu, maka bagaimana sebaiknya ketika menyiramkan air ke seluruh tubuh dalam mandi junub, apakah kita perlu menyentuh kemaluan kita ataukah tidak, mengingat sebelumnya kita telah melakukan gerakan2 wudlu? Jazakumullah khairan
abu sa’id
Jawaban:
Tentunya perlu karena air harus mengenai seluruh tubuh. Walaupun pendapat yang antum pilih bahwa menyentuh kemaluan membatalkan wudhu, tetap saja tidak bermasalah. Karena amalan mandi junub dari awal hingga akhir itu sudah menempati posisi wudhu, karenanya Nabi tidak pernah berwudhu lagi setelah mandi.
Adapun jika mandi sudah selesai lalu menyentuh kemaluan, maka berdasarkan pendapat yang antum pilih, barulah dia harus berwudhu kembali sebelum shalat. Wallahu a’lam
Sumber:
http://al-atsariyyah.com/?p=649
http://al-atsariyyah.com/?p=1847&cpage=1#comment-984